Bantuan Subsidi Upah Kembali Digelontorkan, Efektifkah Membantu Masyarakat?
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 6 April 2022 18:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan BSU yang kembali dikucurkan bertujuan untuk melindungi para pekerja atau buruh serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida dalam keterangan tertulis Rabu, 6 April 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
Pada tahun 2020, subsidi upah difokuskan ke pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Pada tahun berikutnya, subsidi upah menyasar mereka yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 dan memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Bila di daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp 3,5 juta, maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan BSU tersalurkan secara tepat sasaran dan sesuai target penerima. Temuan tersebut berdasarkan hasil survei bersama Setwapres, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, dan TNP2K, yang dilaksanakan 24 Maret hingga 5 Mei 2021.
Menurut Sri Mulyani, penyaluran BSU tepat sasaran karena diterima sebagian besar oleh Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dengan gaji pokok Rp 2,9 juta.
Bendahara negara itu menyebutkan sebanyak 56 persen penerima adalah Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau pekerja kontrak. "Dan mereka rata-rata gajinya adalah Rp 2,9 juta yang itu sesuai dengan target kita di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani pada webinar Sinergi Pengawasan Nasional Program Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021, Kamis, 21 Oktober 2021.
Selain itu, hasil survei menunjukkan bahwa 91,1 persen peserta program BSU menggunakan bantuannya untuk belanja pangan dan hanya 6,9 persen menggunakannya untuk menabung.
Lalu, 62 persen peserta penerima mengakui mengalami kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari di masa awal pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, rata-rata mengalami penurunan pendapatan sekitar Rp1,3 juta atau 26,1 persen dari total pendapatan.
<!--more-->
"Jadi ini sesuai dengan tujuan kita membantu masyarakat pada saat pendapatannya mengalami tekanan," ujar Sri Mulyani.
Di sisi lain, bantuan yang disalurkan per dua bulan ini diterima oleh kelompok masyarakat yang belum pernah menerima program bantuan sosial rutin, yang ditujukan kepada 25 persen keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah.
Sedangkan pada tahun 2022, kata Menteri Ida, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Adapun basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.
Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Jadi total jumlah penerima subsidi ini ada 8,8 juta pekerja. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemenaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Dengan begitu, diharapkan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Selain itu, saat ini Kemenaker juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
Yang tidak kalah penting, kata Ida, adalah evaluasi data calon penerima bantuan subsidi upah tahun ini. Evaluasi dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur.
Adapun subsidi upah adalah program bantuan pemerintah bagi pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19. Program ini merupakan upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional dan sudah pernah dilakukan pada tahun 2020 dan 2021.
<!--more-->
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat bahwa subsidi upah memang perlu untuk dilanjutkan dan nominalnya harus lebih tinggi dari tahun 2020-2021. Setidaknya, kata dia, satu orang pekerja mendapat Rp 1,9 juta dengan asumsi satu pekerja menanggung tiga orang anggota keluarga.
"Sehingga tidak jatuh di bawah garis kemiskinan. Asumsi garis kemiskinan Rp 486.168 per kapita per bulan," kata Bhima saat dihubungi Rabu, 6 April 2022.
Kendati begitu, dia mengkritisi masalah pendataan. Sebab, ia menilai pendataan perlu terus diperbaiki, meliputi akurasi penerima dengan sinkronisasi data di BPJS ketenagakerjaan, maupun data riil perusahaan.
Selain itu, dia juga mengatakan untuk dana subsidi upah sebaiknya dicari dari windfall kenaikan penerimaan atau kondisi di mana APBN mendapatkan keuntungan yang tidak diduga sebelumnya akibat lebih tingginya harga komoditas dari yang diproyeksikan sebelumnya. Serta dana dari realokasi proyek strategis nasional.
Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah berpesan agar subsidi gaji ini bisa tepat sasaran. Apalagi saat ini kecenderungan harga barang kebutuhan pokok mulai naik.
Untuk masyarakat menengah atas, menurut Piter, mungkin tidak terlalu berdampak. Tapi bagi kelompok masyarakat bawah, termasuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 jt per bulan, kenaikan harga-harga ini menggerus daya beli. Sedangkan upaya perusahaan menaikkan gaji juga tidak juga mudah karena banyak perusahaan belum pulih.
Ia juga yakin bantuan subsidi upah tak terlalu menambah beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. "Pemerintah bisa melakukan refocusing dan realokasi anggaran dalam APBN," kata Piter. Selain itu, pemerintah sudah mempersiapkan dana dan tidak mengganggu program-program strategis yang lain.
HENDARTYO HANGGI | BISNIS
Baca: Jokowi Sentil 2 Menteri karena Tak Jelaskan Minyak Goreng dan Pertamax ke Rakyat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.