Logika Main Paksa Peserta BPJS Kesehatan dengan Hak Publik

Rabu, 23 Februari 2022 19:58 WIB

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta – Kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mewajibkan masyarakat menjadi anggota BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan publik dinilai melanggar undang-undang. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan ketentuan yang tertuang dalam instruksi presiden itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Ini berpotensi melanggar hak-hak publik dalam mendapatkan pelayanan dasar. Secara regulasi berpotensi melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009,” ujar Tulus saat dihubungi pada Rabu, 23 Februari 2022.

Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan (JKN). Beleid yang berlaku pada 1 Maret 2022 itu mengatur tanda kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi masyarakat untuk melakukan transaksi jual-beli tanah dan bangunan, membuat surat izin mengemudi (SIM), membuat surat tanda nomor kendaraan (STNK), sampai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Bahkan, tanda kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pelaksanaan ibadah haji dan umrah hingga kegiatan pendidikan. Tulus melihat aturan itu seharusnya dibatalkan karena merenggut hak publik untuk mengakses layanan umum.

YLKI, kata dia, akan mendorong masyarakat untuk melakukan uji material terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung agar regulasi tersebut dibatalkan. “Ini bertentangan dengan regulasi di atasnya, bahkan berpotensi melanggar konstitusi,” ucap Tulus.

Advertising
Advertising

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menduga pemberlakuan sistem kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk pelbagai keperluan berkaitan dengan rencana pemerintah menekan defisit keuangan lembaga jaminan kesehatan tersebut. BPJS Kesehatan diperkirakan akan kembali mengalami defisit setelah pandemi berakhir.

“Akan terjadi rebound pembayaran jaminan. Ini yang harus diantisipasi,” kata Timboel.

<!--more-->

Keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit dalam beberapa tahun. Pada 2014, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit sebesar Rp 1,9 triliun; yang kemudian melonjak sampai Rp 9,4 triliun pada 2015.

Kemudian pada 2016, defisit BPJS Kesehatan turun menjadi 6,4 triliun. Namun pada 2017, rentang defisit itu kembali melebar menjadi Rp 13,8 triliun dan pada 2018 meningkat hingga Rp 19,4 triliun. Pada 2019, BPJS Kesehatan mengalami defisit 13 triliun.

Sementara itu pada 2020, laporan keuangan lembaga audited mencatatkan defisit sebanyak Rp 5,69 triliun. Barulah pada akhir 2021, lembaga ini mencatatkan surplus. Pada tahun tersebut terjadi lonjakan signifikan aset bersih dana jaminan sosial kesehatan. Hingga Desember 2021, posisi aset bersih dana jaminan sosial kesehatan sebesar Rp 39,45 triliun.

Adapun realisasi penerimaan iuran sebesar Rp 139,55 triliun atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 138,4 triliun. Sedangkan realisasi pembayaran manfaat sepanjang 2021 adalah Rp 90,33 triliun.

Meski demikian, BPJS Kesehatan tak menutup kemungkinan kembali terancam defisit. Potensi defisit didorong oleh peningkatan utilisasi layanan JKN secara tajam. “Kurang lebih pada 2023 itu sudah defisit,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron dalam rapat bersama Komisi IX DPR, pertengahan Januari lalu.

<!--more-->

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah memaksa kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat untuk menjadi syarat mengakses layanan publik tidak tepat. Musababnya, jangkauan subsidi kepesertaan jaminan kesehatan masih sangat terbatas.

Sementara itu, banyak masyarakat dengan kategori menengah dan rentan miskin yang tidak tercakup sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI). “Masyarakat kelompok ini kalau disuruh bayar BPJS Kesehatan, apalagi satu keluarga, ini cukup memberatkan,” ucap Bhima.

Kebijakan yang diterapkan pada masa pemulihan ekonomi karena pandemi Covid-19, kata dia, akan mendorong tekanan ekonomi yang lebih dalam terhadap masyarakat. Di sisi lain, ia memperkirakan daya beli masyarakat bisa tergerus.

Bhima menyarankan pemerintah menggunakan cara-cara untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara lebih persuasif. Langkah itu bisa dimulai dengan mendorong kepatuhan kepesertaan jaminan kesehatan dari perusahaan-perusahaan formal. “Itu dulu yang dikejar kepatuhannya daripada seperti sekarang ini, pemaksaan,” ucapnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS | GHOIDA RAHMAH

BACA: KSP Minta Publik Tak Persoalkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

5 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

15 jam lalu

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

15 jam lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

15 jam lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

22 jam lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

22 jam lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

1 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

1 hari lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya