Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

Senin, 21 Februari 2022 21:02 WIB

Nurhayati pelapor kasus korupsi di Cirebon yang jadi tersangka. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar mengenai Nurhayati yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dana desa ramai dibicarakan di media sosial. Padahal dia adalah pelapor kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Nurhayati yang merupakan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di desanya disebut berhasil mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta sepanjang periode 2018-2020. Dalam sebuah video, Nurhayati mengungkapkan rasa kecewa karena dirinya dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum. Padahal sebagai pelapor, dia mengaku hanya memberikan keterangan dan informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

“Saya yang tidak mengerti hukum ini merasa janggal karena pada akhir 2021 saya ditetapkan sebagai tersangka atas petunjuk dari Kejari,” ujar Nurhayati dalam video yang diunggah akun YouTube Oces Channel Mrs, pada 16 Februari 2022.

Nurhayati menjelaskan surat penetapan dirinya sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kanit Tipikor Polres Cirebon. Menurut dia, Kanit Tipikor itu mengaku berat saat memberikan surat itu. Sebab, ia tahu betul peran Nurhayati dalam membongkar kasus korupsi di Desa Citemu.

“Tapi pihak kepolisian mengatakan ‘tidak bisa berbuat apa-apa, karena semua ini atas petunjuk dari Kejari’. Lantas apakah karena petunjuk dari Kejari saya bisa dijadikan tersangka,” tutur Nurhayati.

Advertising
Advertising

Selain itu, dalam video berdurasi 2 menit 51 detik Nurhayati mempertanyakan hak perlindungannya sebagai pelapor dan saksi. Menurut dia, dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan kuwu Supriyadi di Desa Citemu, dirinya tidak sama sekali ikut menggunakan uang tersebut. “Saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah ke rumah saya satu detik pun, tidak pernah.”

Nurhayati mengaku perjuangannya selama hampir dua tahun membongkar kasus tersebut menjadi sia-sia. “Saya sudah mengorbankan waktu hingga tenaga. Keluarga saya terutama anak-anak yang juga menjadi korban karena saya fokus mengungkap kasus itu,” tutur dia.

Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto mengaku kaget dengan penetapan tersangka kliennya. Dia menjelaskan bahwa menurut keterangan Nurhayati penetapan status tersebut merupakan titipan dari kejaksaan negeri. Sebab, ujar Elyasa, kepolisian disebut enggan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Saat dihubungi Tempo pada Senin, 21 Februari 2022., Elyasa menduga ada saling lempar antara aparat penegak hukum dalam penetapan tersangka. Nurhayati dianggap melakukan tugas yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan administrasi pemakaian Anggaran Pendapatan Belaja Desa (APBDes). “Padahal apa yang dilakukan Nurhayati ini sudah sesuai dengan aturan itu,” kata Elyasa.

Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan bahwa Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

“Nurhayati seharusnya menyerahkan uang tersebut kepada Kasi Pelaksana Anggaran, bukan Kepala Desa Citemu,” kata dia seperti dikutip Bisnis.com.

Merespons peristiwa itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pelapor tentu menjadi preseden buruk. Dia mengkhawatirkan kejadian itu berpotensi menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

<!--more-->

“Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum kuwu di Kabupaten Cirebon,” kata Maneger Nasution, lewat keterangan tertulis pada Minggu, 20 Februari.

Maneger menjelaskan jika benar Nurhayati telah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tupoksi seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana. Salah satu yang tugasnya ialah dalam mencairkan uang (dana desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Pasal 51 KUHP menyebutkan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” ujar Maneger.

Dia juga mengatakan, sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati diapresiasi. “Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” tutur dia.

Maneger menilai status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi mencederai akal sehat, keadilan hukum, dan keadilan publik. LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

Pelapor disebutnya tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Maneger.

Menurut Maneger, LPSK akan ambil langkah proaktif menemui yang bersangkutan guna menjelaskan hak konstitusional Nurhayati untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara. “Khususnya kepada LPSK, jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” tutur dia ihwal kasus dugaan korupsi dana desa.

Baca: Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa di Cirebon Ajukan Praperadilan

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kampung Wisata Kacirebonan akan Dilengkapi Becak Wisata

6 hari lalu

Kampung Wisata Kacirebonan akan Dilengkapi Becak Wisata

Pengembangan kampung wisata Kacirebonan melibatkan tukang becak yang mangkal di sekitar keraton

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

7 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

9 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

10 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Jumlah Penumpang Kereta Api Lebaran Wilayah Cirebon Naik 17 Persen

12 hari lalu

Jumlah Penumpang Kereta Api Lebaran Wilayah Cirebon Naik 17 Persen

Rata-rata harian jumlah penumpang kereta api Daop 3 Cirebon mencapai lima ribu orang.

Baca Selengkapnya

Wisata Bahari Kejawanan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Libur Lebaran di Cirebon

13 hari lalu

Wisata Bahari Kejawanan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Libur Lebaran di Cirebon

Selama 11-15 April di libur Lebaran, ada lebih dari 50 ribu wisatawan yang berkunjung ke Kota Cirebon.

Baca Selengkapnya

Tradisi Unik Lebaran Ketupat di 5 Daerah, Salah Satunya Madura Rayakan Tellasan Topak

14 hari lalu

Tradisi Unik Lebaran Ketupat di 5 Daerah, Salah Satunya Madura Rayakan Tellasan Topak

Setiap daerah di Indonesia memiliki tradisi yang berbeda untuk merayakan lebaran ketupat yang biasanya pada 7 atau 8 syawal.

Baca Selengkapnya

Lebaran Ketupat Digelar Esok di Cirebon, Salah Satunya di Pesantren Benda Kerep

17 hari lalu

Lebaran Ketupat Digelar Esok di Cirebon, Salah Satunya di Pesantren Benda Kerep

Lebaran ketupat digelar setelah dilakukan puasa 6 hari di bulan Syawal

Baca Selengkapnya