Menanti Calon Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Eko Ari Wibowo
Minggu, 20 Februari 2022 20:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah resmi diundangkan pada 15 Februari 2022. UU tersebut mengamanatkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat dua bulan setelah aturan ini diundangkan, yakni medio April.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat dua bulan setelah undang-undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 10 ayat (3) UU IKN.
Dalam UU IKN juga diatur, Kepala Otorita ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menyebut, sampai saat ini agenda rapat konsultasi Presiden dengan DPR membahas Kepala Otorita belum dijadwalkan.
"Belum. Saya kira menunggu Perpres Otorita IKN-nya rampung dulu," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 20 Februari 2022.
Meski harus berkonsultasi dengan DPR, menurut Wandy, hak pemilihan Kepala Otorita sepenuhnya berada di tangan presiden. "Ditunjuk langsung presiden, sebagaimana menteri," tuturnya.
Dua kriteria calon Kepala Otorita IKN pernah disampaikan Jokowi saat bertemu dengan para pemimpin media massa di Istana Merdeka pada Rabu, 19 Januari lalu, yakni memiliki latar belakang arsitek dan pernah memimpin daerah. "Tapi itu kan keinginan saya," kata Jokowi.
Namun ketika itu, Jokowi mengklaim belum memutuskan siapa Kepala Otorita. Ia menyatakan sedang berfokus menyusun regulasi turunan dari UU IKN.
Laporan Majalah Tempo pekan lalu menyebutkan, tiga pejabat yang mengetahui rencana pengisian jabatan kepala otorita bercerita, Jokowi sudah menimbang-menimbang sejumlah calon untuk memimpin Nusantara, nama ibu kota baru. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil salah satunya. Ia memenuhi kriteria yang diungkapkan Jokowi.
Menurut tiga pejabat itu, Jokowi mengungkapkan kepada Ridwan soal peluang dia memimpin ibu kota baru di sela-sela kunjungannya ke Bandung pada Senin, 17 Januari lalu. Setelah berdiskusi dengan Jokowi, Ridwan dan timnya disebut bersafari ke sejumlah pejabat.
Seorang anggota Panitia Khusus Rancangan UU IKN mengaku pernah bertemu dengan tim Ridwan setelah UU IKN disahkan, kemudian orang dekat Ridwan meminta taklimat mengenai isi UU IKN.
Menurut orang dekatnya, Ridwan juga sempat berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menpan-RB Tjahjo Kumolo soal aturan rangkap jabatan gubernur.
Tjahjo menampik jika disebut berjumpa dengan Ridwan Kamil untuk membahas peluang rangkap jabatan kepala daerah dan kepala otorita. "Saya tidak punya kapasitas berbicara mengenai kepala otorita," ujarnya.
Selanjutnya: Apa kata calon-calon Kepala Otorita IKN...
<!--more-->
Adapun Ridwan mengaku belum mendapat tawaran dari Jokowi untuk menjadi Kepala Otorita IKN. Menurutnya, saat mendampingi presiden dalam kunjungannya ke Bandung pada 17 Januari lalu, Jokowi hanya meminta pandangan Ridwan mengenai proyek IKN. "Saya menerangkan dengan sudut pandang ilmu arsitektur," tuturnya.
Maret 2020 lalu, Jokowi sempat menyebut empat nama kandidat Kepala Otorita lainnya. Mereka adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok; mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas; Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 2016-2019, Bambang Brodjonegoro; dan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya, Tumiyana.
Ahok dan Azwar Anas enggan berkomentar mengenai nama mereka yang masuk jadi kandidat Kepala Otorita IKN. Sementara itu, Bambang Brodjonegoro bercerita pernah diajak Jokowi berdiskusi soal IKN pada April 2021 lalu.
Menurut Bambang, Jokowi menanyakan pendapatnya mengenai pembentukan lembaga otorita. Kepada Jokowi, Bambang mengatakan target ibu kota baru dapat beroperasi pada 2024 cukup berat karena pandemi Covid-19 belum reda. "Saya tak menolak, tapi waktu itu saya masih menjabat Menteri Riset," ucapnya.
Pada Sabtu, 12 Februari lalu, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan Jokowi telah meminta Bappenas memutuskan kriteria pemimpin IKN.
Menurut Suharso, Kepala Otorita harus memiliki kemampuan membangun ibu kota baru dan mengikuti master plan. "Kepala Otorita harus berpegang pada dokumen teknokratik pembangunan ibu kota," ujar Suharso.
Adapun Partai Persatuan Pembangunan (PPP)menyebut UU IKN membolehkan Kepala Otorita dijabat oleh menteri. "Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, Ahad, 20 Februari 2022.
Dia melihat peluang Kepala Otorita dijabat menteri sangat terbuka bagi kementerian seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkopolhukam Mahfud Md, Menteri Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa--yang juga merupakan Ketua Umum PPP atau menteri lainnya yang ditunjuk.
"Tapi semua keputusan tentu tergantung pilihan dari Presiden Jokowi, apakah menunjuk Kepala Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Otorita. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," ujar dia.
Salah seorang sumber di Istana menyebut, calon Kepala Otorita sejauh ini tak jauh-jauh dari kriteria dan nama-nama yang pernah disebut Jokowi. Namun, kata sumber tersebut, kondisi bisa saja berubah sesuai perkembangan.
DEWI NURITA | MAJALAH TEMPO
Baca: ASN dari Kementerian Ini Disebut Bakal Pertama Kali Berkantor di IKN