Kala PTUN Wajibkan Anies Baswedan Keruk Kali Mampang

Sabtu, 19 Februari 2022 04:30 WIB

Ilustrasi pengerukan saluran air. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kelanjutan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan menjadi jelas pasca putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 Februari 2022. Hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melanjutkan pengerukan tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi putusan hakim yang tertera dalam situs PTUN Jakarta.

Tak hanya itu, Anies wajib membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Awalnya, tujuh warga menggugat Anies atas banjir di Ibu Kota pada 19-21 Februari 2021.

Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Perkara ini diketuai hakim Sahibur Rasid.

Majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan. Para penggugat juga menuntut Anies untuk membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase di sejumlah titik, salah satunya Kali Mampang.

Advertising
Advertising

Gugatan kedua agar Anies memulihkan kapasitas saluran aliran terutama di Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur.

Lalu Anies dituntut menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Yayan Yuhanah mengatakan jika Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan, yaitu dua dari keseluruhan 6 gugatan.

“Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya 2 gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh
Pemprov DKI Jakarta," kata Yayan dalam siaran pers yang dikeluarkan Jumat, 18 Februari 2022.

Menurut Yayan, dalam gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga masih dalam proses pengerjaan rutin. Ia mengatakan, Pemprov DKI sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum.

"Ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir,” ujarnya.

Yayan mewakili Pemprov DKI Jakarta juga menghargai kepedulian masyarakat dalam penanganan masalah perkotaan.

“Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerjasama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta bahkan dengan Pemerintah Pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini”, kata Yayan.

Dalam keterangan pers itu, Pemprov DKI menegaskan selama ini mereka sudah dan akan terus melaksanakan peningkatan kapasitas pengerukan, dan penguatan turap kali atau sungai sebagai program strategis sejak 2017 untuk penanggulangan banjir.

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan berbagai kegiatan peningkatan
kapasitas, yaitu peningkatan kapasitas kali/sungai terus dilakukan.

Demikian juga dengan pengerukan, penguatan turap hingga gerebek
lumpur untuk meminimalisir dampak banjir di DKI Jakarta.

Selain itu, menurutnya, permasalahan banjir di Jakarta dan daerah sekitarnya perlu ditangani dan dikerjakan secara strategis serta melalui
kerja sama dengan pihak lainnya, seperti Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kota/Kabupaten di sekitar DKI Jakarta.

“Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir, mulai dari peningkatan kapasitas kali/sungai, rehabilitasi fasilitas
pengendali banjir, pembangunan rumah pompa, pembangunan turap, gerebek lumpur dan pengerukan kali. Semua dilakukan secara rutin,”
kata dia dalam siaran pers tersebut.

Dudi mengatakan, Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta telah mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara berkala setiap tahun, salah
satunya pekerjaan pengerukan dilakukan pada 2021 dan dilanjutkan sejak awal 2022 menggunakan alat berat.

Selanjutnya, perbaikan turap Kali Krukut sudah dilakukan pada 2018 hingga 2021.

"Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan
penggugat. Ada yang pengerjaannya masih berjalan di lapangan dan ada yang sudah dikerjakan. Semua upaya yang dilakukan Pemprov DKI
Jakarta dalam penanggulangan banjir merupakan bagian dari on-going program,” kata Dudi.

Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta juga membuka pintu bagi masyarakat yang ingin meninjau lokasi pengerjaan terutama Kali Mampang agar
dapat menyaksikan secara langsung apa yang sudah dilakukan dan rencana ke depannya.

“Ini terkait dengan keterbukaan informasi dan edukasi publik mengenai program yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta baik yang sudah maupun yang sedang berjalan,” ujar Dudi.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cilliwung Cisadane (BBWSCC) Bambang Heri Mulyono tak bisa memberikan konfirmasi apakah pengerukan Kali Mampang merupakan bagian dari normalisasi 13 sungai.

"Maaf karena sudah menjadi keputusan PTUN, maka saya no comment," ujar dia.

Normalisasi merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cilliwung Cisadane (BBWSCC). Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah DKI untuk melancarkan program penanggulangan banjir itu.

Pemerintah pusat yang akan mengeksekusi normalisasi, sementara DKI bertanggung jawab membebaskan lahannya. Pemerintah menetapkan normalisasi berlangsung di 13 sungai yang melintasi Ibu Kota.

Rincian 13 sungai itu antara lain Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat, dan Cakung.

Salah satu proyek normalisasi yang santer terdengar adalah di Sungai Ciliwung. Musababnya, mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok gencar menggusur warga yang tinggal di bantaran sungai normalisasi. Cara Ahok ditentang warga dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Normalisasi Sungai Ciliwung dimulai 2013. Sepanjang 2013-2017, pemerintah sudah membangun tanggul sepanjang 16.388 meter atau 16,3 kilometer. Dari data yang diterima Tempo, BBWSCC harus membangun tanggul sepanjang 33.690 meter atau 33,6 kilometer. Artinya, masih tersisa 17.302 meter atau 17,3 kilometer lagi.

Beberapa rumah di bantaran Sungai Ciliwung harus dibongkar agar normalisasi berjalan. Namun, sejak 2018 normalisasi mandek.

Anies menolak konsep normalisasi sungai yang harus memasang turap beton, apalagi sampai menggusur rumah di bantaran. Karena itulah, Anies ingin banjir dicegah dengan naturalisasi sungai.

Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Syarif mempertanyakan apakah pengerukan Kali Mampang termasuk pengerjaan normalisasi 13 sungai. Menurut dia, Anies tak perlu mengajukan banding apabila pengerukan Kali Mampang bukan bagian dari normalisasi 13 sungai.

"Tapi kalau misalnya kewenangan pemerintah pusat, ya banding," ucap dia saat dihubungi.

Politikus Partai Gerindra ini berpendapat harus diapresiasi apapun langkah hukum selanjutnya.

Anggota Komisi D, Justin Adrian, mengganggap wajar hukuman majelis hakim PTUN Jakarta untuk Anies. Sebab, selama lima tahun menjabat, Anies sibuk dengan hal kontroversial ketimbang menanggulangi banjir.

Padahal, dia berujar, program pencegahan banjir sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2017-2022. Anggaran pemerintah DKI untuk banjir juga mencapai triliunan rupiah.

Justin lantas meminta Anies segera mengeksekusi putusan hakim. Menurut dia, Anies harus memprioritaskan pengerukan tersebut untuk mencegah banjir di Ibu Kota.

"Jangan ditunda-tunda lagi. Ini sudah masuk puncak musim hujan," ujar politikus PSI ini dalam keterangan tertulisnya.

Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, menyebut Anies terbukti tak tuntas mengerjakan pengerukan Kali Mampang dan pembangunan turap di Kelurahan Pela Mampang. Imbasnya banjir besar melanda pemukiman warga pada 19-21 Februari 2021.

"Putusan ini membuktikan bahwa Gubernur tidak serius dalam soal banjir," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Februari 2022.

Salah satu korban banjir sekaligus penggugat, Tri Andarsanti Pursita, merasakan sendiri air merendam rumahnya tahun lalu. Dia menilai, banjir ini dampak dari tidak berlanjutnya pengerukan Kali Mampang.

Pengerukan terakhir, lanjut dia, berlangsung sekitar 2017. "Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021," terang dia.

Baca juga: PTUN Perintahkan Anies Baswedan Keruk Kali, Fraksi PSI: Kebanyakan Manggung

LANI DIANA | EKA YUDHA SAPUTRA

Berita terkait

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

4 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

5 jam lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

Banjir Rob Pesisir Semarang 3 Hari Terakhir, Tanggul Satu Meter Tak Ada Artinya

15 jam lalu

Banjir Rob Pesisir Semarang 3 Hari Terakhir, Tanggul Satu Meter Tak Ada Artinya

Banjir karena rob merendam sejumlah titik di pesisir Kota Semarang, Jawa Tengah, sepanjang tiga hari terakhir.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

15 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

17 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

17 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

18 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

20 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

21 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya