Desakan Ganjar Hentikan Penambangan di Desa Wadas Menguat

Minggu, 13 Februari 2022 20:30 WIB

Anggota polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Mereka ditangkap polisi ketika Badan Pertanahan Nasional mengukur lahan rencana penambangan material Bendungan Bener di Wadas. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, terjadi pada Selasa, 8 Februari 2022. Sebanyak 64 warga ditangkap lantaran menolak lahannya diukur dan dibebaskan untuk penambangan batu andesit. Adapun batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini akan digunakan untuk material proyek Bendungan Bener.

Aparat diduga menggunakan kekerasan dalam penanganan para pemrotes. Polisi berdalih penangkapan itu dilakukan sebagai bentuk pengamanan guna mencegah kerusuhan di lokasi. Sehari kemudian, puluhan warga tersebut dibebaskan.

"Komnas menemukan fakta adanya kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan pengukuran lahan warga," ujar Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, menyampaikan temuan awal, Ahad, 13 Februari 2022.

Perlawanan warga Wadas menentang tambang batu andesit telah berlangsung sejak 2017, saat Bendungan Bener pertama kali disosialisasikan. Namun rencana pemerintah tetap berlanjut meski menuai penolakan.

Kekisruhan bermula saat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyetujui penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Bendungan Bener lewat Surat Keputusan Gubernur Nomor 590/41 tahun 2018 pada Juni 2018. Keputusan Ganjar itu merujuk kepada rencana pemerintah mempercepat Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, yang kemudian diubah menjadi Perpres Nomor 58 Tahun 2017.

Advertising
Advertising

Surat keputusan Ganjar menetapkan lokasi lahan bendungan seluas 592 hektare dengan memasukkan sejumlah lokasi untuk penambangan batuan andesit yang diperlukan untuk membangun pondasi, salah satunya Desa Wadas. Batuan andesit itu berada di luar rencana tapak pembangunan. Pemerintah menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rencana pertambangan tersebut

Manager Kajian Hukum dan Kebijakan Walhi, Satrio Manggala menyebut rencana penambangan itulah yang menjadi masalah. Sebab, penambangan tidak termasuk proyek yang bisa menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sehingga, ia menilai surat keputusan Ganjar yang menyertakan lokasi penggalian batuan andesit untuk bendungan, tidak memiliki dasar hukum. "Semestinya Wadas tidak bisa disatukan menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum, karena penambangan bukanlah kepentingan umum," ujar Satrio saat dihubungi Tempo pada Ahad, 13 Februari 2022.

Ia merinci, sesuai dengan Pasal 2 poin (c) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, jenis pembangunan yang bisa menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yakni waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air, sanitasi, dan bangunan pengairan. Kegiatan tambang tidak termasuk.

Oleh karena itu, ujar dia, sebelum penambangan dilakukan, harus ada izin usaha pertambangan (IUP) terlebih dulu. Selain itu, Walhi menyebut analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek tambang juga harus dibuat terpisah dengan amdal pembangunan bendungan. "Ini dua proyek berbeda, tidak bisa disatukan," ujar Satrio.

Menurut Satrio, Ganjar sejak awal sudah mengetahui bahwa dua proyek itu tidak bisa disamakan. Namun, ia memilih menutup mata dan tetap melanjutkan rencana pertambangan di tengah penolakan masyarakat, hingga akhirnya berujung kisruh pada pekan lalu.

Warga sebelumnya sudah berupaya menggugat Surat Keputusan Gubernur Ganjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara. PTUN Semarang menolak gugatan warga Wadas-Purworejo lewat putusan hakim PTUN Semarang dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021.

Warga Wadas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Penolakan dari MA juga keluar pada tanggal 29 November 2021. Ganjar lanjut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 590/20 Tahun 2021 saat layang tersebut habis masa berlakunya.

"Kasus Wadas bisa jadi preseden buruk jika terus berlanjut. Coba bayangkan saja, proyek-proyek PSN atau yang dianggap kepentingan umum lainnya seperti jalan tol, bandara, dll, jika bahan material pertambangannya juga disatukan seperti yang terjadi di Wadas dengan alasan untuk pembangunan," ujar Satrio.

Dokumen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diterima Tempo pada November 2021 menunjukkan bahwa 114 hektare lahan di Desa Wadas akan dibuka untuk tambang andesit. Jumlah itu seperempat dari total luas Desa Wadas.

Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas, Insin Sutrisno, meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak hanya meminta maaf atas insiden pekan lalu. Ia meminta Ganjar menghentikan rencana penambangan serta menyetop pengukuran lahan.

“Kami juga meminta (Gubernur dan Kapolda) menarik aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap Desa Wadas,” kata Insin pada Selasa, 8 Februari.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menjanjikan tiga hal untuk menyelesaikan polemik terkait dengan rencana pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Ganjar menjelaskan evaluasi teknis yang dilakukan antara lain terkait isu lingkungan dan isu penambangan. Selain itu, melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai institusi yang mengerjakan.

"Tiga agenda itu yakni evaluasi teknis, pendekatan agar tidak terjadi kekerasan, dan pemulihan kondisi warga agar kembali guyub rukun," kata Ganjar soal penambangan andesit di Desa Wadas.

Baca juga: Bendungan Bener, Proyek Strategis Jokowi Pemicu Konflik di Desa Wadas

Berita terkait

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

2 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

4 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

5 hari lalu

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

Anies tidak mau berandai-andai. Sedangkan Ganjar menyebutnya lebih baik di luar kabinet Prabowo-Gibran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

Ray Rangkuti menyinggung partai non-koalisi KIM yang hendak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dianggap tidak menghormati rakyat

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

7 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

8 hari lalu

Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

ganjar mengatakan dalam sistem pemerintahan juga penting adanya check and balances.

Baca Selengkapnya

Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

8 hari lalu

Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

8 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya