PTM 100 Persen di Jakarta Dibayangi Lonjakan Kasus Omicron
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 28 Januari 2022 20:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Jakarta hingga saat ini tetap dipertahankan, kendati kasus Covid-19 melambung tinggi terdampak varian Omicron. Pemerintah DKI Jakarta belum mewacanakan penyetopan PTM 100 persen, meski sudah ada 90 sekolah ditutup akibat temuan kasus Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menyatakan mayoritas pasien Covid-19 di Ibu Kota berusia 20-50 tahun. Data ini diperoleh dari hasil kajian rasio jumlah kasus tertinggi alias ratio incident rate Covid-19 pada 20 Desember 2021 hingga 25 Januari 2022.
"Artinya adalah usia temen-temen dengan tingkat mobilitas yang tinggi," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Januari 2022.
Widyastuti lantas membandingkan data ini dengan jumlah penularan virus corona pada anak sekolah. Menurut dia, pasien berusia 20 tahun ke atas yang terinfeksi Covid-19 lebih tinggi ketimbang anak sekolah.
Adapun pasien Covid-19 dari komunitas sekolah tertinggi berusia 18 tahun ke atas. Widyastuti mengutarakan kasus di lingkungan sekolah saat ini tergolong stabil.
"Di usia sekolah itu tidak lebih tinggi, tapi angkanya stabil," ujar dia. "Artinya tidak terjadi lonjakan yang tinggi tiba-tiba."
Selanjutnya Pemprov DKI berpegang pada SKB 4 menteri tentang PTM 100 persen...
<!--more-->
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria berulang kali menyebut, pemerintah daerah berpegang pada keputusan pemerintah pusat soal PTM 100 persen. Status PPKM Level 2 Jakarta memungkinkan untuk menggelar sekolah tatap muka 100 persen. Status vaksinasi Covid-19 tenaga pendidik dan lansia di Ibu Kota juga sudah 80 persen.
Gubernur DKI Anies Baswedan telah menerbitkan payung hukum untuk PTM 100 persen dalam aturan ihwal PPKM Level 2 yang diperpanjang hingga 31 Januari 2022. Aturan itu termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19 yang diteken pada 24 Januari 2022.
Salah satu yang diatur dalam Kepgub itu adalah kegiatan belajar mengajar yang dapat digelar, baik tatap muka ataupun daring. Yang terpenting aktivitas belajar mengajar mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Dalam SKB 4 menteri itu diatur bahwa PTM dapat dilaksanakan setiap hari dengan kapasitas siswa 100 persen dengan lama waktu belajar enam jam pelajaran per hari untuk daerah yang berstatus PPKM Level 1 dan 2.
Belakangan ini penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota melonjak signifikan. Bahkan, penambahan kasus baru tembus 3 ribu per hari. Kasus Covid-19 varian Omicron juga terus meningkat.
Walau begitu, sejumlah orang tua tak khawatir dengan kondisi tersebut. Arsha, salah satu orang tua murid di SDN Kramat Jati 24, mengaku tidak cemas mengingat berjalannya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat sekolah tatap muka 100 persen.
"Saya tidak khawatir karena pihak sekolah setiap pagi, tiap pergantian kelas disemprot disinfektan dan sterilisasi. Selain itu, anak-anak juga pakai masker dobel,” ucap dia kepada Tempo, Kamis, 27 Januari 2022.
Tanggapan serupa juga disampaikan orang tua murid bernama Raline. Dia berujar, anaknya sudah divaksinasi lengkap, sehingga tak khawatir dengan penularan Omicron saat mengikuti PTM 100 persen di sekolah.
LANI DIANA | EKA YUDHA SAPUTRA
Baca juga: Kata Staf Ahli Presiden Soal Jakarta Tetap PTM 100 Persen Meski 90 Sekolah Tutup