Laporan Relawan Jokowi Mania ke Ubedilah Badrun Dinilai Bahayakan Demokrasi

Minggu, 16 Januari 2022 15:39 WIB

Aktivis 98, Ubedillah Badrun, melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perlawanan balik dari Jokowi Mania.

Ubedilah, melaporkan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang lewat bisnis kedua anak Jokowi yang mempunyai relasi dengan perusahaan pembakar hutan, pada 10 Januari 2022.

Namun, Ubedilah dilaporkan balik oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya, karena dianggap menyampaikan laporan palsu. Laporan kelompok relawan ini telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.

“Hari ini tim hukum kami sudah menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP," ujar Immanuel di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 14 Januari 2022.

Menanggapi serangan balik itu, Ubedilah menjelaskan bahwa hal yang dilaporkan Jokowi Mania itu delik aduan, mestinya yang melaporkan adalah korban. “Entah dia ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Nuel sama sekali, kok bisa jadi korban,” kata Ubedilah pada Sabtu, 15 Januari 2022.

Advertising
Advertising

Ubedilah menyebutkan laporannya ke KPK adalah dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang. Menurut dia, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang ke KPK berlandaskan itikad baik.

Tujuannya, kata dia, untuk kepentingan nasional bahwa negara ini diperintahkan oleh Tap MPR No XI tahun 1998 agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). “Tidak ada hubunganya dengan Nuel.”

Ubedilah mengatakan laporan itu sesuai spirit reformasi 1998. Maka langkah ini dijamin oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Bahwa sebagai pelapor dirinya harus dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata. “Saya terpanggil untuk bertanggungjawab secara moral memilih langkah hukum ini,” tutur aktivis 98 itu.

Bagaimana pendapat Pakar Hukum dan pegiat Antikorupsi?

<!--more-->

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, menuturkan, laporan Ubedilah masih bersifat dugaan. Menurut dia, unsur delik hukum atas laporan itu masih belum memiliki bukti.

“Jadi belum ada kualifikasi sebagai delik hukum, karena yang dilaporkan masih sebatas informasi awal, temuan awal dari sang pelapor. Belum ada unsur delik hukumnya,” ujar dia saat dihubungi Ahad, 16 Januari 2022.

Suparji yang juga dosen di Universitas Al Azhar Indonesia, mengatakan langkah Ubedilah merupakan bagian pengaduan masyarakat, yang menemukan suatu informasi awal.

Untuk pelaporan balik terhadap Ubedilah, Suparji meminta agar polisi yang menerima laporan hendaknya bersifat selektif. Selain itu, dia juga meminta agar polisi perlu melakukan verifikasi apakah laporan dapat ditindak lanjuti atau tidak, dan apakah memang ada peristiwa pidananya atau tidak.

“Jadi di sinilah polisi punya kewenangan untuk menilai apakah pihak yang dilaporkan gara-gara melaporkan tindak pidana korupsi itu dapat dikategorikan telah melakukan sebuah tindakan pidana,” tutur Suparji.

Suparji juga berharap, sesuai dengan konsep presisi, polisi harus benar-benar objektif menilai atas laporan baik tersebut. Sehingga tidak kontradiktif terhadap upaya pemberantasan korupsi. “Dan di sisi yang lain juga sebagai upaya membangun sebuah kecermatan dalam menyampaikan sebuah laporan,” katanya.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menjelaskan, dari sisi konstruksi hukum, bagi ICW apa yang dilakukan Jokowi Mania tidak kuat. Karena, jika diperhatikan secara detail, yang menjadi dasar pelaporan terhadap Ubedilah adalah menggunakan delik hoax.

“Sementara yang berwenang untuk menentukan laporan itu bernuansa tindak pidana korupsi atau tidak bukan mereka, tapi KPK,” ujar Kurnia saat dihubungi pada Ahad, 16 Januari 2022.

Jadi, Kurnia melanjutkan, tidak tepat jika kepolisian malah menindaklanjuti laporan Jokowi Mania itu, karena masih perlu menunggu hal substansi yang disampaikan KPK nanti. Menurutnya, beban pembuktian untuk menentukan itu dugaan tindak pidana atau bukan berada pada ranah pelapor, karena pelapor adalah masyarakat yang tentu memiliki keterbatasan mengakses dokumen data dan lain sebagainya.

Namun, karena sudah masuk ke dalam proses di KPK, sehingga masih harus menunggu bagaimana kelanjutannya. “KPK punya kewajiban untuk menyampaikan hal itu kepada pelapor dan masyarakat, bagaimana pandangannya terhadap laporan itu, tentu setelah melakukan fase penelaahan dokumen dan lain sebagainya,” tutur Kurnia.

Selain itu, Kurnia juga mengingatkan bahwa peran serta masyarakat dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Dan tindakan melaporkan pelapor dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum itu, disebutnya berpotensi memberangus demokrasi, bukan hanya terkait dengan kebebasan berpendapat saha, tapi partisipasi warga negara yang ingin melpaorkan dugaan tindak pidana korupsi.

“Ada undang-undang perlindungan saksi dan korban, yang menjamin tidak boleh ada pelaporan balik sebelum ada keputusn konkret kebenaran atas laporan tersebut,” katanya sambil mebambahkan, terutama laporan tindak pidana koprupsi.

Apa alasan Ubedilah Melaporkan Gibran dan Kaesang?

<!--more-->

Menurut Ubedilah, laporan ini bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun. Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Ia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura, yang jelas dan bisa dibaca oleh publik. Alasannya tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura.

"Setelah itu, anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar," ujar Ubeid.

Dosen Universitas Negeri Jakarta itu juga mempertanyakan, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dapat dengan mudah mendapatkan penyertaan modal. “Apa lagi angkanya cukup fantastis, dari mana kalau bukan karena anak Presiden.”

Tanggapan Gibran

Berbeda dengan para pendukung Bapaknya, Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta memastikan tidak akan melaporkan balik Ubedilah. "Rasah, nengke wae lak bosen (tidak usah, didiamkan saja nanti kan bosan)," katanya di Solo, Jumat, 14 Januari 2022.

Apalagi, kata dia, saat ini pemberitaan terkait laporan Ubedilah Badrun tersebut sudah mulai mereda. "Fokus nyambut gawe wae (Fokus bekerja saja). Koyo ora nduwe gawean wae (seperti tidak punya pekerjaan saja), sibuk," katanya. "Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)."

Berita terkait

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

36 menit lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

1 jam lalu

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

2 jam lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

3 jam lalu

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

4 jam lalu

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

Anies tidak mau berandai-andai. Sedangkan Ganjar menyebutnya lebih baik di luar kabinet Prabowo-Gibran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

20 jam lalu

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan, PBNU akan bekerja sama dengan pemerintah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

21 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

22 jam lalu

Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

Prabowo disambut oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya

Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

23 jam lalu

Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

Gibran lalu disambut Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

23 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya