Wacana PLN Beli Batu Bara di Harga Pasar, Solusi atau Masalah Baru?

Kamis, 13 Januari 2022 21:34 WIB

Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan 'Domestic Market Obligation' (DMO) hingga ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Arifin menjelaskan bahwa BLU untuk pungutan batu bara itu nantinya akan mirip dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selama ini mengelola duit untuk mendukung kebijakan B30. Nantinya, perusahaan-perusahaan batu bara juga akan ditarik pungutan berdasarkan klasifikasi kalori produknya yang duitnya akan diberikan kepada PLN guna membeli batu bara di harga pasar.

"Nanti selisihnya (antara harga pasar dan harga DMO) akan dikembalikan dari kutipan masing-masing perusahaan. Nanti perusahaan akan ada klasifikasinya. Yang kalorinya rendah akan diberikan tarif berapa, nanti semua akan dikenakan kewajiban itu," ujar Arifin.

Alih-alih mereda, Kardaya justru menambah poin penolakan atas gagasan itu. Ia berpendapat kutipan atau pungutan untuk para pengusaha batu bara membutuhkan landasan hukum berupa Undang-undang. Karena itu, ia khawatir justru ketika BLU itu muncul, pungutan tidak bisa ditarik lantaran tidak ada dasar hukumnya.

"Menurut saya penting, karena ini nanti akan memungut maka harus ada UU dulu. Jangan menimbulkan masalah hukum. memungut uang perlu Undang-undang," ujar dia.

Anggota Komisi Energi dari PAN, Nasril Bahar, menyebut sikap DPR menolak PLN membeli batu bara pada harga pasar sejatinya akan sepaket dengan penolakan atas pembentukan BLU. "Komisi VII mendesak dan menolak harga pasar. Artinya apa? Tidak berlaku BLU, Pak. Tidak berlaku BLU."

Pernyataan itu juga didukung oleh Ketua Komisi Energi DPR Sugeng Suparwoto. Sugeng melihat batu bara dan sawit memiliki karakteristik yang berbeda. Sehingga, pembentukan BLU tentu membutuhkan kajian yang mendalam.

Ketimbang menelurkan skema anyar, ia menyarankan pemerintah tetap menggunakan skema DMO yang jelas-jelas memiliki dasar hukum, yaitu Undang-undang Mineral dan Batu Bara.

Berita terkait

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

6 menit lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

56 menit lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

1 jam lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

2 jam lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

2 jam lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

3 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

4 jam lalu

Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa sektor migas masih berperan penting, meskipun dunia berkomitmen untuk melakukan transisi energi bersih,

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

6 jam lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021

7 jam lalu

Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021

Kementerian ESDM menyatakan sektor minyak dan gas atau migas di Indonesia masih menjanjikan.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

16 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya