Pemerintah Didesak Transparan Pilih Penjabat Kepala Daerah

Minggu, 9 Januari 2022 20:25 WIB

Warga menunjukkan jarinya yang telah dicelupkan ke tinta usai mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu, 27 April 2019. PSU di Palu dilakukan di 13 TPS yang tersebar di lima kecamatan dan dilakukan serentak pada 27 April 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 101 kepala daerah, dari gubernur hingga bupati dan wali kota, akan habis masa jabatannya pada tahun ini. Pejabat sementara atau disebut penjabat kepala daerah akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga kepala daerah definitif terpilih dalam Pilkada 2024.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, mengatakan untuk tahun ini rinciannya ada 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota yang masa jabatannya berakhir. "Penjabat kepala daerah yang akan mengisinya nanti," ujar Benni, Jumat lalu.

Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau wali kota, akan diangkat dari pimpinan tinggi pratama setingkat eselon dua.

Sedangkan kekosongan jabatan Gubernur diisi dengan penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya setingkat eselon satu. Dalam struktur pemerintahan, jabatan ini setingkat dengan direktur jenderal, sekretaris jenderal, kepala badan, sekretaris menteri, atau staf ahli tenaga menteri serta jabatan lainnya yang setara.

Salah satu provinsi yang akan mengalami masa kekosongan jabatan gubernur tahun ini adalah DKI Jakarta. Anies Baswedan akan mengakhiri jabatannya sebagai gubernur pada 16 Oktober mendatang.

Kemendagri belum menentukan penjabat gubernur untuk DKI Jakarta. Menurut Benni, nama penjabat gubernur baru akan keluar menjelang masa jabatan berakhir. Dalam prosesnya, Kementerian Dalam Negeri akan mengusulkan nama penjabat, yang kemudian akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menyarankan pemerintah menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan untuk mencari penjabat kepala daerah sebagai pengganti pemimpin daerah yang memasuki purnatugas tahun ini.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Eko Sakapurnama, mengatakan bahwa uji kelayakan dan kepatutan dibutuhkan untuk memastikan integritas dan rekam jejak para penjabat. "Perlu dibuat komite ad hoc panitia seleksi untuk menggelar fit and proper test bagi pejabat sementara," kata Eko, kemarin.

Pengamat kebijakan publik lainnya, Lisman Manurung, berpendapat senada. Lisman mengatakan penjabat kepala daerah mempunyai kewenangan yang sama dengan pejabat definitif yang digantikannya. "Hal yang menjadi isu penting adalah kriteria apa saja yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menjamin efektivitas pejabat sambung gubernur atau wali kota nanti," ujarnya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai tidak perlu sampai ada uji kelayakan, karena syarat penjabat kepala daerah sudah ditentukan dalam undang-undang.

"UUD menentukan pemerintahan adalah wilayah eksekutif daerah, jadi ya semestinya dipimpin sipil, bukan TNI atau polisi. UU 10/2016 mengatur, Pj adalah pejabat eselon. Jadi sepanjang syarat dan pembatasan dipatuhi, tidak masalah," ujar Feri, Ahad, 9 Januari 2022.

Hanya saja, ujar Feri, kenyataannya dalam proses tersebut selalu ada intervensi kepentingan politik. "Dalam kebijakan politik tertentu, terutama pada tahun-tahun politik, itu akan sangat berbahaya karena dikendalikan kepentingan pusat," ujarnya.

Ia memperkirakan, pemerintahan yang akan dipimpin penjabat kepala daerah tidak akan efektif karena berjalan bukan berdasarkan kesepakatan politik di daerah, tetapi kepentingan politik di pusat. Kebijakan ditengarai akan sepenuhnya di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri. "Intervensi pusat ini yang akan mengerikan. Menurut saya, ada baiknya presiden mengeluarkan Perpu untuk menambah masa jabatan kepala daerah agar tidak terkesan sentralistiknya kekuasaan," ujar Feri.

Berita terkait

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

5 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

14 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

15 jam lalu

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

Ketua Umum PAN Zulhas mendorong para kadernya maju dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

16 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

19 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

21 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

1 hari lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Hanum Rais Daftar ke PKB untuk Maju di Pilkada Kota Yogyakarta

1 hari lalu

Hanum Rais Daftar ke PKB untuk Maju di Pilkada Kota Yogyakarta

Putri Amien Rais, Hanum Rais tercatat mendaftarkan diri ke Partai Kebangkitan Bangsa untuk maju di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya