Jaringan Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dari Kepala Dinas Sampai Lurah

Sabtu, 8 Januari 2022 23:05 WIB

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc,

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang akhir masa dua periodenya sebagai Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Pepen itu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, pada Kamis, 6 Januari 2022.

"Ini menjadi keprihatinan kita semua," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Rahmat Effendi adalah soal belanja modal ganti rugi tanah. Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan belanja modal ganti rugi tanah senilai Rp 286,5 miliar dalam APBD Perubahan 2021.

Anggaran ini untuk membebaskan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar. Dana juga bakal dipakai membebaskan lahan polder penanggulangan banjir 2021 sebesar Rp 25,8 miliar dan polder air Kranji Rp 21,8 miliar.

Tak hanya itu, Pemkot Bekasi menganggarkan ganti rugi dengan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. Rahmat diduga meminta uang kepada pihak swasta selaku pemilik lahan. Ketika meminta uang, dia menggunakan istilah untuk sumbangan masjid.

Advertising
Advertising

"Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," jelas Firli.

Selanjutnya sejumlah pejabat Pemkot Bekasi ikut jadi tersangka...

<!--more-->

Sejumlah pejabat Pemkot Bekasi terlibat praktik culas ini. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Seluruhnya termasuk Rahmat diduga telah menerima suap, kecuali Jumhana sebagai pemberi suap.

Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak swasta yang memberi suap dan menjadi tersangka adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM), dan Direktur PT KBR Suryadi (SY). Totalnya ada sembilan tersangka, sudah termasuk Pepen.

Rahmat mempercayakan pengelolaan uang dari pihak swasta itu kepada Jumhana dan Wahyudin. Jumhana disebut telah menerima uang Rp 4 miliar dari pihak swasta. Sementara Wahyudin menerima uang Rp 3 miliar dari Makhfud, dan Rp 100 juta dari Suryadi mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid naungan yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

Pepen juga diduga menerima suap dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi. "Sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Firli.

Dia menggunakan uang tersebut untuk dana operasional sebagai Wali Kota. Pengelola uang itu adalah Mulyadi. Penyidik KPK mendapati sisa uang kutipan Rp 600 juta ketika operasi tangkap tangan (OTT).

OTT KPK itu berlangsung 5-6 Januari 2022. Rahmat dan beberapa pejabat Pemkot Bekasi ditangkap pada Rabu, 5 Januari 2022. Dia baru keluar dari kantor komisi antirasuah itu, menggunakan ropi tahanan esok harinya pukul 21.42 WIB. Total 14 orang dibawa ke Gedung KPK, sembilan di antaranya menjadi tersangka.

Tak cuma itu, korupsi yang dilakukan Pepen juga menyasar pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. Pepen diduga menerima Rp 30 juta dari AA melalui Bunyamin. Total uang yang diterima diperkirakan lebih dari Rp 7 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku prihatin dan sedih atas penangkapan Rahmat Effendi. "Tentunya ini ada rasa prihatin dan sedih, ini terjadi di Kota Bekasi," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 6 Januari 2022.

LANI DIANA | M ROSSENO AJI | ANTARA

Baca juga: Bersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap

Berita terkait

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

40 menit lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

48 menit lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

3 jam lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

4 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

7 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

9 jam lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

15 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya