Imbas Berantai Larangan Ekspor Batu Bara

Rabu, 5 Januari 2022 20:19 WIB

Kapal Pengangkut Batu Bara di Sungai Mahakam. Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Secara mendadak, Christianus Benny mengumumkan bahwa 25 perusahaan tambang di Kalimantan Timur sudah bisa mengekspor kembali batu bara karena sudah menjalankan kewajiban pemenuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 76 sampai 100 persen.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur tersebut menyampaikan kabar itu meskipun belum ada pengumuman resmi pencabutan larangan ekspor oleh pemerintah pusat.

“Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahaan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara,” kata Benny, Selasa, 4 Januari 2022, sebagaimana yang dipublikasikan dalam akun instagram resmi @pemprov_kaltim yang sudah centang biru (verified).

Pengumuman ini disampaikan Benny usai kegiatan sosialisasi yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dalam sosialisasi tersebut, Benny juga mengungkapkan ada 418 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO sama sekali per Oktober 2021. “Hal ini disampaikan Pak Menteri Perdagangan kepada Pak Dirjen Perdagangan,” kata Benny.

Kedua, ada 30 perusahaan yang telah menjalankan DMO dari 1-24 persen, 17 perusahaan memenuhi DMO 25-49 persen,dan 25 perusahaan penuhi DMO 50-75 persen. Sisanya, 29 perusahaan penuhi DMO 76-100 persen dan 93 perusahaan sudah 100 persen.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Benny mengabarkan bahwa Menteri ESDM akan memanggil perusahaan yang baru memenuhi DMO 75 persen ke bawah.

Soal informasi 25 perusahaan di Kalimantan Timur yang sudah diizinkan kembali mengekspor batu bara ini ternyata belum diketahui oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang ESDM, Mardani H. Maming.

“Semua masih menunggu hasil kebijakan selanjutnya,” kata pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Batulicin Enam Sembilan tersebut, induk usaha dari Batulicin Nusantara Maritim yang berbasis di Kalimantan.

<!--more-->

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kementerian Perhubungan, Mugen Suprihatin Sartoto, memastikan surat larangan pengapalan muatan batu bara ke perusahaan angkutan laut yang terbit pada 31 Desember 2021 lalu masih berlaku.

Sebab sejauh ini, ia menyebut belum ada lagi surat terbaru dari ESDM untuk merevisi larangan ekspor. “Kami menunggu pencabutan dari ESDM, supaya semua kebijakan pemerintah selaras,” kata dia.

Tempo telah mencoba untuk mengkonfirmasi pengumuman dari Pemprov Kalimantan Timur ini kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara ESDM Ridwan Djamaluddin dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Tapi hingga berita ini ditayangkan, keduanya belum memberikan respons.

Ancaman Jokowi dan Evaluasi 5 Januari

Sebelumnya, Ridwan telah menerbitkan larangan ekspor batu bara selama satu bulan yakni 1 sampai 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini karena pasokan komoditas tersebut ke pembangkit listrik domestik, terutama ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, sedang kritis. Menurut dia, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," kata Ridwan.

Ridwan berjanji jika pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka keran ekspor akan dibuka lagi. Tapi hingga Rabu sore ini, 5 Januari 2022, belum ada tanda-tanda larangan ekspor tersebut dicabut oleh Ridwan, berbeda dengan janji pemerintah sebelumnya yang akan mengevaluasi setelah lima hari penerapan kebijakan tersebut.

Larangan ini juga tak lepas dari gagalnya pelaksanaan DMO batu bara. Pada 21 Desember 2021, ESDM telah melaporkan realisasi DMO hanya tercapai 121,3 juta ton atau 88,2 persen dari rencana 137,5 juta ton.

Hal ini disinyalir karena meroketnya harga batu bara pada tahun lalu. Puncaknya, harga batu bara acuan mencapai US$ 215,63 per ton pada November 2021, atau melejit ketimbang awal tahun di Januari hanya di kisaran US$ 75,84 per ton.

<!--more-->

Jika dibandingkan dengan harga batu bara domestik atau DMO hanya US$ 70 per ton, harga batu bara internasional sangat menggiurkan bagi kalangan pengusaha. Mereka akhirnya lebih memilih mengekspor komoditas itu ketimbang memenuhi aturan DMO.

Tak tercapainya pemenuhan DMO ini pula yang akhirnya membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi geram. Ia menegaskan DMO bersifat mutlak dan tidak bisa dilanggar dengan alasan apapun.

Jokowi pun mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak dapat melaksanakan DMO tersebut. "Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tetapi juga pencabutan izin usaha," ujarnya pada 3 Januari, dua hari usai larangan ekspor diberlakukan.

Setelah larangan ekspor diterapkan, kini PLN sudah mendapatkan total kontrak 13,9 juta metrik ton (MT) batu bara. Jumlah tersebut terdiri dari 10,7 juta MT kontrak eksisting PLN dan Independent Power Producer (IPP), serta 3,2 juta MT kontrak tambahan.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan tambahan pasokan ini akan masuk ke pembangkit PLN secara bertahap dan perseroan pun terus meningkatkan kecepatan dan efektivitas bongkar muat kapal pengangkut batu bara.

"Upaya kami salah satunya adalah memaksimalkan batu bara yang awalnya akan diekspor bisa dikirim ke pembangkit PLN," kata Darmawan.

Namun ia juga menyatakan perusahaan harus memastikan pasokan 20 juta MT batu bara telah aman agar bahan bakar di pembangkit listrik perusahaan setrum negara itu bisa bertahan minimal 20 hari operasi di bulan Januari 2022.

Jumlah itu, kata Darmo, terdiri dari 10,7 juta MT batu bara dari kontrak eksisting dan 9,3 juta MT tambahan untuk meningkatkan ketersediaan batu bara ke level aman.

<!--more-->

Dampak ke Emiten Batu Bara

Bila pasokan batu bara PLN sudah aman, giliran pil pahit kini harus dirasakan perusahaan batu bara, termasuk yang sudah mematuhi aturan DMO sekalipun. Dalam beberapa hari terakhir misalnya, sejumlah batu bara ramai-ramai memberi penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah disurati oleh otoritas bursa. Salah satunya perusahaan tambang batu bara PT Adaro Energy Tbk.

Perusahaan yang mengantongi izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ini yang harus menghentikan ekspor walaupun sudah memenuhi DMO. “Anak-anak perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekretaris Perusahaan Adaro Energy, Mahardika Putranto.

Lalu, ada juga PT Golden Energy Mines Tbk yang merupakan bagian dari grup usaha Sinar Mas dan bergerak di bidang perdagangan hasil tambang dan jasa pertambangan. “Saat ini perseroan sedang melakukan komunikasi dengan pelanggan, pemasok, dan pihak terkait lainnya untuk mengurangi efek dari larangan sementara ekspor batu bara,” kata Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines, Sudin.

Untuk memitigasi risiko, Golden Energy Mines lalu melakukan negosiasi untuk menunda sementara waktu penjadwalan pengapalan batu bara untuk pasar ekspor. Padahal perseroan selalu memenuhi DMO minimal 25 persen dari total produksi yang diterapkan sejak 2018.

Selama 2021, perseroan menyebut telah memenuhi DMO lebih dari 30 persen. Sehingga, perseroan berharap ESDM dapat mengevaluasi larangan ekspor ini, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini telah memenuhi kewajiban DMO

Kemudian, ada PT Rig Tenders Indonesia Tbk., perusahaan logistik batu bara yang dikuasai oleh PT Surya Indah Mura Pantai. Direktur Rig Tenders Indonesia, Stefano Katianda, menyebut rata-rata pelanggan mereka telah memenuhi kewajiban DMO 25 persen.

Tapi karena mayoritas batu bara yang diangkut untuk keperluan di dalam negeri, maka Stefano menyebut dampak larangan ekspor tak banyak ke perusahaan. “Perusahaan melakukan diversifikasi pengangkutan ke pasar domestik dan ke komoditas lainnya selain batu bara, seperti nikel,” kata Stefano.

Lalu, penjelasan juga disampaikan PT RMK Energy Tbk, sebuah perusahaan jasa logistik batu bara di Sumatera Selatan. Sekretaris Perusahaan RMK Energy Muhtar menyatakan perseroan sudah melakukan penjadwalan ulang pengiriman batu bara dari pemasok ke pelanggan selama Januari. “Sembari menunggu hasil evaluasi dan peninjauan kembali pelarangan ekspor batu bara ini,” kata dia.

<!--more-->

Berikutnya, ada PT Insansi Baraperkara, pemegang izin PKP2B, yang merupakan anak perusahaan PT Resource Alam Indonesia Tbk. Direktur Resource Alam Indonesia, Agous Soegiarto, berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, perusahaannya mendapatkan surat kelanjutan dari ekspor batu bara. “Untuk memberikan kepercayaan kepada para pelanggan dan menghindari hal-hal lain yang kemungkinan bisa berdampak."

Sementara itu, perusahaan logistik batu bara PT Dana Brata Luhur Tbk, memperkirakan bakal terjadi penurunan faktor pemanfaatan (utilization factor) akibat larangan ekspor ini. Sebab, volume throughput berkurang dari klien atau pengguna jasa perseroan yang melakukan kegiatan ekspor batu bara.

“Secara keuangan, pendapatan perseroan akan berkurang atas tidak terjadinya tambahan throughput dari batu bara yang akan diekspor,” kata Direktur Utama Dana Brata Luhur, Dian Heryandi. Akan tetapi, ia tetap yakin perusahaan sanggup memenuhi biaya-biaya (fixed cost) akibat larangan ekspor selama satu bulan ini.

Usulan Pencabutan Larangan

Menanggapi sikap tegas dari Presiden Jokowi sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan sepakat. Meski begitu, Arsjad tidak semua perusahaan batu bara harus dipukul rata dilarang ekspor karena pelaksanaan DMO yang gagal.

Menurut Arsjad, pelanggar aturan harus mendapatkan sanksi, dan sebaliknya yang patuh diberikan penghargaan. "Balancing reward dan punishment ini harus dilihat lebih teliti agar berjalan dengan baik," ujar dia.

Komisi Tetap Minerba Kadin Indonesia, Arya Rizqi Darsono, menyebut sudah ada tim di Kadin yang ditugaskan untuk melakukan evaluasi bersama pemerintah terkait larangan ini. Tapi sampai hari ini,ia Arya juga masih menunggu kelanjutan evaluasi yang disampaikan Ridwan tersebut. “Masih menunggu arahan, sore ini saya update,” kata dia.

Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk Apollonius Andwie C ikut melapor kepada bursa. Menurut dia, pada 3 Januari lalu, perusahaan bersama Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) sudah berkoordinasi dengan ESDM dan Kementerian Perdagangan.

Menurut Apollonius, Kementerian Perdagangan telah menyampaikan daftar perusahaan yang telah memenuhi DMO kepada ESDM. “Di mana perusahaan-perusahaan tersebut diusulkan untuk dicabut larangan pelaksanaan ekspornya,” kata dia.

<!--more-->

Dari luar negeri, usulan pencabutan juga datang dari Pemerintah Jepang. Lewat Duta Besar mereka di Indonesia, Kanasugi Kenji, Jepang meminta Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batu bara ke negara mereka.

Jepang menyatakan bahwa selama ini mengimpor batu bara berkalori tinggi atau High Calorific Value (HCV) dari Indonesia. Jenis ini disebut berbeda dengan batu bara berkalori rendah (Low Calorific Value) yang diperuntukkan khusus untuk pembangkit listrik milik PLN.

Dengan begitu, Jepang menyatakan ekspor HCV ke negara mereka tidak memiliki dampak signifikan terhadap pasokan batu bara ke PLN. "Oleh karena itu, saya berharap larangan ekspor batu bara ke Jepang bisa segera dihapus," kata Kenji dalam suratnya kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Januari 2022.

Kenji mengatakan kebijakan larangan itu telah membuat izin ekspor batu bara ke Jepang belum bisa diterbitkan dan kargo yang bakal mengangkut pun tertahan di pelabuhan sejak 1 Januari 2022. Padahal industri di Jepang secara rutin mengimpor batu bara hampir sekitar 2 juta ton per bulan dari Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dan manufakturnya.

Walhasil, larangan ekspor secara mendadak ini, kata Kenji, memiliki dampak yang serius terhadap kegiatan ekonomi dan aktivitas harian masyarakat Jepang.

Sementara itu, analis dari Fitech Solutions, bagian dari Fitch Group, Sabrin Chowdury, menilai dampak larangan ini akan dirasakan juga oleh Cina sebagai konsumen batu bara Indonesia. Bila larangan berlanjut setelah evaluasi per hari ini, ia memperkirakan Cina akan memikirkan ulang untuk mengimpor lagi batu bara dari Australia yang sudah mereka setop sejak akhir 2020.

“Jika larangan ekspor batu bara Indonesia diperpanjang, Cina perlu menggunakan batu bara Australia lagi, dan (Australia) pun menerima manfaat dari larangan ekspor di Indonesia,” kata Chowdury dikutip dari Reuters.

Baca: Soal Batu Bara, Sri Mulyani: Apakah Listrik di RI Mati, Tetap Kita Ekspor?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

3 jam lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

5 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

10 jam lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

14 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

15 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

15 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

1 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

1 hari lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

1 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya