Nasib Peneliti Honorer Setelah Eijkman Dilebur ke BRIN

Reporter

Friski Riana

Minggu, 2 Januari 2022 19:50 WIB

Gedung Lembaga Eijkman. TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengakui adanya proses pemberhentian terhadap pegawai Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME).

“Benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBME, tetapi sebagian besar dialihkan disesuaikan dengan berbagai skema agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah,” kata Laksana kepada Tempo, Ahad, 2 Januari 2022.

Sebanyak 113 pegawai honorer Eijkman diberhentikan, dengan 71 di antaranya merupakan staf peneliti. Pemecatan ini merupakan dampak atas bergabungnya Eijkman ke BRIN per 1 September 2021.

Kabar pemberhentian ratusan pegawai ini juga menjadi sorotan di media sosial. Di Twitter, Eijkman dan BRIN menjadi trending topic. Apalagi, Tim Waspada Covid-19 Lembaga Eijkman (Wascove) juga mengumumkan perpisahan di media sosial Twitter, pada Jumat, 31 Desember 2021.

Mulai tanggal 1 Januari 2022, kegiatan deteksi Covid-19 di PRBM Eijkman akan diambil alih oleh Kedeputian Infrastruktur Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional,” cuit akun @eijkman_inst.

Advertising
Advertising

Laksana menjelaskan, LBME selama ini bukan lembaga resmi pemerintah dan berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi —sekarang menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal ini, kata dia, menyebabkan para pegawai negeri sipil (PNS) periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi.

Mengikuti integrasi Kemristek dan 4 lembaga pemerintah nonkementerian ke BRIN pada 1 September 2021, Laksana menjelaskan status LBME telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi bernama Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman. Lembaga ini di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati yang dibentuk BRIN.

“Dengan status ini para periset di LBME dapat kami angkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya,” ujar Laksana.

Di sisi lain, Laksana mengungkapkan bahwa LBME banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan berlaku. Untuk itu, BRIN memberikan beberapa opsi sesuai status mereka masing-masing. Pertama, PNS periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti. Kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S-3: mengikuti penerimaan ASN jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Ketiga, honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S-3: mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021. Keempat, honorer periset non S-3: melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).

“Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong bagi yang tidak tertarik lanjut studi,” ujar mantan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini.

Kelima, honorer non Periset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

Laksana memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu riset-riset yang sedang dikerjakan Eijkman. Ia menilai, riset akan semakin kuat karena adanya periset eks Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan lainnya.

Pelaksana tugas Kepala Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman, Wien Kusharyoto, mengungkapkan bahwa 113 tenaga honorer dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri yang sebelumnya direkrut Lembaga Biologi Molekuler Eijkman tidak diperpanjang atau diberhentikan kontraknya.

“Sejak LBM Eijkman berubah menjadi PRBM Eijkman, tidak diperbolehkan lagi adanya tenaga honorer atau PPNPN sesuai kebijakan BRIN,” ucap Wien.

Menurut Wien, tenaga honorer peneliti yang masih ingin bekerja di Eijkman harus memenuhi syarat sebagai mahasiswa aktif berbasis riset agar dapat diangkat menjadi asisten riset. Proses ini masih berlangsung hingga 2022.

Adapun pegawai yang sudah bergelar S-3, kata Wien, sebanyak 3 orang sudah diterima sebagai CPNS atau PPPK. Selain itu, sebagian tenaga honorer peneliti juga telah mendapatkan beasiswa dan akan melanjutkan studi ke luar negeri.

Di luar peneliti, Wien mengatakan tenaga honorer atau PPNPN administrasi, keamanan, dan kebersihan dapat melamar ke perusahaan alih daya (outsourcing) pemenang tender dan dimungkinkan untuk bekerja kembali di PRBM Eijkman.

Mantan Kepala LBM Eijkman, Amin Soebandrio, menceritakan bahwa sejak beberapa bulan terakhir, banyak peneliti nonPNS yang berupaya mencari ‘rumah baru’. Menurut dia, banyak dari mereka yang meragukan jenjang kariernya jika menjadi pegawai pemerintah.

“Walaupun dijanjikan ada jenjang karier sebagai jabatan fungsional, tapi beberapa dari mereka memilih mencari pekerjaan di swasta,” ujar Amin.

Para peneliti nonPNS, kata Amin, tidak yakin bila sudah menjadi ASN akan tetap menjadi peneliti. Sebab, sistem pengelolaan penelitian setelah Eijkman bergabung ke BRIN sudah tidak menarik bagi mereka.

Amin mencontohkan, bila mereka menjadi PNS, peneliti hanya digaji dan menerima tunjangan jabatan fungsional. Mereka juga tidak boleh mendapat honor tambahan apabila mengerjakan lebih banyak proyek penelitian.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

17 jam lalu

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

17 jam lalu

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut

Baca Selengkapnya

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

18 jam lalu

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

19 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

22 jam lalu

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.

Baca Selengkapnya

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

1 hari lalu

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Perpanjang Usia Pensiun Polisi, Ini Kata Peneliti BRIN

1 hari lalu

Revisi UU Polri Perpanjang Usia Pensiun Polisi, Ini Kata Peneliti BRIN

Peneliti BRIN menanggapi mengenai revisi UU Polri yang bisa memperpanjang jabatan polisi.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

1 hari lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya