Kebijakan Karantina Banyak Bolong, Waspada Meluasnya Omicron

Reporter

Friski Riana

Senin, 20 Desember 2021 19:16 WIB

Foto udara suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Jumat 17 Desember 2021. Pemerintah memutuskan untuk mengisolasi RSDC Wisma Atlet Kemayoran selama 7 hari sebagai bentuk antisipasi pencegahan penularan varian Omicron pada level komunitas menyusul ditemukannya kasus di area rumah sakit tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan telah mendeteksi WNI yang terjangkit Covid-19 varian Omicron, pada Kamis, 16 Desember 2021.

Budi menyebut pasien pertama adalah N, seorang petugas kebersihan di pusat karantina Wisma Atlet, Jakarta. Hal ini diketahui dari hasil pengambilan sampel rutin karyawan Wisma Atlet. Sampel tersebut dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) untuk dilakukan whole genome sequencing (WGS). Dari pemeriksaan itu, N terkonfirmasi varian Omicron.

Belakangan, Kemenkes menyebut kasus pertama varian Omicron di Indonesia diduga berasal dari WNI yang tiba dari Nigeria, pada 27 November 2021. Sebab, N tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri.

"Setelah merunut kasus WNI yang positif Covid-19 di Wisma Atlet pada 14 hari ke belakang, kemungkinan besar indeks case (kasus pertama) Omicron adalah WNI, dengan inisial TF, usia 21 tahun, yang tiba dari Nigeria pada 27 November 2021," tulis Kementerian Kesehatan lewat siaran persnya pada Ahad, 19 Desember 2021.

Ada 169 WNI dari luar negeri yang karantina di Wisma Atlet antara 24 November hingga 3 Desember 2021. Kementerian menyebut TF probable dengan kemungkinan besar tertular Omicron. Hasil test PCR untuk TF sudah dinyatakan negatif.

Relawan LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah, menduga Kemenkes tak maksimal dalam melakukan genome sequencing untuk mendeteksi varian Omicron. “Kalau genome sequencing-nya tepat dan maksimal maka individu yang memiliki riwayat luar negeri lah yang menjadi faktor kenapa varian tersebut masuk ke Indonesia,” ujar Firdaus kepada Tempo, Senin, 20 Desember 2021.

Masuknya Omicron ke Indonesia, kata Firdaus, sudah diprediksi pada ahli. Kebobolan atau tidak, relawan LaporCovid-10 ini memperkirakan temuan varian Omicron hanya soal waktu. Dalam konteks global ketika ditemukan varian baru, Firdaus mengatakan genome sequencing harus dilakukan sebanyak mungkin.

“Informasi dan perkembangan terkait kemunculan varian baru, apalagi dengan potensi penularan yang lebih cepat, harusnya memang sudah diantisipasi dan diwaspadai,” kata dia.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengakui belum dilakukan genome sequencing pada spesimen dari TF. Saat itu, kata dia, pemerintah hanya melakukan SGTF atau S-gene Target Failure. SGTF adalah metode yang digunakan untuk mengidentifikasi suspek atau kasus probable varian Omicron. Sehingga, varian Omicron pada sampel TF tak terdeteksi lebih awal. "Spesimennya tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena kualitas yang kurang baik," ujarnya.

Pada 3 Desember lalu, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan telah melakukan upaya whole genome sequencing sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia.

Wiku mengatakan beberapa spesimen telah diambil dari pelaku perjalanan internasional yang sudah masuk Indonesia sejak pertengahan Oktober 2021. "Selain itu, sebagai satu kesatuan, tracing juga akan dilakukan sesuai prosedur yang ada yaitu mendeteksi orang yang pernah berinteraksi dengan kasus positif yang datang dari luar negeri," ujar Wiku.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk mencegah masuknya varian yang mulanya ditemukan di Afrika Selatan ini, yaitu menambah waktu karantina pelaku perjalanan internasional menjadi 10 hari. Sayangnya, pelaksanaan kebijakan karantina ini di lapangan justru diwarnai berbagai pelanggaran.

Penelusuran Majalah Tempo, ada tiga modus menghindari karantina, yakni katabelece dari Satgas Covid-19, kabur dari tempat karantina dengan cara menyuap, hingga menyewa joki untuk pengganti menjalani karantina di hotel.

Untuk kasus katabelece, tim majalah Tempo menemukan surat tertanggal 10 Oktober 2021 yang diteken Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Zahermann Muabezi.

Surat itu menyebutkan 16 orang rombongan Bada Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR mendapatkan kemudahan karantina Covid-19. Tiga di antaranya pimpinan BKSAP, yaitu Fadli Zon, Putu Supadma Rudana, dan Mardani Ali Sera. Selain itu ada anggota DPR Primus Yustisio.

Fadli, Putu, dan Mardani tak membalas permintaan wawancara Tempo. Primus membenarkan kunjungan ke Turki dan dispensasi karantina mandiri. "Kami bisa karantina mandiri setelah di-swab PCR," ujarnya dikutip dari Majalah Tempo edisi pekan ini.

Surat dari BNPB menyebutkan bahwa rekomendasi karantina mandiri telah sesuai dengan surat edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 serta dua adendumnya. Padahal dalam tiga surat edaran itu, tak ada satu pun klausul tentang rekomendasi karantina mandiri bagi anggota parlemen atau pejabat. Surat edaran itu hanya memberi dispensasi bagi perwakilan luar negeri yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya.

Kepada Tempo, Kepala BNPB Suharyanto mengaku tak mengetahui katabelece itu. Ia mengatakan bakal mendalami informasi tersebut. "Saya baru tahu kalau ada surat itu," kata Suharyanto. Surat tersebut diteken saat Kepala BNPB dijabat Ganip Warsito.

Dispensasi karantina pejabat mencuat setelah anggota DPR Raden Wulansari atau Mulan Jameela, disebut berpergian ke sebuah mal di Jakarta Selatan. Politikus Gerindra itu seharusnya menjalani karantina selama 10 hari setelah pulang dari Turki. Kuasa hukum keluarga Mulan, Ali Lubis, membantah jika kliennya disebut melanggar aturan karantina. Partai Gerindra menyatakan akan memanggil anggotanya untuk meminta konfirmasi.

Setelah kasus dispensasi karantina pejabat ramai dipersoalkan, baru pada Selasa, 14 Desember, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Isinya: memberi keistimewaan bagi pejabat eselon I ke atas yang kembali dari luar negeri dengan pertimbangan dinas atau khusus sesuai dengan kebutuhan. Sejumlah epidemiolog pun mengkritik aturan ini diskriminatif.

Upaya menghindari kewajiban karantina tak hanya dilakukan oleh para pejabat yang disinyalir mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19, dua pejabat dan seorang pengusaha hotel mengatakan kongkalikong kerap terjadi antara pelaku perjalanan dan petugas di bandar udara.

Dengan membayar tarif tertentu kepada petugas, mereka bisa melenggang dari aturan isolasi. Penelusuran Tempo di situs Pengadilan Negeri Tangerang, lokasi Bandara Soekarno-Hatta, menunjukkan setidaknya ada 23 orang yang divonis bersalah karena melanggar aturan karantina. 11 di antaranya pelaku perjalanan dari luar negeri, sisanya orang yang membantu mereka.

Perkara kabur dari tempat karantina yang pertama ditangani polisi terjadi pada April lalu. Tujuh penumpang pesawat carter dari India, satu di antaranya warga Indonesia, menyuap dua petugas yang mengklaim dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta serta dua pegawai hotel. Menurut polisi, tarif suap itu berkisar Rp 6-7,5 juta. Teranyar, praktik suap juga menyeret pesohor Instagram, Rachel Vennya.

Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, mengatakan sekitar 90 negara memiliki kasus varian Omicron. Sehingga, penyebarannya di dunia nampak tak terbendung lagi, termasuk di Indonesia.

Menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini, dengan telah ditemukannya varian Omicron di dalam negeri, maka pemerintah perlu segera mengidentifikasi seberapa besar penularannya di masyarakat. Salah satunya dengan melaporkan hasil penelusuran terhadap N. “Dari mana dia tertular, siapa saja anggota masyarakat lain yang sudah tertular, apakah semua sudah dikarantina, ke tempat mana saja mereka berkunjung,” kata Tjandra.

Pemerintah, kata dia, perlu memperketat kemungkinan tambahan kasus lagi dari luar negeri, dengan membatasi yang masuk. Kemudian melakukan karantina yang ketat dan jangan sampai ada yang lolos dengan berbagai alasan. Tjandra menyarankan, pemerintah juga harus melakukan komunikasi publik yang baik, konsisten, dan responsif.

Khusus mengenai kebijakan bagi pelaku perjalanan luar negeri, Tjandra mengusulkan tiga hal. Pertama, kepastian hasil tes PCR negatif di negara asal dan ketika sampai di Indonesia. Kedua, karantina ketat dan jangan sampai ada yang tidak patuh. Ketiga, setelah pelaku perjalanan luar negeri sudah selesai karantina, pemerintah bisa memberitahu Puskesmas setempat tentang adanya mereka yang baru datang dari luar negeri.

FRISKI RIANA | DEWI NURITA | MAJALAH TEMPO

Baca: Cerita WNI dari Luar Negeri yang Kelabakan Cari Hotel Karantina Covid-19

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

11 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

1 hari lalu

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal efek samping langka dari vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

2 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

2 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya