Konsekuensi Jika Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus

Rabu, 8 Desember 2021 20:59 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai tahun depan, perubahan bakal terjadi pada layanan kesehatan yang selama ini dinikmati para peserta BPJS Kesehatan. Para peserta hanya akan mendapatkan layanan rawat inap standar saat dirawat di rumah sakit. Berbeda dengan selama ini yang layanannya dibedakan antar kelas iuran.

Konsekuensi pertama dari kebijakan ini yaitu adanya biaya baru yang harus dikeluarkan para peserta ketika ingin mendapatkan layanan yang lebih banyak dari standar yang ditetapkan. Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menyebut ini adalah amanat yang sudah diatur dalam penjelasan Pasal 23 ayat 4 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan," kata anggota DJSN Muttaqien saat dihubungi, Rabu, 8 Desember 2021.

Alternatif lainnya, peserta harus membayar sendiri selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan, dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas rawat inap. "Sehingga yang diatur adalah selisih biaya," kata dia.

Rencana ini sudah disampaikan DJSN sejak 2020. Persiapan dilakukan sejak tahun lalu sebelum diberlakukan tahun depan. Pemberlakuannya diatur berdasarkan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tenang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Beleid tersebut berlaku paling lambat 2022 atau sudah harus berjalan mulai 1 Januari 2023. Tapi karena proses kajian dan persiapan masih berjalan, aturan kelas standar ini belum akan berlaku dalam waktu dekat. "Kalau berlaku 1 Januari 2022, belum," kata Muttaqien.

Untuk menyiapkan rencana ini, Muttaqien menyebut sudah ada tim kelas rawat inap jaminan kesehatan nasional atau Tim KRI JKN di DJSN yang mempersiapkannya. Tim ini sudah melakukan konsultasi publik kepada beberapa pihak terkait untuk mendapatkan masukan sebelum dijalankan.
<!--more-->
Menurut dia, masukan yang disampaikan stakeholder sangat berarti untuk perbaikan yang diperlukan dalam desain kebijakan. Salah satu pihak yang diajak duduk bersama yaitu pemain asuransi komersil di dalam asosiasi asuransi jiwa, karena menjadi salah satu pihak dalam desain ekosistem JKN.

Saat ini, layanan rawat inap dibedakan antar kelas iuran peserta. Dari kelas I dengan iuran atau premi sebesar Rp 150 ribu per bulan, kelas II Rp 100 ribu per bulan, dan kelas III Rp 35 ribu sebulan.

Dengan aneka iuran ini, peserta BPJS selama ini telah menerima layanan yang melampaui kebutuhan minimal kesehatan. Itu sebabnya, biaya klaim yang harus dikeluarkan BPJS lebih besar pasak dari tiang dan menyebabkan keuangan tekor beberapa tahun lalu.

Tapi perbaikan yang dilakukan BPJS Kesehatan beberapa tahun terakhir telah membuat kerugian berkurang, hingga akhirnya per 31 Desember 2020, BPJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas surplus sebesar Rp 18,7 triliun.

Kondisi keuangan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan. "Termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan saat itu, Fachmi Idris, dalam konferensi pers virtual, Senin, 8 Februari 2021.

Tak hanya itu, penghapusan kelas rawat inap ini sejalan dengan rencana Kementerian Kesehatan menerapkan Kebutuhan Dasar Kesehatan atau KDK yang jadi amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kebijakan KDK ini dijalankan seiring dengan penghapusan kelas rawat inap tersebut. Sehingga ke depan, BPJS memang hanya akan melayani layanan berdasarkan KDK ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan urusan penerapan KDK menjadi wilayah kementeriannya. Tapi khusus untuk kelas rawat inap yang berlaku tahun depan, menjadi urusan DJSN. "Tunggu tanggal mainnya ya, itu di DJSN," kata Kunta.

Saat dikonfirmasi soal adanya tambahan layanan asuransi yang harus dibayarkan peserta BPJS ini, Kunta belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Kan belum diumumkan aturan turunannya, sabar ya," kata dia.
<!--more-->
Selain adanya asuransi tambahan, konsekuensi lain penghapusan kelas rawat inap adalah berubahnya nilai iuran peserta BPJS yang saat ini terdiri dari tiga kelas. Tapi saat ini, belum ada kepastian apakah iuran peserta akan diseragamkan jadi satu juga pada 2022.

Menurut Muttaqien, perkara iuran ini masih belum ada keputusan final, apakah jadi satu nominal iuran dan berapa angka yang harus dibayar peserta. "Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta," kata dia.

Muttaqien menyebut yang menjadi amanat UU Sistem Jaminan Sosial Negara baru kelas rawat inap. Menurut dia, kajian terkait aspek di BPJS memang jadi satu. Mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran.

Pengamat asuransi yang juga komisaris di PT Sompo Insurance, Irvan Rahardjo, mengatakan penerapan kelas standar rawat inap ini bakal berdampak baik untuk asuransi komersil yang nantinya bakal terlibat memberikan proteksi tambahan bagi peserta BPJS Kesehatan. Asuransi komersil bidang kesehatan pun saat ini tidak ada masalah dan sedang tumbuh positif di tengah pandemi ini.

Kemampuan membayar masyarakat membayar premi memang berkurang akibat pandemi, tapi kesadaran untuk memiliki asuransi makin meningkat. "Jadi awareness-nya makin baik," kata dia.

Hanya saja, Irvan mengingatkan rencana ini tentu akan membuat masyarakat yang selama ini membayar iuran lebih akan menerima layanan yang lebih sedikit karena disamakan dengan peserta dengan iuran yang lebih rendah. Untuk itu, Irvan menyebut penyeragaman iuran pun jadi penting untuk menerapkan kebijakan ini. "Jadi BPJS ke depan hanya memberikan layanan standar," kata dia.
<!--more-->
Di sisi lain, Irvan mengingatkan asuransi komersil berbeda dengan BPJS Kesehatan. Salah satunya dari perbedaan limit pertanggungan atau klaim. Untuk itu, Irvan menyebut kebijakan ini harus dibicarakan dengan baik dengan asosiasi.

Irvan sudah mendengar kasak kusuk soal adanya rencana layanan gabungan antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersil sejak zaman Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dipimpin Hendrisman Rahim, eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya. "Tapi saya belum tahu perkembangan terakhirnya," kata dia.

Tempo menghubungi AAJI yang juga disebut Muttaqien jadi salah satu pihak yang diajak duduk bersama terkait kebijakan kelas rawat inap ini. Tapi hingga berita ini diturunkan, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon belum memberikan respons.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut DJSN memang diberi tugas untuk mengkaji konsep rawat inap kelas standar dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Antara lain ketersediaan jumlah tempat tidur pada setiap kelas perawatan di rumah sakit saat ini, pertumbuhan jumlah peserta BPJS, kemampuan fiskal negara dan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran, serta angka rasio utilisasi JKN.

Menurut Timboel, kelas rawat inap yang disampaikan oleh DJSN adalah kelas rawat inap peserta BPJS berstatus Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang isinya maksimal 6 tempat tidur dan non-PBI yang isinya maksimal 4 tempat tidur.

Timboel sangat mengharapkan kajian DJSN ini nantinya mampu menjawab persoalan ruang perawatan yang sering dialami peserta BPJS dan pelayanan di ruang perawatan. Sebab faktanya, kata Timboel, saat ini masih banyak peserta yang sulit mengakses ruang perawatan.

Menurut dia, masih ada RS yang mendahulukan pasien umum dibandingkan pasien BPJS. Sehingga, para pasien ini mengalami kesulitan untuk mengakses ruang perawatan. Demikian juga, kata dia, pasien BPJS yang mengalami masalah di ruang perawatan seperti harus pulang dalam kondisi belum layak pulang, disuruh beli obat sendiri, dan sebagainya.
<!--more-->
Timboel menilai kesulitan mengakses ruang perawatan ini salah satunya disebabkan ketersediaan tempat tidur di RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Semakin banyak RS yang bekerja sama akan meningkatkan tempat tidur untuk peserta BPJS," kata dia.

Untuk itu, Timboel berharap berharap seluruh rumah sakit bisa menjadi mitra BPJS Kesehatan. Sehingga seluruh tempat tidur yang ada di kelas 1, 2 dan 3 selama ini semuanya menjadi tempat tidur di kelas standar nantinya.

Selain itu, dia meminta BPJS Kesehatan untuk membantu mencarikan ruang perawatan di RS lain bagi peserta mereka yang tidak mendapat ruang perawatan. Termasuk, pasien yang mengalami masalah di ruang perawatan.

Terakhir, Timboel juga menyebut penerapan rawat inap kelas standar akan berdampak pada besaran iuran dan tarif INA-CBGs. Menurut dia, besaran iuran dan tarif INA-CBGs sudah tentu akan dihitung ulang menyesuaikan dengan kelas standar.

"Saya berharap besaran iuran yang akan ditetapkan bisa terjangkau oleh peserta mandiri, sehingga bisa menurunkan jumlah peserta yang non-aktif (yang menunggak iuran)," kata dia.

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

2 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

2 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

3 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

5 hari lalu

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

5 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

5 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Kisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal

11 hari lalu

Kisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal

Meski dari kalangan bangsawan, keluarga Kartini ini kerap membantu masyarakat. Namun adik Kartini dipersekusi dan darak keliling kota hingga trauma.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

11 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

11 hari lalu

Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

Surat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor alasan sakit tak dapat memenuhi panggilan KPK sampai sembuh. Ali Fikri, "Agak lain."

Baca Selengkapnya

8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

23 hari lalu

8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

Sadio Mane bintang Al Nassr dikenal kedermawanannya untuk kampung halamannya, Bambali, Senegal. Berikut 8 amal jariyah Mane untuk kampungnya.

Baca Selengkapnya