Gonjang-ganjing Dana Hibah untuk Bunda Pintar Indonesia
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 20 November 2021 22:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian dana hibah di Dinas Sosial DKI Jakarta menjadi polemik. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2022 tertera alokasi anggaran Rp 900 juta untuk organisasi non-profit, Bunda Pintar Indonesia.
DPRD DKI Jakarta dan Dinsos menyepakati anggaran tersebut dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022. Ketua Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Iman Satria mengatakan, anggaran itu dikucurkan untuk kegiatan guru pendidikan anak usia dini (PAUD).
"Itu untuk kegiatan guru-guru PAUD," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 20 November 2021.
Dari data proposal yang diterima Tempo, Bunda Pintar Indonesia membagi rencana anggaran 2022 ke dalam enam kegiatan. Total anggaran yang diajukan lebih besar dari yang disetujui, yakni Rp 1 miliar.
Pertama untuk kebutuhan internal organisasi, seperti alat tulis kantor, spanduk, hingga upah penjaga sekretariat. Kedua, dana stimulan BPP, BPD, dan BPC. Ketiga anggaran untuk gerakan mengajar 100 guru. Keempat, gerakan mengajar 1000 generasi emas. Kelima, pengajian yang membutuhkan anggaran makan, penceramah, spanduk, serta keamanan.
Keenam, bedah PAUD di lima kota dan satu kabupaten Jakarta. Bunda Pintar Indonesia merencanakan biaya material di satu tempat Rp 17,5 juta (enam titik berarti Rp 105 juta), honor tukang Rp 17 juta (enam titik berarti Rp 102 juta), transportasi survei Rp 150 ribu (enam titik berarti Rp 900 ribu), dan satu pembiayaan lagi berkaitan dengan tempat senilai Rp 162,5 ribu (enam titik berarti Rp 975 ribu).
Iman menyebut tak ada yang salah dari pemberian dana hibah Rp 900 juta untuk Bunda Pintar Indonesia. "Karena ini namanya guru-guru, harus berbuat yang terbaik. Mereka untuk mendidik anak-anak yang usia dini," jelas politikus Partai Gerindra ini.
Menurut Iman, rencana kucuran dana hibah ini merupakan yang pertama kali. Masalahnya, nilai ini adalah yang terbesar ketiga di pos anggaran Dinsos DKI. Hibah tertinggi diberikan untuk Karang Taruna DKI yaitu Rp 1 miliar. Lalu hibah untuk organisasi non-profit Bunda Pintar Indonesia binaan Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani senilai Rp 900 miliar.
Di peringkat tertinggi ketiga adalah dana hibah untuk Yayasan Pondok Karya Pembangunan senilai Rp 486 juta. Yayasan ini diketuai KH. Amidhan, ayah Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Nilai anggaran hibah dari Dinsos selanjutnya turun drastis, rata-rata organisasi atau yayasan hanya mendapat Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
Sebagai contoh hibah untuk Al-Alifiyah Jakarta (Rp 25 juta) dan Yayasan Putra Putri Indonesia (Rp 50 juta). Dana hibah terendah adalah untuk Yayasan Cheshire Indonesia, organisasi bagi penyandang disabilitas khususnya tuna daksa, yaitu Rp 18 juta.
Akun Instagram @bundapintarindonesia juga tak aktif sepanjang tahun ini. Terakhir kali akun itu mengunggah poster digital ucapan Selamat Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2020. Dalam e-poster itu terpampang jelas foto Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani.
<!--more-->
Sementara aktivitas terakhir akun Facebook Bunda Pintar Indonesia tertera pada 25 April 2021. Dari pantauan Tempo, akun itu hanya memperbarui jam kerjanya.
Zita tercatat memiliki pengalaman organisasi sebagai pembina organisasi ini. Hal itu dapat dilihat di situs resmi DPRD DKI. Namun, hingga kini Zita tak merespons pesan ataupun telepon Tempo untuk mengonfirmasi statusnya di Bunda Pintar Indonesia.
Politikus PAN lainnya di Kebon Sirih juga bergeming. Misalnya, anggota Komisi E, Oman R. Rakinda, yang hanya mengirimkan stiker pesan ketika Tempo menanyakan ihwal peruntukkan usulan anggaran Bunda Pintar Indonesia. Intinya, dia tak menjawab pesan Tempo.
Sekretaris Komisi E Johnny Simanjuntak menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi yayasan atau organisasi jika ingin memperoleh dana hibah pemerintah DKI. Jika pemohonnya yayasan, maka harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Syarat lain adalah status tanah dan kepengurusan yayasan.
"Itu syarat-syarat penting," ujar politikus PDIP itu.
Yayasan atau organisasi mula-mula harus mengajukan proposal permohonan dana hibah ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Proposal ini bakal masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dimasukkan di rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Rapat KUA-PPAS dihadiri eksekutif dan legislatif. Tambah-kurang nilai anggaran akan berlangsung dalam rapat ini. Kemudian, Johnny melanjutkan, KUA-PPAS yang telah disepakati akan naik ke Badan Anggaran (Banggar). Rapat Banggar juga menjadi penentu anggaran-anggaran yang perlu dicoret atau ditambahkan.
KUA-PPAS yang sudah disetujui dalam rapat Banggar bakal disahkan menjadi RAPBD dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU). Komisi-komisi di dewan kembali membahas RAPBD, masuk ke Banggar, lalu pengesahan APBD dalam rapat paripurna.
Kepala Dinsos DKI Premi Lasari ogah mengomentari seputar perencanaan dana hibah di dinasnya secara keseluruhan. "Sebentar saya lagi rapat, maaf ya," ucap dia saat dihubungi, Kamis, 18 November 2021. Hari ini Tempo kembali menghubunginya, tapi tak diangkat. Pesan Whatsapp Tempo juga tidak berbalas.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria meyakini ada hitung-hitungan yang mendasari nilai dana hibah. Seluruh pemberian dana hibah, jelas dia, bakal melewati proses yang berlaku di pemerintah daerah.
"Apapun alasan dan dasarnya, tidak mungkin ya (dana hibah diberikan) kalau tidak ada alasan, tidak punya aspek legal, tidak mungkin , pasti ada aspek legalitasnya dan ada dasarnya," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan anggaran dana hibah ke Bunda Pintar Indonesia rawan konflik kepentingan. "Potensi penyalahgunaan kekuasaan sekaligus keuangan daerah juga jadi sangat besar jika penentuan penerima hibah itu adalah perkumpulan yang terkait langsung dengan Wakil Ketua DPRD," kata dia saat dihubungi, Kamis, 18 November 2021.
Baca juga: Yayasan Binaan Zita Anjani Terima Hibah Rp900 Juta, FORMAPPI: Rawan Konflik Kepentingan
LANI DIANA | M JULNIS FIRMANSYAH