Harap Cemas PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kamis, 18 November 2021 19:32 WIB

Ambulans melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah pelaku usaha kini harap-harap cemas menunggu aturan terbaru dari pemerintah mengenai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021.

Salah satunya Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat atau Organda, Ateng Ariyono, yang meyakini jumlah penumpang angkutan darat bakal kembali menurun bila kebijakan ini jadi bergulir.

“Berkaca dari pembatasan yang lalu-lalu, pasti ada penurunan pergerakan,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 18 November 2021. Untuk itu, Ateng dan beberapa pengusaha di Organda masih menunggu aturan seperti apa yang bakal diterapkan pemerintah.

Tapi Ateng berharap aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak bakal memberatkan konsumen secara langsung. Contohnya yaitu memberlakukan aturan wajib tes usap polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang angkutan darat.

Ateng mengingatkan bahwa angkutan darat merupakan jenis kelas angkutan paling rendah, dengan tarif terjangkau dan jarak tempuh yang jauh. Kalau penumpang harus dibebankan lagi dengan tes PCR, kata dia, maka tentu beban penumpang akan semakin berat. Saran dia penumpang cukup diwajibkan tes rapid antigen saja seperti saat ini.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, Ateng juga menyebut kalau penumpang angkutan darat kini sebenarnya sudah mulai meningkat seiring dengan penurunan kasus Covid-19 di tanah air dan pelonggaran PPKM. Untuk Angkutan Antar Kota Antar Provinsi atau AKAP, rata-rata okupansinya sudah mencapai 60 persen atau naik dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Sementara, angkutan dalam kota masih bertahan di angka okupansi 50 persen.

Selain PCR, Ateng juga memberi wanti-wanti kalau nantinya pemerintah memberlakukan wajib check-in lewat aplikasi PeduliLindungi bagi sejumlah penumpang angkutan darat. Lantaran, tidak semua masyarakat bisa punya akses pada ponsel yang menyediakan aplikasi tersebut. “Jadi harus disediakan metode lain, seperti menunjukkan sertifikat vaksin,” kata dia.

Tak hanya Organda, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Yogyakarta juga harap-harap cemas dengan aturan baru yang bakal diberlakukan pemerintah ini. Mereka khawatir bakal banyak pembatalan reservasi kamar hotel di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

“Reservasi kamar hotel di masa libur Natal dan Tahun Baru sudah cukup baik. Kami khawatir banyak yang membatalkan jika kebijakan itu diterapkan,” kata Ketua PHRI Yogyakarta Deddy Pranawa Eryana.

Menurut Deddy, kekhawatiran tersebut disebabkan sejumlah kebijakan bakal berlaku saat PPKM Level 3. Di antaranya seperti pembatasan mobilitas masyarakat, pengurangan potensi kerumunan, dan imbauan untuk tidak bepergian.

Padahal, PHRI Yogyakarta mencatat reservasi kamar hotel pada libur akhir tahun ini sudah mencapai 40 sampai 70 persen dari total kamar yang diizinkan untuk operasional. Ini adalah angka reservasi rata-rata untuk periode 22 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, periode yang sama dengan rencana pemberlakuan PPKM Level 3.<!--more-->

Pembatasan untuk Meredam Lonjakan

Sebelumnya, rencana pemberlakuan PPKM Level 3 ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Ia menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan ini untuk seluruh wilayah Indonesia secara serentak.

Muhadjir menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata dia. Muhadjir menyebut kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Tapi, Muhadjir belum merinci apakah kebijakan baru nanti akan sama dengan PPKM Level 3 yang pernah diterapkan selama ini atau bakal ada perubahan. Ia hanya menyebut kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Akan tetapi, Muhadjir telah memberikan beberapa bocoran aturan. Di antaranya perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," tuturnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan kondisi Natal dan Tahun Baru 2021 memang berbeda dibandingkan 2020. Sebab di tahun lalu, belum ada suntikan vaksinasi untuk masyarakat. “Tapi kita tidak boleh kendor,” kata dia.

Itu sebabnya, kata Airlangga, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 ini. “Kami tidak mau ambil resiko dengan harapan, kami bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari bisa kami dorong,” kata dia.

Di sisi lain, pemerintah pun sebelumnya sempat membuka peluang untuk penggunaan kembali dokumen hasil negatif tes usap PCR untuk penerbangan selama libur Natal dan Tahun Baru. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan menyebut rencana ini disiapkan untuk menahan mobilitas masyarakat di periode tersebut.

"Itu sedang kami kaji," kata Luhut yang juga Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi ini pada 8 November 2021. Sebelumnya, aturan wajib tes usap PCR memang telah dihapus dari semua rute penerbangan domestik.

Pemerintah, kata dia, bercermin dari natal dan tahun baru pada tahun lalu.Kala itu, angka kasus Covid-19 naik, tingkat keyakinan konsumen menurun, dan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2020 tertahan. Di sisi lain, Luhut menyadari kalau aturan PCR ini kerap berubah-ubah.

Luhut beralasan perubahan terjadi karena pemerintah menghitung pergerakan manusia dan kasus Covid-19. "Jangan teman-teman pikir kami tidak konsisten," kata dia.

Meski demikian, belum ada kepastian apakah kewajiban tes usap PCR ini akan kembali muncul dalam PPKM Level 3 yang bakal diterapkan oleh pemerintah nanti. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyebut wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Saat ini, Inmendagri yang mengatur PPKM Level 3 ini masih dibahas dan Kemenhub ikut memberikan masukan. Tapi, Novie menyebut Kemenhub hanya sebagai regulator yang menyesuaikan aturan yang ditetapkan bersama pada Inmendagri tersebut. “Jadi kami akan menjalankan apa yang ditetapkan,” kata dia.<!--more-->

Tren Kasus Akhir Tahun

Berkaca dari pengalaman tahun lalu, kenaikan kasus memang terjadi di momen libur Natal dan Tahun Baru. Pada 1 Desember 2020, saat itu kasus harian baru berada di angka 5.092 kasus.

Mendekati akhir tahun, angkanya terus naik hingga mencapai 14.518 kasus harian pada 30 Januari 2021. Angka 14.518 kasus ini adalah puncak tertinggi pertama dalam perjalan kasus Covid-19 di tanah air, sebelumnya akhirnya turun lagi.

Kenaikan baru terjadi usai Lebaran 2021 pada 13 Mei 2021. Pada 18 Mei, angka kasus harian baru di angka 4.185 kasus. Setelah itu, kasus Covid-19 melesat naik seiring dengan penyebaran varian delta di tanah air.

Walhasil, kasus harian Covid-19 per 15 Juli mencapai angka 56.757 kasus. Ini adalah rekor tertinggi kasus harian di Indonesia sejauh ini yang juga merupakan puncak gelombang kedua. Barulah setelah itu, kasus kembali turun sampai hari ini.

Dalam seminggu terakhir, kasus Covid-19 di tanah air juga sedang mengalami tren penurunan. Pada 16 Oktober, kasus harian mencapai 903 kasus. Lalu pada laporan terakhir yaitu 17 November, kasus harian turun menjadi 522 kasus.

Walau secara nasional menurun, tapi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Jakarta Pusat justru mengalami kondisi sebaliknya. Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di Wisma Atlet menunjukkan tren kenaikan seminggu terakhir.

“Seminggu terakhir, jumlah orang yang dirawat meningkat konsisten di rentang 248 hingga 273 orang,” kaya Wiku. Adapun per 16 November, Wiku menyebut ada tambahan 19 pasien baru di Wisma Atlet sehingga jumlahnya yang dirawat menjadi 215 pasien.

Tak hanya itu, Wiku juga melaporkan BOR di rumah sakit 34 daerah di Jawa Bali juga sedang meningkat. Di antaranya 4 kabupaten kota di Banten, 2 di Jakarta, 8 di Jawa Barat, 14 di Jawa Tengah, 13 di Jawa Timur, dan 2 di Bali.

Akhirnya dengan sederet kondisi yang terjadi, pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan lagi pembatasan yang lebih ketat menjelang Natal dan Tahun Baru ini. Rincian pembatasan sedang digodok dalam Inmendagri yang sedang disusun.

“Terkait dengan kebijakan penerapan aturan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun baru, akan dibahas terlebih dahulu dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, yang juga belum bisa memastikan kapan aturan ini akan terbit.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Indonesia saat Libur Natal dan Tahun Baru

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

10 Hotel Terbaik di Dunia Versi TripAdvisor, Ada yang di Bali

3 hari lalu

10 Hotel Terbaik di Dunia Versi TripAdvisor, Ada yang di Bali

Berikut ini daftar hotel terbaik di dunia yang bisa Anda kunjungi versi TripAdvisor. Dua di antaranya ada di Indonesia. Di daerah mana?

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

4 hari lalu

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

7 hari lalu

10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

Berikut ini deretan hotel terbesar di dunia, didominasi oleh kompleks mewah di Las Vegas, Amerika Serikat. Kamarnya capai lebih dari 7.000.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

7 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

9 hari lalu

Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

Tahun ini Amsterdam juga menaikkan pajak turis menjadi 12,5 persen untuk wisatawan yang menginap dan penumpang kapal pesiar.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

10 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

11 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya