MA Longgarkan Syarat Remisi Koruptor, Koalisi: Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Minggu, 31 Oktober 2021 15:21 WIB

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Putusan ini berpotensi memudahkan pemberian remisi bagi koruptor. Sebab, PP tersebut mengatur pengetatan pemberian remisi untuk narapidana tindak pidana khusus, yakni korupsi, terorisme, dan narkotika.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan tersebut semakin memperlihatkan turunnya semangat pemberantasan korupsi.

"Karena seharusnya ketentuan PP itu diletakkan sebagai upaya terakhir bagi upaya penegakan hukum untuk mengurangi keberanian melakukan korupsi," ujar dia saat dihubungi pada Ahad, 31 Oktober 2021.

Fickar menilai, putusan itu tidak akan lagi membedakan tindak pidana umum dengan tindak pidana khusus. Di mana pada tindak pidana umum, bisa saja terjadi lantaran dalam keadaan terpaksa.

Sedangkan tindak pidana khusus seperti korupsi, sejak awal dilakukan terencana secara matang. "Karena itu sewajarnya penghukuman juga lebih berat sampai dengan pengetatan remisi," kata Fickar.

Advertising
Advertising

Ia khawatir, jika korupsi disamakan dengan tindak pidana umum, maka bisa dipastikan eskalasi korupsi terus meningkat, terutama pada kegiatan atau proyek yang menggunakan anggaran negara.

Sementara itu, MA mengemukakan beberapa alasan mencabut PP tersebut. Yakni, pemidanaan tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku agar memberikan efek jera, tetapi juga harus sejalan dengan prinsip restorative justive.

Kemudian, narapidana adalah subjek yang sama dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapa melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana. Sealin itu, syarat mendapat remisi tidak boleh dibedakan.

Sebelumnya, syarat pemberian remisi terkait tindak pidana khusus salah satunya adalah narapidana tersebut menjadi justice collaborator. Namun, di aturan baru kini, narapidana tak perlu mengajukan diri sebagai JC agar kelak mendapat remisi.

Menurut Fickar, hal itu dapat mempersulit pengungkapan kasus korupsi secara dalam. Sebab, akan ada kondisi saling melindungi antar sesama pelaku korupsi. "Itu merupakan sikap yang alamiah sebagai satu kelompok korupsi," kata dia

Alhasil, Fickar menyarankan perlu ada peningkatan kemampuan di kalangan penegak hukum supaya pembongkaran kasus korupsi dapat terus berjalan sampai ke akarnya, tanpa menggantukan pada bantuan JC.

"Harus ada kepekaan penegak hukum baik kejaksaan maupun KPK untuk menuntut dengan tuntutan maksimal terhadap para koruptor," ucap Fickar.

Senada dengan Fickar, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, putusan MA ini semakin mengkhawatirkan pemberantasan korupsi. Terlebih pertimbangan majelis hakim juga dinilai sejalan dengan niat buruk pemerintah untuk memperlonggar pemberian remisi kepada para koruptor.

"ICW mencatat, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, setidaknya Kementerian Hukum dan HAM telah melontarkan keinginan untuk merevisi PP 99/2012 sebanyak empat kali," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui siaran pers pada 30 Oktober 2021.

ICW, kata Kurnia, pun mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tidak memanfaatkan putusan MA dalam RUU PAS sebagai dasar mempermudah pengurangan hukuman para koruptor.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemberian remisi kepada para koruptor bisa dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat hukum.

KPK menyadari bahwa secara normatif tugas pokok lembaganya selesai ketika jaksa eksekutor telah menyerahkan narapidana korupsi kepada lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani hukuman.

"Korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogianya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut. Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan teks pada Ahad, 31 Oktober 2021.

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

7 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

8 jam lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

11 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

13 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

13 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

13 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

13 jam lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

13 jam lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

14 jam lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

14 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya