Bus Transjakarta Dua Kali Kecelakaan Sepekan, Kualitas Manajemen Dipertanyakan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 30 Oktober 2021 19:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan di jalan memang tidak dapat diprediksi. Namun, dua kali kecelakaan bus Transjakarta dalam satu pekan yang sama dianggap ganjil bagi anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.
Dia mengatakan dua kali kecelakaan bus Transjakarta seakan-akan membuka kotak pandora bahwa ada yang tak beres di tubuh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). "Ini jelas ada yang tidak beres, seperti kotak pandora yang terbuka bahwa manajemen Transjakarta tidak baik," kata dia dalam pesan teksnya, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Bus Transjakarta milik operator Bianglala Metropolitan menabrak armada di depannya yang tengah berhenti di depan halte Indomobil, Jalan MT. Haryono, Jakarta Timur pada Senin pagi, 25 Oktober 2021. Kecelakaan ini menyebabkan dua orang meninggal dan puluhan orang luka-luka.
Empat hari kemudian sebuah bus Transjakarta menabrak lima pembatas jalan atau Movable Concrete Barrier (MCB) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Operator bus adalah Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD). Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Dua kecelakaan itu dianggap pertanda bahwa Perbaikan internal PT Transjakarta semakin mendesak. Apalagi, kata Gilbert, BUMD itu memperoleh subsidi atau public service obligation (PSO) senilai Rp 3 triliun setiap tahunnya, sehingga harus mengutamakan keamanan penumpang.
Aktivis Azas Tigor Nainggolan, menganggap manajemen PT Transjakarta telah lalai mengurus perusahaan. Sebelum dua kecelakaan ini, bus dengan nomor body MYS 18194 rute Manggarai-Blok M tiba-tiba mati di perlintasan rel kereta api di kawasan Halimun, Jakarta Pusat pada 31 Mei 2021.
Insiden lain adalah ban bus swakelola Transjakarta dengan nomor body TJ217 rute PGC-Harmoni pecah pada 3 Juni 2021. PT Transjakarta membantah ban itu adalah produk bekas yang diperbaiki ulang alias vulkanisir.
Menurut Tigor, PT Transjakarta harus memperbaiki tata kelolanya yang buruk. Jika tidak, kepercayaan publik akan rontok. Dia berujar pelbagai musibah bus transjakarta bisa memunculkan trauma dan ketakutan pengguna angkutan umum di Ibu Kota.<!--more-->
Tigor mendesak Pemerintah DKI Jakarta segera mengevaluasi direksi dan manajemen PT Transjakarta. Bahkan, dia menyebut, seluruh direksi PT Transjakarta harus diganti oleh orang yang berkapasitas demi mengembalikan kepercayaan publik.
Seleksi dan pengawasan operator bus adalah tanggung jawab manajemen perusahaan yang diketahui direksi. Buruknya kualitas dan kinerja operator pun otomatis bergantung pada seleksi PT Transjakarta.
"Dalam kejadian ini ya jelas direksi yang bertanggung jawab," kata dia. Ia mempertanyakan kualitas operator ya ng dinilainya rendah dan tidak berkualitas.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan akan ada evaluasi internal dan operator bus Bianglala Metropolitan. Sedangkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Riyadi, memastikan bakal mengevaluasi direksi PT Transjakarta pascakecelakaan bus di Cawang dan Kebayoran Lama.
"Tentunya ada evaluasi. Mudah-mudahan hasilnya tidak terlalu lama," ujar dia saat dihubungi hari ini.
Menurut Riyadi, evaluasi direksi berbarengan dengan proses pencarian Direktur Utama PT Transjakarta. Nakhoda PT Transjakarta sebelumnya, Sardjono Jhony Tjitrokusumo meninggal karena menderita tumor pada Ahad pagi, 3 Oktober 2021.
Riyadi menyarankan direksi mengecek kesehatan pramudi atau sopir secara rutin sebelum bekerja. Menurut dia, pengecekan kesehatan harus ditingkatkan lagi.
BP BUMD juga merasa perlu ada assessment pramudi dari sisi psikologis. Nantinya, PT Transjakarta dapat menghadirkan para psikolog untuk menilai pramudi secara periodik.
"Itu hal detail yang ke depan mesti kami pikirkan supaya kecelakaan seperti ini tidak terulang lagi," ujar Riyadi.
Standar pelayanan minimal angkutan umum transjakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 13 Tahun 2019. Ketentuan itu mengatur soal jam operasional bus pukul 05.00-22.00 WIB, kecepatan rata-rata bus paling tinggi 50 kilometer per jam, hingga standar operasional masing-masing jenis bus.
Hingga kini belum ada perkembangan kasus tabrakan bus Transjakarta di Cawang. Polisi sudah memeriksa 15 saksi yang terdiri dari penumpang, HRD operator Bianglala Metropolitan, Kepala Transjakarta, dan petugas Dinas Perhubungan DKI.
Baca: 2 Kecelakaan Bus Transjakarta, Azas Tigor: Kok Bisa Kualitas Operator Rendah?
LANI DIANA | YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH | FAJAR PEBRIANTO | ADAM PRIREZA