Bus Transjakarta Dua Kali Kecelakaan Sepekan, Kualitas Manajemen Dipertanyakan

Sabtu, 30 Oktober 2021 19:49 WIB

Proses evakuasi sopir bus Transjakarta yang tewas tergencet akibat tabrakan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin, 25 Oktober 2021. Sumber Sudin Damkar Jakarta Timur

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan di jalan memang tidak dapat diprediksi. Namun, dua kali kecelakaan bus Transjakarta dalam satu pekan yang sama dianggap ganjil bagi anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.

Dia mengatakan dua kali kecelakaan bus Transjakarta seakan-akan membuka kotak pandora bahwa ada yang tak beres di tubuh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). "Ini jelas ada yang tidak beres, seperti kotak pandora yang terbuka bahwa manajemen Transjakarta tidak baik," kata dia dalam pesan teksnya, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Bus Transjakarta milik operator Bianglala Metropolitan menabrak armada di depannya yang tengah berhenti di depan halte Indomobil, Jalan MT. Haryono, Jakarta Timur pada Senin pagi, 25 Oktober 2021. Kecelakaan ini menyebabkan dua orang meninggal dan puluhan orang luka-luka.

Empat hari kemudian sebuah bus Transjakarta menabrak lima pembatas jalan atau Movable Concrete Barrier (MCB) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Operator bus adalah Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD). Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Dua kecelakaan itu dianggap pertanda bahwa Perbaikan internal PT Transjakarta semakin mendesak. Apalagi, kata Gilbert, BUMD itu memperoleh subsidi atau public service obligation (PSO) senilai Rp 3 triliun setiap tahunnya, sehingga harus mengutamakan keamanan penumpang.

Aktivis Azas Tigor Nainggolan, menganggap manajemen PT Transjakarta telah lalai mengurus perusahaan. Sebelum dua kecelakaan ini, bus dengan nomor body MYS 18194 rute Manggarai-Blok M tiba-tiba mati di perlintasan rel kereta api di kawasan Halimun, Jakarta Pusat pada 31 Mei 2021.

Insiden lain adalah ban bus swakelola Transjakarta dengan nomor body TJ217 rute PGC-Harmoni pecah pada 3 Juni 2021. PT Transjakarta membantah ban itu adalah produk bekas yang diperbaiki ulang alias vulkanisir.

Menurut Tigor, PT Transjakarta harus memperbaiki tata kelolanya yang buruk. Jika tidak, kepercayaan publik akan rontok. Dia berujar pelbagai musibah bus transjakarta bisa memunculkan trauma dan ketakutan pengguna angkutan umum di Ibu Kota.<!--more-->

Tigor mendesak Pemerintah DKI Jakarta segera mengevaluasi direksi dan manajemen PT Transjakarta. Bahkan, dia menyebut, seluruh direksi PT Transjakarta harus diganti oleh orang yang berkapasitas demi mengembalikan kepercayaan publik.

Seleksi dan pengawasan operator bus adalah tanggung jawab manajemen perusahaan yang diketahui direksi. Buruknya kualitas dan kinerja operator pun otomatis bergantung pada seleksi PT Transjakarta.

"Dalam kejadian ini ya jelas direksi yang bertanggung jawab," kata dia. Ia mempertanyakan kualitas operator ya ng dinilainya rendah dan tidak berkualitas.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan akan ada evaluasi internal dan operator bus Bianglala Metropolitan. Sedangkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Riyadi, memastikan bakal mengevaluasi direksi PT Transjakarta pascakecelakaan bus di Cawang dan Kebayoran Lama.

"Tentunya ada evaluasi. Mudah-mudahan hasilnya tidak terlalu lama," ujar dia saat dihubungi hari ini.

Menurut Riyadi, evaluasi direksi berbarengan dengan proses pencarian Direktur Utama PT Transjakarta. Nakhoda PT Transjakarta sebelumnya, Sardjono Jhony Tjitrokusumo meninggal karena menderita tumor pada Ahad pagi, 3 Oktober 2021.

Riyadi menyarankan direksi mengecek kesehatan pramudi atau sopir secara rutin sebelum bekerja. Menurut dia, pengecekan kesehatan harus ditingkatkan lagi.

BP BUMD juga merasa perlu ada assessment pramudi dari sisi psikologis. Nantinya, PT Transjakarta dapat menghadirkan para psikolog untuk menilai pramudi secara periodik.

"Itu hal detail yang ke depan mesti kami pikirkan supaya kecelakaan seperti ini tidak terulang lagi," ujar Riyadi.

Standar pelayanan minimal angkutan umum transjakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 13 Tahun 2019. Ketentuan itu mengatur soal jam operasional bus pukul 05.00-22.00 WIB, kecepatan rata-rata bus paling tinggi 50 kilometer per jam, hingga standar operasional masing-masing jenis bus.

Hingga kini belum ada perkembangan kasus tabrakan bus Transjakarta di Cawang. Polisi sudah memeriksa 15 saksi yang terdiri dari penumpang, HRD operator Bianglala Metropolitan, Kepala Transjakarta, dan petugas Dinas Perhubungan DKI.

Baca: 2 Kecelakaan Bus Transjakarta, Azas Tigor: Kok Bisa Kualitas Operator Rendah?

LANI DIANA | YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH | FAJAR PEBRIANTO | ADAM PRIREZA

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

5 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

6 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

21 jam lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

1 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

1 hari lalu

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

2 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

3 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

5 hari lalu

Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya