Menakar Waspada di Tengah Sederet Kelonggaran PPKM Level 2
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 23 Oktober 2021 20:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - DKI Jakarta dan sejumlah daerah lain kini ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 per Selasa, 19 Oktober 2021. Menyusul perubahan status ini, berbagai kelonggaran diterapkan.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengingatkan warga ibu kota agar tidak euforia atas pelonggaran di PPKM Level 2 ini. Dia mengatakan bahwa potensi penularan Covid-19 masih bisa terjadi.
"Potensi orang keluar rumah meningkat, potensi interaksi meningkat, dan potensi kerumunan juga bisa meningkat, sehingga potensi penyebaran juga bisa meningkat. Kami minta seluruh warga Jakarta tetap hati-hati, jangan euforia," kata Wagub DKI Riza Patria saat meninjau RSUD Kemayoran, Jakarta, Rabu malam, 20 Oktober 2021.
Kelonggaran pada PPKM Level 2 di Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021. Kelonggaran itu antara lain sektor non-esensial, yang kini sudah dibolehkan bekerja dari kantor dengan kapasitas 50 persen, sedangkan sebelumnya hanya 25 persen.
Supermarket dan pasar rakyat ditingkatkan kapasitas pengunjungnya dari 50 menjadi 75 persen. Begitu juga dengan kapasitas pengunjung bioskop, ditingkatkan dari sebelumnya 50 persen menjadi 70 persen.
Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mall, kapasitas maksimal pengunjung adalah 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00. Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah dibolehkan berkunjung ke mal dengan syarat didampingi oleh orang tua.
Selanjutnya : Kapasitas pengunjung rumah ibadah...
<!--more-->
Kapasitas pengunjung rumah ibadah juga ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen. Taman umum dan tempat wisata juga sudah dibuka dengan kapasitas 25 persen.
Dari persfektif warga, kelonggaran ini disambut antusias oleh bebarapa di antaranya. Khesedtov misalnya, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta mengatakan, penurunan level PPKM ini akan berdampak baik pada kegiatan ekonomi masyarakat.
Kini, restoran dan kafe yang biasa digunakan untuk tempat nongkrong anak muda pun sudah lebih longgar dalam penerapan waktu buka. “Apalagi kemarin saya lihat beberapa tempat kopi atau tempat makan yang sudah bisa dine in tanpa hitungan waktu,” kata Khesed saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Oktober 2021.
Walau begitu, Khesed juga menyimpan khawatir bahwa penurunan level PPKM ini akan membuat masyarakat abai terhadap protokol kesehatan. Warga Jakarta lainnya, Intan Puspitasari juga mengatakan turunnya level PPKM ini merupakan hal baik. Terutama untuk masyarakat kelas bawah yang harus bekerja di luar rumah.
“Ya bagus sih, jadi gak begitu ketat dan nyiksa masyarakat menengah ke bawah yang memang kerjaannya harus di lapangan setiap harinya, misal pedagang,” kata Intan.
Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan pelonggaran di PPKM memang dimungkinkan dari segi regulasi. Namun menurut dia, pemerintah harus memastikan bahwa kriteria pelonggaran di setiap level PPKM harus dipenuhi dan dipatuhi. Kriteria itu misalnya menyangkut mekanisme pengawasan dan sanksi. Selama ini, kata dia, kepatuhan menjadi masalah di Indonesia.
"Ini akan jadi penentu bisa tidaknya menjaga kondisi pendemi terkendali ini," kata Dicky, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Dicky juga mengingatkan, gelombang ketiga penyebaran Covid-19 bukan isapan jempol belaka. Menurut dia, 'kayu bakar' untuk menyalakan gelombang ketiga itu ada. Antara lain masyarakat yang belum divaksin maupun beredarnya varian delta dan sub variannya.
"Yang diduga jauh lebih efektif dalam menginfeksi."
Dicky menambakan, potensi penyebaran virus juga sangat erat kaitannya dengan mobilitas penduduk.
Menurut dia, mobilitas bukan berarti harus ditiadakan. Namun, mobilitas yang tak terkendali dan tak terukur harus diwaspadai. "Mobilitas tak terkendali itu termasuk mobilisasi dari wilayah yang misalnya dalam Level masih 3 menuju ke Level 1 tanpa adanya screening yang ketat," ujar Dicky ihwal situasi terkini PPKM Level 2.
M YUSUF MANURUNG | YULIANTI PUTRI ZELITA | ANTARA
Baca : Mau Pelesir Sejenak? Ini Daftar Seluruh Taman RTH di Jakarta Dibuka
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.