Perang Melawan Pinjol Ilegal

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 16 Oktober 2021 19:55 WIB

Suasana penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati puluhan karyawan yang sedang beraktivitas. Dok. Humas Polres Jakpus

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan orang yang tengah menghadap layar komputer di kantor pinjaman online atau pinjol ilegal tak bisa bergerak saat polisi menggerebek ruang kerja mereka di sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 13 Oktober 2021.

"Angkat tangannya," ujar anggota polisi seperti terlihat dalam tayangan video yang beredar. Para pekerja itu pun mengangkat tangan mereka. Polisi kemudian menggelandang mereka ke kantor Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sindikat pinjol ilegal.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Oktober 2021.

Sebelum menggerebek, polisi mengecek legalitas kantor itu ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Hasilnya, kantor tercatat tidak terdaftar dan ilegal. Sebanyak 56 karyawan perusahaan tersebut kemudian dimintai keterangan. Sementara pemilik kantor dijadikan tersangka.

"Kami jerat dengan UU ITE dan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 juncto Pasal 45 B UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Wakil Kepala Kepolisan Resor Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo, Kamis, 14 Oktober 2021.

Pinjaman online ilegal belakangan memang kian meresahkan warga. Banyak laporan yang menyebutkan bahwa mereka melakukan teror kepada peminjam jika tak mampu membayar bunga yang membengkak.

Bahkan, sebanyak empat kasus bunuh diri setidaknya tercatat dalam beberapa tahun terakhir akibat jeratan pinjaman online ilegal. Kasus terbaru dialami oleh WPS, 38 tahuh, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Ia mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri pada Sabtu, 2 Oktober 2021, karena diduga tidak kuat menerima teror dari debt collector dari 23 pinjaman online atau pinjol yang menagih utang. Tapi setelah kejadian ini, dikabarkan tidak ada lagi penagih utang yang mendatangi rumah korban.

Setelah instruksi Kapolri...

<!--more-->

Kasus-kasus tersebut rupanya didengar oleh Presiden Joko Widodo. Ia pun menginstruksikan agar Polri mengawal ketat soal pinjol ilegal ini.

Advertising
Advertising

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian mengeluarkan instruksi untuk memberantas penyelenggaraan pinjaman online alias pinjol ilegal secara preemtif, preventif, maupun represif. Setelah seluruh jajaran kepolisian mulai aktif bergerak. Termasuk Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran membentuk tim khusus untuk menangani kasus pinjol ilegal dan berjanji akan bertindak tegas. Tim ini dipimpin oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Yang jelas kami akan perangi," Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Sehari setelah operasi di Cengkareng, Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjol ilegal di ruko di Green Lake City, Cipondoh, Tangerang. Usaha pinjol ilegal ini dijalankan oleh PT ITN.

Tidak cuma pimpinan perusahaan, kali ini polisi juga menetapkan dua karyawan penagih pinjaman sebagai tersangka. Cara yang digunakan untuk menagih nasabah dinyatakan masuk ranah pidana.

"Penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi yang seolah-olah foto itu foto milik korban," kata Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.

Seorang korban pinjol ilegal dari perusahaan di Green Lake City, Dedi mengaku pernah berutang Rp 2,5 juta pada 2019. Akibat sering menunggak cicilan, dia diminta perusahaan pinjol ilegal itu membayar Rp 104 juta beserta bunga.

"Penagihannya melalui WhatsApp, dikirim gambar tak senonoh dari 2019," kata Dedi, Kamis, 13 Oktober 2021.

Komisaris Besar Yusri mengatakan ada tujuh ruko berlantai empat yang digunakan oleh PT ITN. Total ada 13 aplikasi pinjol yang berada di bawah naungan perusahaan itu. Namun, sebanyak 10 aplikasi di antaranya dinyatakan ilegal dan tidak terdaftar di OJK.

Selain menggerebek kantor, Yusri mengatakan pihaknya juga sedang mengejar penjual ribuan data KTP dan foto selfie nasabah kepada kompolotan pinjol ilegal. Ribuan data, kata Yusri, dijual seharga Rp7,5 juta dan kemudian didaftarkan di aplikasi pinjol.

"Pelaku menjualnya melalui akun Telegram bernama Raha. Ini sudah jadi DPO dan kami sedang profiling," ujar Yusri.



Menurut Kepala Unit 2 Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Immanuel Lumbantobing, data yang diperjualbelikan itu kemungkinan berasal dari kebocoran data perusahaan financial technology atau fintech. Sebab, foto KTP dan foto selfie merupakan syarat untuk mendaftar aplikasi pinjaman online di perusahaan fintech.

"Tapi kami belum tahu itu dari fintech mana," kata dia.

Kebocoran data ini mulai terungkap setelah perusahaan pinjol PT Homecredit Indonesia kebanjiran data fiktif. Perusahaan mendapat banyak protes dari masyarakat yang merasa tidak melakukan pembelanjaan menggunakan aplikasi tersebut, tapi mendapat kiriman tagihan.

Setelah ditelusuri, jumlah akun fiktif itu mencapai 150 akun. Ratusan akun itu bahkan sudah berbelanja berbagai barang di e-commerce Tokopedia seperti emas batangan hingga ponsel sejak Juni 2021.

Perusahaan Homecredit kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya soal komplotan penipu tersebut. Hingga pada September 2021, polisi menangkap dua orang tersangka berinisal UA dan SM di Jakarta.

Izin penyelenggaraan Pinjol dihentikan...

<!--more-->

Di level eksekutif, pemerintah pusat menyatakan akan menghentikan izin penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat internal pemerintah.

"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ujar Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Kementerian sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," ujar Johnny.a:

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pinjol Ilegal: Sebarkan Foto Porno ke Korban

M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH | CAESAR AKBAR | ANTARA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

3 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

4 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

4 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya