Menanti Profesionalisme Polisi dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu

Minggu, 10 Oktober 2021 19:33 WIB

LBH Makassar jumpa pers soal dugaan pemerkosaan anak di kantornya, Sabtu 9 Oktober 2021. TEMPO/Didit Hariyadi

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Setelah ramai disorot publik, Kepolisian Republik Indonesia menyatakan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia di bawah 10 tahun itu mungkin dibuka kembali.

Kendati begitu, Kepolisian menyatakan kasus itu dapat diselidiki ulang jika ditemukan bukti baru. Korps Bhayangkara pun mempersilakan para pihak, termasuk keluarga korban dan kuasa hukumnya, untuk menyerahkan bukti baru kepada penyidik.

"Silakan diserahkan. Kami menunggu apabila bukti-bukti baru tersebut diserahkan tentunya penyidik akan mendalami bukti tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam konferensi pers, Ahad, 10 Oktober 2021.

Rusdi mengklaim Kepolisian juga aktif mengumpulkan alat bukti. Ia mengatakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bahkan mengirim tim asistensi ke Sulawesi Selatan untuk mendampingi penanganan kasus tersebut.

Menurut Rusdi, tim itu nantinya akan mengarahkan dan membantu penyidik agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tim itu juga disebutnya akan melakukan audit terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan jajaran Kepolisian di Luwu Timur dan Polda Sulsel.

Advertising
Advertising

Meski begitu, tim asistensi tak akan mengambil alih penanganan perkara. "Kasus ini tetap ditangani Polda Sulsel. Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini," ujar Rusdi.

Kasus pemerkosaan tiga anak berusia di bawah 10 tahun ini pertama kali dilaporkan ibu korban. Terduga pelaku ialah ayah biologis korban, yang merupakan mantan suami sang ibu, juga seorang aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Timur.

Namun, alih-alih diproses oleh polisi, ibu korban justru tak mendapat keadilan lantaran kasus dihentikan. Cerita ini pertama kali ditayangkan oleh Project Multatuli.

Penasihat hukum dari LBH Makassar, Rezky Pratiwi, menilai Polres Luwu Timur tak berpihak kepada ketiga anak yang menjadi korban dugaan pemerkosaan itu. "Sangat kelihatan keberpihakan itu. Kalau di kasus-kasus kekerasan seksual lain yang kami dampingi, biasanya didiamkan oleh polisi. Kalau ini malah dibuatkan administrasi pemberhentiannya," kata Rezky, seperti dikutip Project Multatuli.

Rusdi membantah anggapan bahwa jajaran Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel berpihak dalam menangani perkara itu. Ia juga menepis bahwa Kepolisian pernah mengabaikan alat bukti yang disodorkan keluarga korban dan kuasa hukumnya.

Menurut Rusdi, penyidik tak terpengaruh latar belakang terlapor yang berstatus ASN. "Polri bekerja berdasarkan alat bukti, penyidik pun independen. Tidak melihat latar belakang orang yang sedang ditangani," kata Rusdi.

Rusdi mengimbuhkan, dikirimnya tim asistensi ke Sulawesi Selatan menandakan keseriusan lembaganya dalam mengusut kasus ini. Ia juga berujar bahwa Kepolisian mendengar dan menghargai pelbagai masukan dari semua pihak.

Lantaran penghentian penyelidikan kasus kekerasan seksual di Luwu Timur ini, polisi banjir kritik di media sosial. Di Twitter misalnya, warganet sempat ramai mencuitkan tanda pagar (tagar) alias hashtag #PercumaLaporPolisi.

"Tim Bareskrim turun ke sana ini membuktikan bahwa Polri serius menangani ini, akan menyelesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Rusdi.

Pernyataan polisi yang menyatakan bakal membuka ulang penyelidikan asalkan ada bukti baru ini menuai kritik dari pendamping hukum korban. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir, mengatakan polisi mestinya tak hanya menunggu bukti baru untuk melakukan penyelidikan ulang.

Merujuk hukum acara, Haedir mengatakan, polisi seharusnya membuka kembali terlebih dulu proses hukum yang dihentikan itu, baru mencari dan mengumpulkan bukti. "Karena tidak mungkin dia menemukan bukti tanpa proses hukum, itu tidak sah," kata Haedir kepada Tempo, Ahad, 10 Oktober 2021.

Bukannya membuka ulang penyelidikan kasus, Kepala Kepolisian Resor Luwu Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Silvestor Simamora justru mendatangi ibu korban. Menurut Haedir, Silvester meminta korban menyampaikan bukti baru kepada polisi.

"Penyerahan bukti itu harus melalui berita acara penyitaan. Bagaimana bisa ada berita acara kalau proses hukumnya tidak dibuka dulu. Kekhawatirannya kan bukti hilang atau tidak digunakan sebagaimana mestinya," kata dia.

Haedir pun berharap Kepolisian benar-benar menindaklanjuti untuk membuka kembali kasus itu, bukan hanya berucap di media. Dia mengimbuhkan, LBH Makassar siap menjelaskan kepada tim asistensi dari Bareskrim Polri yang akan datang ke Sulawesi Selatan.

"Kita tunggu saja Bareskrim, kalau sudah hadir kami akan jelaskan juga posisinya gimana," ujarnya.

Tahun lalu, LBH Makassar juga telah bersurat ke sejumlah lembaga untuk mendorong penuntasan kasus ini. Di antaranya ke Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional, Bupati Luwu Timur, Mabes Polri, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel.

Dalam surat rekomendasi kepada Mabes Polri, Komnas Perempuan meminta Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Luwu Timur melanjutkan kembali proses penyelidikan kasus pidana itu.

Muhammad Haedir juga mengingatkan, Kepolisianlah yang berwenang mengumpulkan alat bukti, bukan korban atau kuasa hukum. LBH, kata Haedir, hanya dapat memberikan petunjuk yang mengarah kepada bukti, bukan bukti itu sendiri.

Beberapa petunjuk itu di antaranya dugaan malprosedur yang dilakukan Polres Luwu Timur dalam memeriksa anak tanpa pendamping. Karena cacat prosedur, hasil pemeriksaan itu dinilai tak bisa menjadi alat bukti.

"Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk memeriksa kembali ketiga anak korban ini dengan pendampingan," ujar Haedir.

Kedua, LBH akan merujuk hasil asesmen psikolog Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar yang menyatakan adanya kekerasan seksual terhadap tiga anak itu. Asesmen tersebut, kata Haedir, tak pernah dijadikan alat bukti oleh Polres Luwu Timur maupun Polda Sulawesi Selatan.

Petunjuk ketiga adalah hasil rekam medis korban di Rumah Sakit Malili. Dalam rekam medis itu ada satu layang rujukan dari puskesmas ke rumah sakit, yang isinya menyebutkan adanya kelainan karena pemerkosaan.

"Kami sudah siap dengan petunjuk itu, tapi buka dulu penyelidikannya," kata Haedir.


BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIDIT HARYADI

Baca: Plt Gubernur Sulsel Minta Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Diusut Tuntas

Berita terkait

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

10 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

16 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

23 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

23 jam lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Dua Dusun Sempat Terisolir Banjir di Kabupaten Enrekang, BNPB Ingatkan Risiko Longsor Susulan

2 hari lalu

Dua Dusun Sempat Terisolir Banjir di Kabupaten Enrekang, BNPB Ingatkan Risiko Longsor Susulan

Banjir dan longsor melanda Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, sejak Jumat dinihari lalu. Diipicu hujan intensitas tinggi pada 04.00 WITA.

Baca Selengkapnya