Simalakama Tawaran ASN Polri untuk Eks Pegawai KPK

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Minggu, 3 Oktober 2021 17:31 WIB

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Dalam aksi damai ini mereka menolak pelemahan KPK dan menolak pemecatan 57 orang pegawai KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak baru. Setelah per 30 September 2021 resmi diberhentikan, 56 dari 57 pegawai tiba-tiba mendapat tawaran untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi sosok yang meminta agar Novel Baswedan Cs bergabung ke Institusi Polri. Mereka rencananya akan diminta masuk di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Badan Reserse Kriminal.

Meski begitu, tawaran ini tak langsung disambut oleh para pegawai. Eks pegawai KPK sekaligus eks Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, mengatakan ia belum membuat keputusan terkait tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. Meski begitu, Yudi mengatakan para pegawai menghargai rencana Listyo tersebut.

"Pada prinsipnya, kami terbuka dan menunggu untuk diundang dan berdialog serta mendengar lebih rinci secara resmi niat baik Kapolri tersebut," kata Yudi, Ahad, 3 Oktober 2021.

Yudi dan 56 pegawai lain telah resmi diberhentikan KPK karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Padahal tes itu sendiri dalam pelaksanaannya mengandung banyak permasalahan. Yudi mengatakan adanya tawaran dari Kapolri ini, justru semakin menguatkan bahwa TWK tersebut memiliki masalah serius.

Advertising
Advertising

Meski begitu, tawaran ini bagaikan buah simalakama. Indonesia Corruption Watch misalnya, menilai langkah Kapolri ini mewakili sikap Presiden Joko Widodo. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, justru dapat semakin memperumit situasi.

Pasalnya, ICW menilai hingga saat ini Jokowi masih juga tak bersikap terkait banyaknya masalah dalam pelaksanaan TWK yang dilakukan KPK. Padahal, berbagai temuan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran HAM telah ditemukan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM dalam penyelenggaraan TWK tersebut.

"Maka dari itu, apapun keputusan Presiden selayaknya disampaikan secara langsung, bukan justru didelegasikan kepada pihak lain, dalam hal ini Kapolri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena, juga mengatakan bahwa pemerintah terkesan menutup mata terhadap temuan-temuan kedua lembaga independen negara tersebut.

"Tawaran untuk menempatkan para pegawai KPK yang tidak lolos TWK di kepolisian juga menunjukkan bahwa pemerintah merasa hasil TWK tidak valid. Karena bagaimana mungkin pegawai yang dianggap tidak cukup berwawasan kenegaraan untuk bekerja di KPK, dianggap memenuhi syarat untuk bekerja di Polri?" kata Wirya.

Langkah menempatkan para pegawai yang tak lolos TWK itu ia nilai terkesan hanya jalan mudah untuk menyelesaikan masalah. Padahal proses TWK yang penuh pelanggaran tak bisa diabaikan. Solusi ini juga ia nilai setengah-setengah dan tidak memulihkan hak-hak para pegawai KPK secara penuh.

"Presiden Jokowi tidak bisa 'cuci tangan' dari masalah TWK dengan menempatkan pegawai KPK di kepolisian," kata Wirya.

Di sisi lain, Eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto lebih mengapresiasi tawaran Listyo ini. Selain bisa jadi sarana untuk tetap menguatkan soliditas para pegawai, tawaran ini dinilai BW bisa jadi jalan keluar di tengah kebuntuan mencari opsi dan solusi atas indikasi sikap degil pimpinan KPK.

"Penghargaan Kapolri pada 57 Insan KPK seolah suatu oase yang genuine dan sekaligus mendelegitimasi kesombongan atas perbuatan melawan hukum dari pimpinan KPK karena telah melanggar Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM," kata BW.

Bahkan BW menilai tawaran ini menjadi kesempatan terbaik bagi Jokowi untuk menegaskan eksistensinya sebagai kepala negara. Ia berharap Jokowi berani tampil untuk mengambil alih tanggung jawab dan memberikan solusi final atas kisruh yang diciptakan pimpinan KPK yang tidak sejalan dengan kebijakannya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati yang juga menjadi kuasa hukum para eks pegawai KPK, juga menegaskan pada akhirnya 56 orang pegawai akan menunggu hingga tawaran resmi dari Listyo. Mereka ingin memastikan keseriusan dari tawaran itu sekaligus melihat detail tawaran yang diajukan.

Meski begitu, Asfin mengatakan permintaan Listyo itu tidak boleh serta merta menjadi solusi final bagi polemik penyelenggaraan TWK yang membuat 57 pegawai tertendang dari KPK.

"Tawaran Kapolri ini tidak menghapus kewajiban Presiden menjalankan UU termasuk memenuhi rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM. Polemik secara hukum tidak berakhir," kata Asfin.

Sembari menunggu tawaran resmi tersebut, Yudi Purnomo mengatakan ia dan teman-teman eks pegawai lainnya terus meminta saran pada para guru bangsa, senior mantan Pimpinan KPK, dan teman-teman pegiat antikorupsi lainnya.

"Kami memahami, apa yang terjadi sekarang bukanlah semata soal kepentingan pribadi kami masing-masing, tapi lebih besar dari itu, tentang pemberantasan korupsi yang sedang mengalami serangan balik," kata Yudi.

Meski telah diberhentikan, Yudi menegaskan bahwa ia dan seluruh eks pegawai akan tetap berkomitmen memerangi korupsi.

"Pada prinsipnya, kami tetap berniat dan akan terus ikhtiar melakukan pemberantasan korupsi dimanapun kami berada," kata Yudi.

EGI ADYATAMA | ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 jam lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

6 jam lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

8 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

3 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

4 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

5 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

6 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

7 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

9 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya