Interpelasi Formula E, Drama Politik di Kebon Sirih

Sabtu, 2 Oktober 2021 00:20 WIB

Rapat paripurna interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 September 2021. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta untuk mempertanyakan Formula E sempat mendapat titik terang. Rapat paripurna interpelasi Formula E diselenggarakan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada 28 September 2021.

Sayang, paripurna tak membuahkan hasil. Rapat ditunda lantaran jumlah pesertan yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, yaitu 50 persen ditambah 1 dari total anggota dewan alias 54 orang.

"Forum ini juga tidak kuorum 50+1 jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami skors. Saya ralat, bukan diskors tapi ditunda," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di dalam ruang rapat paripurna, Selasa, 28 September 2021.

Rapat hanya dihadiri 32 anggota dewan, yaitu 25 politikus PDI Perjuangan dan 7 dari PSI. Paripurna telah diskors dua kali pada hari yang sama. Pertama skors sejam lalu yang kedua hanya 10 menit. Prasetio harus menskors rapat, karena belum kuorum.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menegaskan, rapat paripurna ini tidak tuntas. Jadwal paripurna yang semula bakal berlangsung hingga 4 Oktober otomatis gugur.

Advertising
Advertising

Menurut Augustinus, paripurna interpelasi hanya bisa diselenggarakan dua kali. Masa waktu penundaan pun maksimal tiga hari setelah rapat sebelumnya gugur. Hal ini diatur dalam Pasal 154 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI.

Itu artinya, PDI Perjuangan dan PSI hanya punya satu kali kesempatan untuk menggerakkan interpelasi. Augustinus menambahkan, dewan harus mengulang Badan Musyawarah alias Bamus untuk menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi. "Kami akan menjadwalkan ulang," kata dia.

Jumlah suara PDI Perjuangan dan PSI tak cukup untuk memuluskan interpelasi. Dua fraksi ini bersikukuh menggelar interpelasi agar mendapat penjelasan dari Gubernur DKI Anies Baswedan soal Formula E. Sebab, selama ini dewan merasa tak pernah mendapat penjelasan yang detail mengenai Formula E.<!--more-->

Tujuh fraksi lainnya mantap menolak interpelasi. Sikap menolak ini sudah jelas disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra, Mohamad Taufik, usai ketujuh fraksi bertemu Anies pada Kamis malam, 26 Agustus 2021.

Intinya, mereka sepakat pemaparan Formula E dapat dibahas dalam forum formal, seperti rapat komisi. Anggota Fraksi Gerindra, Syarif, menganggap interpelasi hanya upaya untuk menggagalkan program Anies. Dia begitu yakin, karena dua fraksi pendukung interpelasi pernah menyampaikan ingin Formula E dibatalkan.

Syarif menyebut yang paling lantang bersuara agar Formula E batal adalah Ima Mahdiah dari PDI Perjuangan dan Justin Adrian dari PSI. "Ini tidak bisa dibiarkan. Arahannya jelas adalah ingin menggagalkan program Pak Anies."

Hingga berita ini ditulis belum ada penjadwalan ulang rapat Badan Musyawarah. Badan Musyawarah sebelumnya dikecam tujuh fraksi penolak interpelasi, karena dianggap ilegal. Mereka meyakini Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi secara sepihak mengadakan Bamus interpelasi.

Musababnya surat undangan Bamus interpelasi tidak pernah diparaf oleh minimal dua Wakil Ketua DPRD DKI. Mengacu pada tata tertib DPRD, surat seharusnya diparaf dulu oleh Wakil Ketua, baru diserahkan ke Prasetio untuk ditandatangani.

Satu hari sebelum Bamus digelar, Wakil Ketua DPRD dari PKS, Abdurrahman Suhaimi, mengaku ditelepon Augustinus. Augustinus menyampaikan interpelasi akan masuk dalam pembahasan Bamus bersama dengan tujuh agenda lainnya. Suhaimi tegas menolak. "Saya bilang tidak setuju," ujar dia.

Syarif sebenarnya setuju agar dewan menyampaikan penolakan terhadap interpelasi dalam rapat paripurna. Masalahnya, Prasetio jalan seorang diri dan tak meminta persetujuan para wakilnya.<!--more-->

Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan biaya penyelenggaraan Formula E terdapat dalam APBD DKI sudah ditetapkan DPRD di sidang paripurna. Menurut dia, pemerintah dan dewan harus memastikan program yang sudah disetujui dalam APBD terlaksana.

"Unik juga, program dalam APBD yang ditetapkan dalam sidang paripurna malah mau diinterpelasi oleh beberapa anggota dewan," ucap dia dalam pemberitaan Majalah Tempo.

Selebihnya Anies tak berkomentar apapun soal Formula E. Bahkan, penjelasan detail balap mobil listrik internasional itu hanya disampaikan melalui keterangan tertulis dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI.

Keterangan ini berjudul 'Katanya vs Faktanya Formula E' dengan total 12 poin penjelasan. PDIP dan PSI mengkritik lembaran penjelasan ini tidak menyertakan sumber data, lampiran dokumen resmi, serta nama penanggung jawab pembuat dokumen.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono mengajak koleganya dari tujuh partai lain untuk menyampaikan menolak interpelasi dalam rapat paripurna. Perang opini antar politikus Kebon Sirih yang terjadi terekam seperti drama politik. "Kita menyaksikan drama politik yang terjadi di DPRD DKI."

Baca: Interpelasi Dinilai Untuk Gagalkan Program Anies, Gerindra: Tak Bisa Dibiarkan

LANI DIANA | MAJALAH TEMPO

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

2 jam lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

4 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

5 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

10 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

23 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

23 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

1 hari lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

1 hari lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya