Interpelasi Formula E, Drama Politik di Kebon Sirih
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 2 Oktober 2021 00:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta untuk mempertanyakan Formula E sempat mendapat titik terang. Rapat paripurna interpelasi Formula E diselenggarakan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada 28 September 2021.
Sayang, paripurna tak membuahkan hasil. Rapat ditunda lantaran jumlah pesertan yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, yaitu 50 persen ditambah 1 dari total anggota dewan alias 54 orang.
"Forum ini juga tidak kuorum 50+1 jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami skors. Saya ralat, bukan diskors tapi ditunda," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di dalam ruang rapat paripurna, Selasa, 28 September 2021.
Rapat hanya dihadiri 32 anggota dewan, yaitu 25 politikus PDI Perjuangan dan 7 dari PSI. Paripurna telah diskors dua kali pada hari yang sama. Pertama skors sejam lalu yang kedua hanya 10 menit. Prasetio harus menskors rapat, karena belum kuorum.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menegaskan, rapat paripurna ini tidak tuntas. Jadwal paripurna yang semula bakal berlangsung hingga 4 Oktober otomatis gugur.
Menurut Augustinus, paripurna interpelasi hanya bisa diselenggarakan dua kali. Masa waktu penundaan pun maksimal tiga hari setelah rapat sebelumnya gugur. Hal ini diatur dalam Pasal 154 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI.
Itu artinya, PDI Perjuangan dan PSI hanya punya satu kali kesempatan untuk menggerakkan interpelasi. Augustinus menambahkan, dewan harus mengulang Badan Musyawarah alias Bamus untuk menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi. "Kami akan menjadwalkan ulang," kata dia.
Jumlah suara PDI Perjuangan dan PSI tak cukup untuk memuluskan interpelasi. Dua fraksi ini bersikukuh menggelar interpelasi agar mendapat penjelasan dari Gubernur DKI Anies Baswedan soal Formula E. Sebab, selama ini dewan merasa tak pernah mendapat penjelasan yang detail mengenai Formula E.<!--more-->
Tujuh fraksi lainnya mantap menolak interpelasi. Sikap menolak ini sudah jelas disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra, Mohamad Taufik, usai ketujuh fraksi bertemu Anies pada Kamis malam, 26 Agustus 2021.
Intinya, mereka sepakat pemaparan Formula E dapat dibahas dalam forum formal, seperti rapat komisi. Anggota Fraksi Gerindra, Syarif, menganggap interpelasi hanya upaya untuk menggagalkan program Anies. Dia begitu yakin, karena dua fraksi pendukung interpelasi pernah menyampaikan ingin Formula E dibatalkan.
Syarif menyebut yang paling lantang bersuara agar Formula E batal adalah Ima Mahdiah dari PDI Perjuangan dan Justin Adrian dari PSI. "Ini tidak bisa dibiarkan. Arahannya jelas adalah ingin menggagalkan program Pak Anies."
Hingga berita ini ditulis belum ada penjadwalan ulang rapat Badan Musyawarah. Badan Musyawarah sebelumnya dikecam tujuh fraksi penolak interpelasi, karena dianggap ilegal. Mereka meyakini Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi secara sepihak mengadakan Bamus interpelasi.
Musababnya surat undangan Bamus interpelasi tidak pernah diparaf oleh minimal dua Wakil Ketua DPRD DKI. Mengacu pada tata tertib DPRD, surat seharusnya diparaf dulu oleh Wakil Ketua, baru diserahkan ke Prasetio untuk ditandatangani.
Satu hari sebelum Bamus digelar, Wakil Ketua DPRD dari PKS, Abdurrahman Suhaimi, mengaku ditelepon Augustinus. Augustinus menyampaikan interpelasi akan masuk dalam pembahasan Bamus bersama dengan tujuh agenda lainnya. Suhaimi tegas menolak. "Saya bilang tidak setuju," ujar dia.
Syarif sebenarnya setuju agar dewan menyampaikan penolakan terhadap interpelasi dalam rapat paripurna. Masalahnya, Prasetio jalan seorang diri dan tak meminta persetujuan para wakilnya.<!--more-->
Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan biaya penyelenggaraan Formula E terdapat dalam APBD DKI sudah ditetapkan DPRD di sidang paripurna. Menurut dia, pemerintah dan dewan harus memastikan program yang sudah disetujui dalam APBD terlaksana.
"Unik juga, program dalam APBD yang ditetapkan dalam sidang paripurna malah mau diinterpelasi oleh beberapa anggota dewan," ucap dia dalam pemberitaan Majalah Tempo.
Selebihnya Anies tak berkomentar apapun soal Formula E. Bahkan, penjelasan detail balap mobil listrik internasional itu hanya disampaikan melalui keterangan tertulis dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI.
Keterangan ini berjudul 'Katanya vs Faktanya Formula E' dengan total 12 poin penjelasan. PDIP dan PSI mengkritik lembaran penjelasan ini tidak menyertakan sumber data, lampiran dokumen resmi, serta nama penanggung jawab pembuat dokumen.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono mengajak koleganya dari tujuh partai lain untuk menyampaikan menolak interpelasi dalam rapat paripurna. Perang opini antar politikus Kebon Sirih yang terjadi terekam seperti drama politik. "Kita menyaksikan drama politik yang terjadi di DPRD DKI."
Baca: Interpelasi Dinilai Untuk Gagalkan Program Anies, Gerindra: Tak Bisa Dibiarkan
LANI DIANA | MAJALAH TEMPO