Luhut Laporkan Aktivis, Polisi Kerja Cepat
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 24 September 2021 15:33 WIB
Jakarta - Selang satu hari setelah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), penyidik Kepolisan Daerah Metro Jaya menggelar penyelidikan atas laporan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida. Langkah ini terbilang cepat jika dibandingkan dengan kasus lain yang pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Sedang menyiapkan proses administrasi, karena sekarang masih tahap penyelidikan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 23 September 2021.
Dalam waktu dekat polisi akan memanggil untuk mengklarifikasi terhadap Luhut serta Haris Azhar dan Fatia Maulida. Para terlapor akan dimintai tanggapan soal tuduhan melakukan tudingan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pensiunan jenderal bintang empat itu.
"Kami juga akan mengundang pelapor membawa bukti-bukti," kata Yusri.
Langkah kilat kepolisian ini dikritik wakil masyarakat sipil. "Saya mendesak pihak kepolisian untuk tidak menindaklanjuti laporan ini, untuk bersikap independen menjaga kepentingan bangsa di atas kepentingan pemerintah yang berkuasa," Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, Damar Juniarto.
Kepolisian juga harus mengedepankan perlindungan serta pelayanan masyarakat mengenai kemerdekaan menyatakan pendapat. Usman menyitir sejumlah data survei yang menyebutkan bahwa banyak masyarakat takut memberikan masukan atau mengkritik pihak berkuasa.
"Semakin banyak masyarakat Indonesia yang takut menyatakan pendapat," kata Usman. <!--more-->
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri juga mendesak polisi bersikap independen dan tak tunduk terhadap kekuasaan. Ia mengatakan aparat juga harus melindungi ruang demokrasi.
"Polisi yang independen tidak tunduk pada kekuasaan penting dalam menyikapi isu-isu terkait dengan situasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia, terutama dalam kerja-kerja pembela HAM," kata Gufron.
Laporan polisi Luhut berawal dari video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" di akun Youtube Haris Azhar.Dalam video wawancara bersama Koordinator KontraS Fatia Maulida itu, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Merasa namanya dicemarkan, Luhut membuat serangan balik terhadap Haris dan Fatia. Tak cuma melalui jalur pidana, Luhut juga menggugat keduanya membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Laporan dan gugatan Luhut ini menuai tanggapan berbagai pihak. Direktur SAFEnet Damar Juniarto mengatakan pejabat publik seperti Luhut Binsar Pandjaitan tidak bisa menggunakan UU ITE, khususnya pasal defamasi seperti pencemaran nama baik.
Ketentuan itu, kata Damar, tercantum dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Komukasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri yang diterbitkan pada Juni 2021. Khususnya di poin F Pasal 27 Ayat 3. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan, dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi profesi atau jabatan. "Artinya, pejabat publik tidak bisa menggunakan pasal defamasi ini kepada Fatia dan Haris."
Menurut Damar, selain poin soal korban, SKB itu juga mengatur soal delik. Dalam Pasal 27 Ayat 3 poin C, kata Damar, bukan merupakan delik pencemaran nama baik kalau yang disampaikan itu adalah hasil penelitian. Karena itu, Damar mengecam laporan yang dibuat Luhut terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia.
"Pelaporan ini memalukan pemerintah Indonesia karena menegasikan upaya kerja keras pemerintah untuk mereduksi kasus UU ITE," kata Damar.
Laporan Luhut ini juga dianggap bertentangan dengan ucapan Presiden Joko Widodo. Damar merujuk pernyataan Jokowi yang ingin masyarakat mengkritiknya dan jajaran pemerintahannya. Pelaporan Luhut, kata Damar, juga turut menambah kabar buruk kemunduran demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Baca: Berita Terpopuler: Status Tanah Rocky Gerung hingga Aduan Atas Menteri Luhut