Luhut Laporkan Aktivis, Polisi Kerja Cepat

Jumat, 24 September 2021 15:33 WIB

Pada awal September, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. (ANTARA/Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)

Jakarta - Selang satu hari setelah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), penyidik Kepolisan Daerah Metro Jaya menggelar penyelidikan atas laporan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida. Langkah ini terbilang cepat jika dibandingkan dengan kasus lain yang pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Sedang menyiapkan proses administrasi, karena sekarang masih tahap penyelidikan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 23 September 2021.

Dalam waktu dekat polisi akan memanggil untuk mengklarifikasi terhadap Luhut serta Haris Azhar dan Fatia Maulida. Para terlapor akan dimintai tanggapan soal tuduhan melakukan tudingan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pensiunan jenderal bintang empat itu.

"Kami juga akan mengundang pelapor membawa bukti-bukti," kata Yusri.

Langkah kilat kepolisian ini dikritik wakil masyarakat sipil. "Saya mendesak pihak kepolisian untuk tidak menindaklanjuti laporan ini, untuk bersikap independen menjaga kepentingan bangsa di atas kepentingan pemerintah yang berkuasa," Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, Damar Juniarto.

Advertising
Advertising

Kepolisian juga harus mengedepankan perlindungan serta pelayanan masyarakat mengenai kemerdekaan menyatakan pendapat. Usman menyitir sejumlah data survei yang menyebutkan bahwa banyak masyarakat takut memberikan masukan atau mengkritik pihak berkuasa.

"Semakin banyak masyarakat Indonesia yang takut menyatakan pendapat," kata Usman. <!--more-->

Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri juga mendesak polisi bersikap independen dan tak tunduk terhadap kekuasaan. Ia mengatakan aparat juga harus melindungi ruang demokrasi.

"Polisi yang independen tidak tunduk pada kekuasaan penting dalam menyikapi isu-isu terkait dengan situasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia, terutama dalam kerja-kerja pembela HAM," kata Gufron.

Laporan polisi Luhut berawal dari video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" di akun Youtube Haris Azhar.Dalam video wawancara bersama Koordinator KontraS Fatia Maulida itu, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Merasa namanya dicemarkan, Luhut membuat serangan balik terhadap Haris dan Fatia. Tak cuma melalui jalur pidana, Luhut juga menggugat keduanya membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Laporan dan gugatan Luhut ini menuai tanggapan berbagai pihak. Direktur SAFEnet Damar Juniarto mengatakan pejabat publik seperti Luhut Binsar Pandjaitan tidak bisa menggunakan UU ITE, khususnya pasal defamasi seperti pencemaran nama baik.

Ketentuan itu, kata Damar, tercantum dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Komukasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri yang diterbitkan pada Juni 2021. Khususnya di poin F Pasal 27 Ayat 3. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan, dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi profesi atau jabatan. "Artinya, pejabat publik tidak bisa menggunakan pasal defamasi ini kepada Fatia dan Haris."

Menurut Damar, selain poin soal korban, SKB itu juga mengatur soal delik. Dalam Pasal 27 Ayat 3 poin C, kata Damar, bukan merupakan delik pencemaran nama baik kalau yang disampaikan itu adalah hasil penelitian. Karena itu, Damar mengecam laporan yang dibuat Luhut terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia.

"Pelaporan ini memalukan pemerintah Indonesia karena menegasikan upaya kerja keras pemerintah untuk mereduksi kasus UU ITE," kata Damar.

Laporan Luhut ini juga dianggap bertentangan dengan ucapan Presiden Joko Widodo. Damar merujuk pernyataan Jokowi yang ingin masyarakat mengkritiknya dan jajaran pemerintahannya. Pelaporan Luhut, kata Damar, juga turut menambah kabar buruk kemunduran demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Baca: Berita Terpopuler: Status Tanah Rocky Gerung hingga Aduan Atas Menteri Luhut

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

20 jam lalu

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

1 hari lalu

Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

Rencana pemerintah membuka lahan sejuta hektar di Kalimantan Tengah untuk proyek penanaman padi Cina dinilai tidak perlu.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

2 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

2 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Benarkah Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Akan Lebih Sukses Dibanding Jakarta-Bandung?

2 hari lalu

Benarkah Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Akan Lebih Sukses Dibanding Jakarta-Bandung?

Pengamat dari MTI membeberkan alasan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya bakal lebih sukses ketimbang Jakarta-Bandung.

Baca Selengkapnya