Lawan Obligor BLBI, Negara Bisa Diandalkan?

Rabu, 15 September 2021 22:53 WIB

Satgas BLBI menyita aset negara dari obligor dan debitur BLBI di Karawaci, Tangerang, Jumat, 27 Agustus 2021. Foto: Humas Kemenko Polhukam

TEMPO.CO, Jakarta - Pemanggilan sejumlah obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terus berlanjut. Nama taipan hingga pesohor Tanah Air terus menghiasi pengumuman Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI di surat kabar nasional saban pekan.

Setelah nama trah Cendana, yaitu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto, giliran Keluarga Bakrie menjadi target Satgas BLBI selanjutnya. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengumumkan pemanggilan debitur atas nama PT Usaha Mediatronika Nusantara untuk menagih piutang sebesar Rp 22,67 miliar dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarsas.

Nama-nama yang dipanggil dalam perkara itu antara lain Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie. Mereka dipanggil bersama Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto untuk menghadap Satgas di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, pada Jumat pagi, 17 September 2021 pukul 09.00-11.00 WIB.

Informasi pengumuman pemanggilan itu juga sempat dicuitkan oleh Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo. "Satgas BLBI kembali memanggil beberapa pihak untuk memastikan hak tagih negara atas dana BLBI dapat dilunasi. Semoga mereka kooperatif dan hak rakyat dipulihkan," ujar Yustinus dalam akun twitter @prastow, Selasa, 14 September 2021.

Di samping memanggil pihak-pihak atas nama PT Usaha Mediatronika Nusantara, Satgas BLBI juga memanggil debitur atas nama Thee Ning Khong, The Kwen Le, PT Jakarta Kyosei Steel Works Ltd Tbk, PT Jakarta Steel Megah Utama, dan PT Jakarta Steel Perdana Industry. Pihak yang dipanggil dalam hal ini adalah Thee Ning Khong, The Kwan Le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, dan Mohamad Toyib.

Advertising
Advertising

Dalam catatan Bisnis Thee Ning Khong adalah pemilik Bank Baja Internasional. Nama The Ning Khong juga kerap diasosiasikan dengan PT Jakarta Kyoei Steel Works (JKSW). Sementara The Kwen Ie adalah Wakil Direktur Utama JKSW. Mereka diminta datang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kemenkeu, pada Jumat siang, 17 September 2021 2021 pukul 13.30-15.00 WIB.

<!--more-->

Agenda yang dimaksud antara lain untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI masing-masing sebesar Rp 90,66 miliar atas nama Thee Ning Khong, Rp 63,23 miliar atas nama The Kwan Le, Rp Rp 86,34 miliar atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk, Rp 69,08 miliar atas nama PT jakarta Steel Megah Utama, serta Rp 69,33 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Global Internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry.

Dalam dua pengumuman tersebut, Satgas menegaskan bahwa apabila mereka tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tempo mencatat panggilan yang diumumkan melalui surat kabar sebelumnya juga ditujukan antara lain kepada bekas pemilik Bank Pelita Istimarat Agus Anwar; pengurus PT Timor Putra Nasional, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono; bekas petinggi PT Bank Umum Nasional Kaharudin Ongko; dan bekas petinggi Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Dari pemanggilan yang sudah dilakukan, tak semua obligor atau debitur tersebut hadir. Musababnya, misalnya, ada debitur yang kini menetap di Singapura. Dalam wawancara bersama Majalah Tempo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mencontohkan Agus Anwar sebagai salah satu obligor yang tidak bisa hadir.

"Dia di Singapura. Tidak bisa datang, minta virtual saja. Tapi dia tidak mau di kedutaan besar, maunya di rumahnya. Tidak bisa kami penuhi," kata dia dinukil dari Majalah Tempo edisi Sabtu, 4 September 2021.

Dalam catatan Kementerian Keuangan 9 September 2021, PT Era Persada dengan jumlah utang Rp 130,57 miliar, serta Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dari Bank Asia Pasific dengan jumlah urang Rp 3,57 triliun tidak hadir dalam panggilan Satgas. Dengan demikian, Setiawan dan Hendrawan pun tercatat sudah tiga kali mangkir.

Adapun obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang telah hadir memenuhi panggilan panggilan Satgas antara lain bekas pemegang saham Bank Orient Kwan Benny Ahadi yang memiliki utang kepada negara sebesar Rp 157,72 miliar.

"Kehadiran melalui video conference, dari Kedutaan Besar RI di Singapura," ujar Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, dalam keterangan tertulis, Kamis sore.

Selain itu, debitur yang menghadiri panggilan adalah Ronny Hendrarto Ronowicaksono dari PT Timor Putra Nasional. Ronny tercatat memiliki jumlah utang Rp 2,61 triliun. Sebelumnya, dari perusahaan yang sama, Tommy Soeharto tercatat telah mengirim kuasa hukum untuk menyelesaikan perkara utang tersebut.

Mahfud MD mengatakan pemerintah akan terus mengejar obligor BLBI untuk memulihkan hak negara sekitar Rp 110,45 triliun, baik mereka yang kooperatif atau pun tidak. "Pokoknya bakal dikejar saja," kata Mahfud.

<!--more-->

Berdasarkan dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tanggal 15 April 2021, Satgas direncanakan bekerja hingga 2023. Tahun 2021 direncanakan untuk pelacakan aset dan debitur. Selanjutnya, tahun 2022 hingga 2023 akan digunakan untuk penanganan hak tagih obligor, debitur, dan properti.

Dokumen itu pun memuat rencana Satgas untuk mengenakan sanksi kepada obligor atau debitur yang tidak kooperatif, yaitu pada 2023. Sanksi itu berupa memasukkan ke daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan, serta pembatasan kebebasan berbisnis dan memperoleh pembiayaan dari BUMN.

Untuk itu, selain memanggil para obligor dan debitur, Satgas juga terus melakukan penguasaan fisik pada aset eks BLBI. Misalnya saja pada Kamis pekan lalu Satgas telah memasang plang pengamanan untuk aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.

Aset tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur atas nama PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.

Penguasaan aset juga dilakukan pada sebidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang seluas 2.020 meter persegi yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kavling 1/Th-1 Nomor 63, Jakarta Selatan. Aset tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur atas nama Universal Metal Work, eks Bank Unibank.

Kedua aset properti eks BLBI tersebut, menurut catatan Satgas, telah menjadi milik negara namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga. Sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.

Sebelumnya, pada tanggal 27 Agustus 2021, Satgas juga telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total ±15.813.163 meter persegi, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Mahfud mengatakan Satgas akan mengusahakan pemulihan hak negara sebanyak mungkin hingga tenggat waktu tahun 2023. "Kalau ada yang tidak selesai, akan menjadi hak tagih negara selamanya. Hasilnya sudah lumayan," tutur Mahfud.

Menurut dia, selama ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan bekerja sendirian, sehingga kurang powerful. Dengan terbentuknya Satgas yang didukung banyak pihak, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga Kementerian Agraria, Mahfud yakin upaya tersebut akan ada hasilnya.

Mahfud menuturkan pemulihan hak negara itu nantinya akan dikejar melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Karena itu, ia mengatakan mungkin saja nantinya akan ada penyitaan aset bagi obligor atau debitur yang tidak kooperatif.

"Litigasi nanti bisa penyitaan, bahkan sudah kami siapkan instrumen hukum penahanan, sudah menghitung kemungkinan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, penipuan, dan penggelapan. Jangan main-main," tutur dia.

Ia mengatakan dasar hukum perampasan itu adalah hukum perdata. "Orang punya utang kan bisa dirampas kalau dia mangkir, tapi itu tahap terakhir. Ini masih bicara-bicara. Waktu kami masih panjang," tutur Mahfud.

<!--more-->

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pemerintah akan terus mengejar para pewaris obligor untuk memenuhi kewajiban. Termasuk, pengejaran beberapa obligor atau debitur BLBI yang telah meninggal dunia.

"Untuk itu ini tidak menutup hak tagih pemerintah kepada para obligor tersebut. Kita akan kejar warisnya harta warisannya," kata Rionald dalam diskusi virtual, Jumat, 10 September 2021.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai perangkat dan aturan bagi Satgas BLBI untuk mengejar piutang negara sebenarnya sudah lengkap. Apalagi saat ini dukungan juga datang dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki kekuatan hukum.

"Tinggal kesungguhan saja. seharusnya itu ditunjukkan dengan ketegasan dalam menghadapi para obligor, termasuk menindaklanjuti apabila ada obligor yang tidak kooperatif," tutur Piter.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyebut kerja Satgas BLBI tak mudah lantaran saat ini aset para obligor BLBI ada yang berada di dalam dan luar negeri. Di dalam negeri, aset tersebut pun berbentuk tanah dan bangunan.

"Ini perlu pendataan yang hati-hati. Jangan sampai lahan yang mau disita ternyata lahan institusi lain tak terkait BLBI. Harus ada keakurasian data," kata Bhima.

Bhima juga menyarankan Satgas untuk mengejar para obligor melalui laporan pajak dan pengungkapan harta. Data tersebut, kata dia, bisa dijadikan basis untuk mengestimasi aset yang dimiliki obligor BLBI.

"Di luar negeri bisa kerjasama AEoI, automatic exchange of information. Sehingga bisa kerja sama mencari informasi terkait data rekening dan lainnya. Itu harus dilakukan kroscek dan dikejar dari berbagai sisi," tutur Bhima.

Untuk mengejar para obligor yang ada di luar negeri, kata Bhima, pemerintah bisa memanfaatkan kerja sama ekstradisi dengan beberapa negara. Jadi, ia meminta Satgas agar mengepung para obligor dari berbagai sisi agar perkara ini tidak semakin berlarut-larut.

"Semakin lama penyelesaiannya akan semakin kompleks. Apalagi kalau hartanya diwariskan ke anak cucu dan sudah terkait kerja sama pihak lain. Jadi makin kompleks. Harus segera dikejar dan mulai dari obligor paling kakap," kata Bhima.

BACA: Profil Duo Bakrie Obligor BLBI yang Tunggak Utang Rp 22 Miliar

CAESAR AKBAR | MBM TEMPO

Berita terkait

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

3 jam lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

3 jam lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

20 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

1 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

1 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

1 hari lalu

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

1 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

2 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

3 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

3 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya