Kebakaran Lapas Tangerang dan Dugaan Kelalaian
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 11 September 2021 21:15 WIB
Jakarta - Angelin, 40 tahun, tidak menyangka status Instagram Petra Eka alias Etus, pada Selasa malam, 7 September 2021, sekitar pukul 23.00 akan menjadi kabar terakhir keponakannya dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tangerang. Dalam akun Instagram itu, Etus menulis, "Bawaannya pengen pulang terus".
Etus adalah salah satu dari 41 korban tewas dalam peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tanggerang pada Rabu dini hari lalu, 8 September 2021. "Dia update status sekitar jam 11 malam, beberapa jam sebelum kebakaran," kata Angelin kepada Tempo, Sabtu, 11 September 2021.
Angelin kini menyadari status Etus di Instagram itu menjadi pertanda "kepulangan" keponakannya. Ia sama sekali tidak menduga bahwa keponakannya pulang dengan cara yang tak pernah dibayangkannya: terbakar di Lapas.
Ia tidak berterima jika kebakaran itu hanya karena korsleting listrik. "Pasti ada sebab lain," kata dia.
Dugaan Angelin itu tak sepenuhnya salah. Dari keterangan sumber Tempo, disebutkan bahwa titik api sudah terlihat 15 menit sebelum membesar.
"Saat api masih kecil, narapidana berteriak minta tolong, tapi tidak ada sipir yang berjaga di blok itu," kata sumber itu. Keterangan itu dia peroleh dari sejumlah warga binaan yang selamat dari kebakaran.
Sipir baru datang 15 menit setelah api sudah membesar dan membakar beberapa sel. Kedatangan mereka dinilai terlambat dan hanya bisa membuka 5 dari 19 sel yang ada di blok C2.
Tak hanya itu, ketiadaan selang pemadam atau alat pemadam ringan, semakin mempersulit usaha petugas memadamkan api.
Upaya menjinakkan agni terekam dalam video berdurasi 38 detik yang diterima Tempo dari seorang sumber. Pemadaman ala kadarnya itu terpaksa dilakukan hingga 12 branwir tiba di lokasi pada pukul 01.58.<!--more-->
Rekaman video itu kontras dengan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. Pascaapi melalap Blok C2, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyebutkan para sipir berupaya menjinakkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), tapi gagal. "Kalau ada APAR, tidak mungkin api disiram air dari ember," ujar sumber yang membagikan rekaman video itu kepada Tempo.
Sumber itu juga menyebut korsleting listrik dapat terjadi karena para narapidana membuat sambungan listrik ilegal di dalam sel mereka. Listrik itu digunakan untuk mengisi daya ponsel dan kebutuhan barang elektronik lainnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan naiknya status kasus ini setelah penyidik memeriksa 22 saksi dan melakukan gelar perkara.
Yusri menjelaskan diduga ada unsur kelalaian dalam peristiwa nahas itu. Pihaknya pun akan menggunakan Pasal 187 dan 188 KUHP hingga 359 KUHP tentang kelalaian dalam peristiwa kebakaran yang merenggut 44 nyawa narapidana. Tidak tertutup kemungkinan penyidik juga memeriksa Kepala Lapas Klas I Tangerang, Banten Victor Teguh Prihartono.
"Rencananya, kami akan melengkapi administrasi untuk memanggil kembali beberapa pihak penyidikan kebakaran Lapas Tangerang itu," kata Yusri.
Baca: Polisi: Sudah Ada Titik Terang Asal Mula Kebakaran Lapas Tangerang