Gaduh Lahan Rocky Gerung di Bojong Koneng: Batas Tipis Klaim, Somasi, Main Gusur

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 10 September 2021 22:33 WIB

Salah satu alat berat sedang meratakan tanah di kawasan lahan HGU yang digarap warga, yang kini diklaim oleh PT. Sentul. Terlihat perataan tersebut dijaga dan di kawal oleh beberapa orang berbadan tegap dan sangar di wilayah Pasir Lembu dan Gunung Batu, Bojongkoneng, Babakan Madang, Bogor. Kamis, 9 September 2021. TEMPO/M.A MURTADHO

TEMPO.CO, Bogor -Sengkarut kepemilikan dan pengelolaan lahan antara aktivis Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk, menjadi sorotan tiga hari belakangan.

Sebelum ramainya sengketa lahan kediaman Rocky Gerung di Blok 026 Kampung Gunung Batu, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor ternyata banyak warga yang tidak mengetahui rumah berpagar cat hitam itu milik Rocky.

“Iya betul itu itu rumah pak Rocky Gerung, jarang yang tahu. Tapi warga sekitar sini tahu, sebagian itu juga. Tiap hari pak Rocky di sini, tinggal dan nginap di sini. Kalau gak salah, dari tahun 1994 beliau sudah di sini,” kata Ijan, warga setempat yang ditemui Tempo di sekitar rumah Rocky Gerung. Jumat siang, 10 September 2021.

Ijan mengatakan selama tinggal di Gunung Batu, Bojong Koneng, dia melihat Rocky pulang pergi ke rumah itu.

Ketua RT 02/11 Gunung Batu, Bojong Koneng, Kabupaten Bogor Hazarul Hazwar membenarkan bahwa Rocky Gerung tinggal di wilayahnya di Blok 026.

Ia mengatakan bahwa lahan yang digarap Rocky dulunya memang tanah garapan yang ditanami singkong.

Hazarul mengaku baru mengetahui jika lahan yang selama ini digarap Rocky Gerung kini disomasi oleh PT Sentul City.

Advertising
Advertising

"Sebelumnya tidak ada pelang-pelang Sentul City, saya mengetahui bahwa Rocky disomasi Sentul ya tahun ini. Terus yang kena somasi bukan beliau aja, ada sekitar sepuluh vila dan itu milik orang luar semua. Bukan warga sini,” kata Hazarul kepada Tempo, Jumat, 10 September 2021.

Hazarul mengatakan sepengetahuannya, bukan hanya Rocky Gerung yang punya lahan di wilayahnya. Ia menyebut beberapa pejabat hingga mantan pejabat kepolisian punya tanah di sana. Namun Hazarul mengatakan para pejabat itu belum mendapat somasi dari Sentul City.

Selanjutnya: PT Sentul City memang mengancam akan membongkar rumah Rocky Gerung…
<!--more-->

PT Sentul City Tbk. memang mengancam akan membongkar rumah aktivis yang sempat mengajar di Universitas Indonesia itu di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.


Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky menyatakan, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran.

"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," kata advokat Lokataru ini saat dihubungi, Rabu, 8 September 2021.

Ancaman itu tertuang dalam surat somasi PT Sentul City terhadap Rocky. Total ada dua surat somasi yang dikirimkan terpisah pada 28 Juli dan 6 Agustus tahun ini.

Menurut Haris Azhar, ada tiga poin yang dipaparkan dalam surat somasi. Pertama, memperingatkan Rocky bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng. PT Sentul City mengakui tanah tersebut bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Poin kedua bahwa akan ada tindakan tegas atas dugaan tindak pidana jika Rocky memasuki wilayah tersebut. PT Sentul City mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Poin ketiga soal ancaman merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak segera mengosongkan huniannya.

Haris mengutarakan, kliennya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009. Penguasa tanah fisik sebelumnya, lanjut dia, mengantongi surat garapan.

Dia menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak. Sebab, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.

Haris melanjutkan, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sampai di situ saya yakin HGB itu diterbitkan dengan prosedur yang salah. Oleh karenanya klaim Sentul City melalui HGB itu patut dipertanyakan," ujar dia ihwal kasus klaim tanah Rocky Gerung itu.

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho membenarkan bahwa pihaknya memang telah melakukan somasi kepada Rocky Gerung.

Bahkan, menurut David somasi yang dilayangkan oleh pihaknya ke Rocky Gerung bukan dua kali, melainkan sudah sampai pada somasi ke tiga.

Selanjutnya: David menyebut ketiga surat itu….
<!--more-->

David menyebut ke tiga surat itu ialah pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.

“Dasar somasi tersebut Karena SC adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat, yang di keluarkan oleh BPN tadi,” kata David saat dikonfirmasi Tempo, Kamis 9 September 2021.

David mengatakan, pihak Sentul Ciity meminta kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor untuk menjelaskan sejelas-jelasnya mengenai kedudukan dan status lahan itu adalah benar sertifikat HGB milik pihaknya. Dengan penjelasan itu, Sentul City berharap tak terjadi kesimpangsiuran lagi di tengah masyarakat.

“Kami juga meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Karena bangunan bangunan yang berdiri di lahan kami itu, tentu harus memiliki IMB,” kata David.

David mengatakan pemberian somasi terhadap Rocky Gerung itu bertujuan untuk mengembalikan asset perusahaannya yang sudah lama ini banyak dikuasai oleh oknum lain berdalih oper alih garapan. Sedangkan pihak Sentul City tidak pernah melepas atau mengoper alihkan ke pihak lain.

Selanjutnya: Jadi wajar dong kami mengambil lahan kembali…
<!--more-->

“Jadi wajar dong kami mengambil lahan kembali, sesuai aturan. Karena ke depan, di lokasi tersebut kami sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab bogor,” ucap David.

Tempo coba mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto. Namun saat di Tanya perihal sengkarut lahan antara Rocky Gerung dan PT. Sentul City Tbk, Sepyo tidak menjawab pertanyaan Tempo dan menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke Kementerian ATR/BPN.

Rocky sendiri mengatakan PT Sentul City Tbk. telah menggusur beberapa hunian warga di sekitar rumahnya, Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Menurut dia, penggusuran dimulai pekan lalu.

"Sentul City ini pamer arogansi. Datang tiba-tiba dengan ancaman," kata dia dalam pesan teksnya, Kamis, 9 September 2021.

Sekitar 100 keluarga yang tinggal di dua kampung digusur. Padahal, ujar dia, warga sudah tinggal di sana sejak setengah abad lalu, tapi kepemilikannya diklaim PT Sentul City.

Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_

"Penduduk cemas, panik. Buldoser merangsek ke pemukiman," ujar dia.

Selanjutnya: Rocky mengirimkan dua video kepada Tempo, isinya…
<!--more-->

Rocky mengirimkan dua video kepada Tempo. Video itu memperlihatkan bangunan yang sudah rata dengan tanah. Masih ada sejumlah buldoser di lapangan luas itu. Petugas tetap membongkar jalanan semen meski warga ramai-ramai berdiri di sana.

Sebelumnya, PT Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung agar segera membongkar rumah yang berdiri di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng.

Rocky Gerung membeli lahan seluas 800 meter persegi dari pemilik sebelumnya bernama Andi Junaedi pada 2009. Namun, tahun ini PT Sentul City mengklaim kepemilikan tanah Rocky bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Bagaimana riwayat awal lahan yang jadi sengkarut itu? Kepala Desa Bojong Koneng, Rusdi Anwar mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi sengketa antara Rocky Gerung dan PT Sentul City
merupakan tanah eks hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara atau PTPN.

Karena itu, kata Rusdi, jika terjadi perselisihan hanya pengadilan yang bisa memutus siapa yang berhak atas tanah tersebut.

“Karena itu lahan ex PTPN, dokumen dan datanya ada di BPN dan Kementerian Agraria," kata Rusdi kepada Tempo, Kamis, 9 September 2021. Meski demikian, ia mengatakan akan melakukan survei ke lokasi dan melakukan penelitian karena di wilayahnya ada banyak lahan HGU dan juga lahan adat.

"Saya butuh waktu untuk memeriksa dokumennya," ujar dia.

Rusdi mengatakan, masyarakat asli di Desa selama ini menempati lahan adat. Sementara para pendatang biasanya menempati lahan eks HGU. Sedangkan warga lokal yang menempati lahan eks HGU tak mendapat somasi lantaran telah menempati tanah itu sejak era 1960-an.

Baca: Sengkarut Lahan Rocky Gerung, Kades: Tanah Itu Eks HGU PTPN

M.A. MURTADHO | LANI DIANA | DA

Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

5 jam lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

14 jam lalu

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

1 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

6 hari lalu

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.

Baca Selengkapnya

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

6 hari lalu

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

9 hari lalu

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

20 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Bogor: 31 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI

29 hari lalu

Pj Bupati Bogor: 31 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI

31 rumah mengalami kerusakan terdampak ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya, Desa Ciangsana,

Baca Selengkapnya

Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

35 hari lalu

Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

Tim gabungan masih mencari warga yang tertimbun longsor di Desa Sentul, Bogor. Pencarian sempat terganggu hujan ekstrem.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya