Evaluasi Penggunaan Pedulilindungi Sebagai Syarat Mobilitas Masyarakat
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 1 September 2021 23:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat mobilitas masyarakat. Berbagai penyesuaian terhadap aturan PPKM tetap dilakukan secara gradual berdasarkan hasil evaluasi terhadap uji coba yang dilakukan di beberapa sektor dengan menggunakan platform Peduli Lindungi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan berdasarkan indeks komposit mobilitas yang dipantau, peningkatan mobilitas berjalan sangat cepat pada Agustus.
"Penurunan indeks komposit jawa bali saat ini sudah kurang dari 5 persen dibandingkan baseline," kata Luhut dalam konferensi pers Senin, 30 Agustus 2021.
Per 29 Agustus kemarin, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti Pusat perbelanjaan, Industri, Olahraga dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang. Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas oleh sistem.
"Pada minggu ini, kita akan melakukan perubahan kategori warna pada Peduli Lindungi," ujarnya.
Menurut dia, akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif covid-19 atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus. Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina.
Sebelumnya Luhut juga mengatakan dalam Penerapan Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, perkembangan kasus secara nasional terus menunjukkan perbaikan dan capaian yang baik. Hal ini dapat terlihat dari tren kasus konfirmasi secara Nasional yang turun hingga 90,4 persen dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 94 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu.
"Jumlah kota/kabupaten yang masuk menjadi level 2 meningkat dari 10 menjadi 27, level 3 dari 67 menjadi 76, dan level 4 turun dari 51 menjadi 25," kata Luhut.
Seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan antara lain penyesuaian kapasitas dine in di dalam mall menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mall diperpanjang menjadi jam 21.00.
<!--more-->
Uji coba 1.000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang. Seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.
Badan Pusat Statistik mencatat pertengahan Agustus, mobilitas penduduk di tempat dagangan ritel dan rekreasi sudah mulai membaik, yaitu dengan penurunan minus 13,20 persen.
"Jadi kalau dibandingkan dengan Juli lalu ini, menurun minus 20 persen," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam konferensi pers virtual, Rabu, 1 September 2021.
Dia mengatakan pergerakan penduduk di tempat belanja kebutuhan sehari-hari, pada Juli menurun dari Juni meningkat 19,5 persen, kemudian Juli melambat jadi 12,6 persen, dan kemudian Agustus kembali meningkat jadi 15,3 persen.
Kemudian juga pergerakan penduduk di tempat-tempat taman sebelumnya turun -20 persen, Agustus membaik turun jadi -15 persen.
"Di tempat transit sangat mempengaruhi PPKM darurat di Juli lalu," ujarnya.
Mobilitas pergerakan penduduk di tempat transit, yaitu terminal, bandara dan sebagainya, mengalami penurunan sampai -45,3 persen pada Juli, namun di Agustus membaik dengan turun -38,3 persen.
Di tempat kerja juga seperti itu, Juli turun tajam -26,9 persen, namun Agustus membaik jadi -24,1 persen.
Ini menyebabkan kegiatan masyraakat di rumah yang Juli naik 13 persen, "Agustus dengan informasi pergerakan masyrakat di tempat ritel, rekreasi kemudian membaik di tempat belanja sehari-hari, kemudian tempat transit, menyebabkan mobilitas masyarakat di rumah turun dari 13 persen Juli, jadi 10 persen di Agustus.
<!--more-->
BPS juga mencatat penurunan jumlah penumpang transportasi juga menurun. Menurut BPS, jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Juli 2021 sebanyak 995,4 ribu orang atau turun 71,70 persen dibanding keadaan pada bulan Juni 2021.
"Penurunan jumlah penumpang terjadi di semua bandara yang diamati, yaitu Bandara Juanda-Surabaya sebesar 78,63 persen, Ngurah Rai-Denpasar sebesar 77,85 persen, Soekarno Hatta-Banten sebesar 70,90 persen, Kualanamu-Medan sebesar 65,92 persen, dan Hasanuddin - Makassar sebesar 64,94 persen," kata Setianto.
Jumlah penumpang domestik terbesar terdapat pada Bandara Soekarno Hatta-Banten, yaitu mencapai 249,9 ribu orang atau 25,11 persen dari total penumpang domestik, diikuti Bandara Juanda-Surabaya sebanyak 74,1 ribu orang atau 7,44 persen.
Sementara itu, jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari–Juli 2021 sebanyak 16,6 juta orang atau turun 15,44 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 19,7 juta orang. Jumlah penumpang terbesar tercatat di Bandara Soekarno Hatta-Banten yang mencapai 4,1 juta orang atau 24,49 persen dari keseluruhan penumpang domestik, diikuti Bandara Juanda-Surabaya sebanyak 1,4 juta orang atau 8,37 persen.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah meningkatkan keamanan aplikasi PeduliLindungi, yang kini dijadikan rujukan utama untuk menunjang aktivitas warga. Puan mengingatkan, data diri masyarakat terangkum jelas pada aplikasi tersebut.
“Perlu ada pendampingan juga dari pihak berwajib, termasuk Polri, untuk ikut memantau perlindungan data diri masyarakat. Jangan sampai akibat kebocoran data, keselamatan setiap rakyat dan keluarganya terancam,” kata Puan.
Sebelumnya, data 1,3 juta pengguna aplikasi Electronic Health Alert Card atau eHAC dari Kementerian Kesehatan diduga telah bocor. Dari penelusuran sementara, Kemenkes menyebut dugaan kebocoran terjadi pada eHAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak 2 Juli 2021.
Aplikasi eHAC dikembangkan Kementerian Kesehatan. Aplikasi eHAC digunakan untuk masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum, khususnya transportasi penerbangan.
Dalam aplikasi tersebut terdapat nama lengkap, tanggal lahir, foto, nomor KTP, paspor, hasil tes Covid-19, alamat, nomor telepon, nomor peserta rumah sakit, hingga pekerjaan pengguna. Namun Kemenkes menyatakan aplikasi ini sudah tidak digunakan sejak beberapa bulan lalu karena dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Dia mendesak pemerintah melakukan upaya-upaya pencegahan kebocoran data masyarakat. Terutama, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kemenkes dan kementerian terkait untuk memberikan tambahan keamanan menyangkut perlindungan data warga, termasuk mengenai aplikasi eHAC dan PeduliLindungi.
"Pengelolaan data-data milik rakyat tidak boleh main-main. Perlindungan data-data pribadi warga harus dilakukan secara optimal agar tidak terjadi kebocoran,” kata Puan.
Menurutnya, Perlindungan data pribadi dinilai harus mendapat perhatian khusus, terutama di tengah penanganan pandemic covid-19 yang program-program penanganannya terintegrasi secara digital.
BACA: Aplikasi eHAC Alami Kebocoran Data, Apa Saja yang Dibocorkan?
HENDARTYO HANGGI | SYAHARANI PUTRI