Manuver MPR dan Kegelisahan Jokowi Akan Amandemen Konstitusi

Reporter

Dewi Nurita

Minggu, 15 Agustus 2021 14:11 WIB

Presiden Joko Widodo bertemu dengan sembilan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat di Istana Bogor, Jumat, 13 Agustus 2021. Istimewa.

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana amandemen kelima UUD 1945 kembali disinggung pimpinan Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat, 13 Agustus 2021. Pertemuan itu sedianya membahas agenda tahunan pidato kenegaraan 16 Agustus.

Dalam pertemuan itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan salah satu rencana amandemen terbatas UUD 1945 adalah menyertakan pokok-pokok haluan negara atau PPHN. Bamsoet, sapaan akrab Bambang, mengatakan PPHN ini akan diusulkan melalui Ketetapan atau TAP MPR. PPHN, yang dulu bernama GBHN, merupakan salah satu rekomendasi MPR periode 2014-2019.

"Amandemen konstitusi menambahkan satu ayat di Pasal 3 tentang kewenangan MPR membuat dan menetapkan PPHN," kata Bamsoet pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Merespons hal tersebut, Bamsoet mengatakan Jokowi menyampaikan kekhawatirannya soal potensi rencana amandemen ini akan melebar. Salah satunya, urusan mengubah masa jabatan presiden 3 periode. "Beliau mempertanyakan apakah ini tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar termasuk nanti ada yang mendorong-dorong perubahan periodisasi presiden menjadi tiga periode," ujar Bamsoet.

Bamsoet lantas menjelaskan tata cara yang diatur di Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 tentang amandemen. Dia mengatakan ketentuan itu sudah rigid dan kecil kemungkinan pembahasan akan melebar.

Pasal 37 UUD 1945 ayat (1) menyebutkan bahwa usul perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya satu pertiga dari jumlah anggota MPR. Ayat (2) menyebutkan, setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Lalu ayat (3) mengatur bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR. Adapun ayat (4) menyatakan bahwa putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu anggota MPR.

Setelah mendengarkan penjelasan itu, kata Bamsoet, Presiden Jokowi mengembalikan keputusan ihwal amandemen UUD 1945 itu kepada parlemen dan partai politik. "Beliau menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada termasuk kepada partai politik. Menurut beliau itu domain parlemen," kata politikus Partai Golkar ini.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai pernyataan Jokowi yang menyerahkan keputusan pada MPR tersebut ambigu. Semestinya, lanjut Ujang, Jokowi menegaskan sikap ingin amandemen terbatas pada haluan negara saja dan tidak melebar hingga masa jabatan presiden dan lain-lain.

"Dia kan sudah nolak (tiga periode) beberapa kali. Dan rakyat sudah tahu itu. Jangan sampai tadi presiden disebut tukang bohong lagi oleh mahasiswa dan rakyat," ujar Ujang saat dihubungi Tempo, Ahad, 15 Agustus 2021.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

8 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

11 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

15 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

18 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya