Polemik Penangkapan Dokter Richard Lee dan Penyitaan Akun Medsos yang Janggal

Jumat, 13 Agustus 2021 19:28 WIB

Dokter Richard Lee. Youtube.

TEMPO.CO, Jakarta - Nama dokter Richard Lee mendadak menjadi sorotan kembali setelah ditangkap polisi karena mengakses akun Instagram pribadinya sendiri. Video penangkapan hingga penyeretan paksa Richard dari rumahnya di Palembang viral di media sosial.

Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Rovan Richard Mahenu menerangkan, penangkapan paksa itu dilakukan karena sang dokter telah mengakses kembali akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti. Tak cuma sampai di situ, Richard juga disebut menghapus unggahan di media sosial yang menjadi barang bukti dalam kasusnya dengan selebritas Kartika Putri.

Namun saat dikonfirmasi soal pernyataan penyidik itu, kuasa hukum Richard Lee membantah ada penghapusan unggahan. "Kami tidak membenarkan, nanti diuji saja di Pengadilan," ujar Razman Arif Nasution, pengacara Richard saat dihubungi Tempo, Jumat, 14 Agustus 2021.

Perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee berawal saat dokter kecantikan dengan 700 ribu pengikut di Instagram itu mengulas skincare atau produk perawatan kulit yang dipromosikan oleh Kartika Putri pada Agustus 2020. Dalam ulasannya, Richard mengatakan kosmetik tersebut berbahaya karena mengandung zat hydroquinone cukup tinggi yang dapat menyebabkan kanker.

Tak terima dengan ulasan itu, pada Desember 2020 Kartika Putri kemudian melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Richard kemudian melaporkan balik Kartika ke Polda Sumatera Selatan, namun laporan oleh Kartika Putri yang bergulir dan diusut paling cepat oleh kepolisian.

Selanjutnya polisi menyita akun Instagram dokter Richard Lee pada Juli 2021

<!--more-->

Hingga pada Juli 2021, polisi menyita akun media sosial dokter Richard Lee dan tidak membolehkannya untuk mengunggah apapun. Namun pada 8 Agustus 2021, Richard kembali mengakses akun media sosial miliknya dan mengunggah beberapa foto serta video. Tindakan Richard itu kemudian dianggap melawan hukum oleh pihak kepolisian dan berujung penangkapan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menegaskan penangkapan itu bukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh selebritas Kartika Putri, tapi karena Richard mengakses akun media sosial yang sudah disita.

Advertising
Advertising

"Ini kita bedakan ya," kata Yusri.

Kartika Putri saat menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 14 April 2021. Kedatangan artis untuk menjalani mediasi dengan dokter Richard Lee. TEMPO/Nurdiansah

Atas perbuatan ilegas akses dan pengilangan barang bukti, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yusri menyebut ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.

Menanggapi kasus ini, pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik langkah penyidik menyita akun media sosial dokter Richard Lee. Abdul menerangkan akun media sosial seseorang merupakan bagian dari hak demokrasi mengemukakan pendapat di muka umum. Sehingga menyita akun tersebut, artinya aparat kepolisian telah melawan hukum dan demokrasi.

Abdul menerangkan, dalam hal ini Richard hanyalah pengguna fasilitas media sosial. Polisi baru bisa melakukan penyitaan, jika operator media sosial seperti Instagram, Facebook atau Twitter yang melakukan tindakan melawan hukum.

"Akunnya sendiri tidak bisa disita, ini lebay," kata Abdul.

Karena akun medsos bukan barang bukti yang sah, Abdul mengatakan tindakan Richard kembali mengakses medsosnya setelah disita oleh polisi tidak termasuk dalam tindakan pidana.

"Akun itu bukan objek dan tidak termasuk objek sitaan. Jika ada konten yang dianggap melanggar hukum, maka konten itu bisa di-capture untuk kemudian dikonfirmasi pada beberapa saksi tentang kebenarannya," ujar Abdul.

Kini, Richard Lee sudah dibebaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah sempat ditahan sehari penuh. Richard dibebaskan setelah menerima penangguhan penahanan dengan jaminan sang istri.

Baca juga: Lima Fakta Penangkapan Dokter Richard Lee sampai Dibebaskan

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

5 jam lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

6 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

11 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

19 jam lalu

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

23 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya