Silang Pendapat Sangkaan Dinar Candy

Jumat, 6 Agustus 2021 22:46 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah menunjukkan barang bukti ponsel milik Dinar Candy dan managernya saat perilisan kasus usai melakukan aksi berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 5 Agustus 2021. Dinar Candy diperiksa kepolisian karena aksinya turun ke jalan memakai bikini memprotes pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Tempo/Nurdiansah

Jakarta - Kepolisan Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan disc jockey Dinar Candy atau Dian Meswari tersangka pornografi karena berdemo di Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan bikini dan diunggah ke media sosial. "Kami menetapkan saudari DC tersangka pornografi
sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah di kantornya, Kamis, 5 Agustus 2021.

Dinar berdemonstrasi untuk memprotes PPKM Level 4 yang ditetapkan Presiden Jokowi hingga 9 Agustus 2021. Ia terlihat membawa spanduk bertuliskan "saya stres karena PPKM diperpanjang" sambil berdiri di pinggir Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta Selatan. Aksi itu sempat menjadi tontonan warga yang melintas

Rekaman demonstrasi yang dikerjakan adik Dinar itu dan diunggah ke media sosial Dinar @dinar_candy pada Rabu lalu dan menjadi viral.

Penasihat hukum Dinar, Acong Latief menjelaskan kliennya berdemonstrasi menolak perpanjangan PPKM Level 4 karena frustasi usaha dan pekerjaannya terdampak. "Itu (demo pakai bikini) karena saking stresnya dia, kalau bahasa kasarnya kan saking laparnya dia akibat PPKM ini," ujar Acong saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Agustus 2021.

Mengenai alasan Dinar berdemo dengan hanya mengenakan bikini, Acong mengatakan hal itu merupakan cara kliennya menyampaikan aspirasi. Ia mengatakan masing-masing kelompok punya caranya tersendiri dalam berekspresi, termasuk Dinar Candy.

Advertising
Advertising

"Kalau misalnya mahasiswa mungkin kan pakai jas, tapi karena dia DJ mungkin pola dan gayanya menyampaikan aspirasi itu dengan cara seperti itu," ujar Acong.

Toh, Dinar menjadi tersangka setelah polisi memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli. "Ada saksi mata di lokasi kejadian, tidak hanya dari pihak saudari DC, ada keterangan ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan sebagainya," ujar Azis.

Dinar terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. Meski tersangka, Dinar tidak ditahan dan wajib lapor dua kali sepekan. Acong mengatakan, Dinar menyesali perbuatannya.

Penanganan hukum Dinar menimbulkan pro dan kontra. Peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan penggunaan Undang-Undang Pornografi untuk menjerat Dinar Candy dapat dikategorikan sebagai overkriminalisasi.

Walaupun aksinya itu kontroversial, menurut Maidina tindakan Dinar tidak memenuhi unsur pornografi sebagaimana pasal sangkaannya. "Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, yang dimaksud dengan 'mengesankan ketelanjangan'," ujar Maidina dalam keterangannya, Jumat, 6 Agustus 2021.

Maidina menerangkan yang dimaksud dengan ketelanjangan dalam pasal itu adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit. Dalam video yang diunggah oleh Dinar Candy, kata dia, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan. Sehingga penerapan pasal itu tidak bisa dilakukan.

Maidina khawatir jika kasus ini dilanjutkan dan bikini termasuk dalam defenisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, maka semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. "Kondisi ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dan kelebihan beban pemidanaan atau overkriminalisasi," ujar Maidina.

Lain ICJR, lain pendapat anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan. Politikus PDIP itu justru mendukung kepolisian yang menangkap dan menjerat Dinar dengan UU Pornografi. Arteria yang tergabung di komisi yang membidangi hukum itu berpendapat tindakan Dinar Candy termasuk cabul.

"Perlu diberi sanksi. Gunakan pasal berlapis, mulai UU Pornografi, UU ITE, dan perbuatan cabul atau asusila sebagaimana diatur di KUHP," kata Arteria.

Ia berpendapat, dengan sanksi yang lumayan berat, diharapkan kasus Dinar Candy dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat. "Energi anak bangsa sebaiknya fokus untuk satu padu menghadapi Covid-19, bukan terdistorsi untuk aksi sensasional dan sangat kurang pas di saat seperti ini."

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai Dinar Candy ditangkap karena telah mempertontonkan pornografi di muka umum. Menurut dia, demonstrasi hanya menggunakan bikini di ruang publik masuk dalam kategori pornografi.

"Ya (termasuk unsur pornografi) kecuali di tempatnya kamar mandi atau pantai," kata dia.

Abdul mengatakan masyarakat yang berdemonstrasi tak boleh ditangkap. Sebab, demonstrasi merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. "Yang dilarang adalah pornografinya."

Dia berpendapat Dinar Candy telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal itu mengatur soal setiap orang yang mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan pornografi terancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dinar mengaku tak menyangka tindakannya berbuntut panjang hingga polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pornografi. "Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu. Apa yang dia sampaikan kurang baik terhadap masyarakat," ujar Acong.

Acong mengungkapkan, rasa penyesalan itu menjadi salah satu alasan penyidik tak menahan. Penyidik menganggap Dinar Candy kooperatif, sehingga ia hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. "Dia juga kan sebenarnya tidak ditangkap. Dia yang ke sini semalam setelah dihubungi polisi," ujar Acong.

Baca: Alasan Dinar Candy Demo Pakai Bikini, Pengacara: Saking Stresnya

Berita terkait

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

13 jam lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

3 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

10 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

10 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

10 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

10 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

11 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya