Aturan Ganjil PPKM Level 4 Jakarta, Mau ke Salon Harus Vaksin Covid-19 Dulu
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 30 Juli 2021 19:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan ganjil untuk menekan penularan Covid-19 pada perpanjangan PPKM Level 4. Bila sebelumnya ada peraturan makan di warteg 20 menit, kini cukup rambut pun harus memiliki kartu vaksinasi Covid-19.
Sertifikat vaksin Covid-19 itu laksana mahar bagi usaha-usaha kecil seperti warung makan dan tukang cukur rambut agar diizinkan beroperasi pada masa PPKM Level 4 ini. Aturan itu dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUMK) DKI. Tak hanya pemilik warung dan tempat usaha, pengunjung juga harus sudah divaksin.
Kewajiban itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Covid-19.
Keputusan itu juga mengatur tentang maksimal jumlah pengunjung warung makan adalah 50 persen dari total kapasitas dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00. Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dan durasi waktu makan maksimal 20 menit.
Aturan ini juga mewajibkan kurir daring yang mengantar makanan dan paket juga harus vaksinasi Covid-19. Pegawai atau karyawan toko swalayan jenis minimarket, supermarket dan hypermarket, perkulakan dan toko atau warung kelontong juga harus sudah disuntik vaksin Covid-19.
Selanjutnya pembeli di Pasar Tanah Abang pun harus menunjukkan kartu vaksin
<!--more-->
Pada masa pembatasan kegiatan ini, calon pembeli di Pasar Tanah Abang juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna mengatakan pengunjung yang datang ke pasar tersebut sudah memiliki kesadaran untuk menunjukkan bukti telah divaksin sebelum diminta oleh petugas keamanan.
Walau begitu, dia mengakui bahwa selama dua hari perpanjangan PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih sepi pengunjung. "Kurang lebih hanya mencapai 1.000-1.500 pengunjung," kata Heri lewat pesan pendek pada Selasa malam, 27 Juli 2021.
Heri menyebut bahwa sebelum ada PPKM Darurat, jumlah pengunjung Pasar Tanah Abang bisa mencapai 10-15 ribu per hari.
Menurut Heri, pengunjung dari luar kota masih kesulitan masuk ke Jakarta sehingga sepi. Ia mengklaim warga luar kota biasanya mendominasi pengunjung Pasar Tanah Abang. Mereka hendak berbelanja secara grosir untuk dijual kembali di daerahnya masing-masing.
Selain Dinas PPKUMK DKI, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta juga mengeluarkan aturan sejenis. Pegawai dan pengunjung salon atau cukur rambut diwajibkan sudah menerima vaksinasi, dibuktikan dengan sertifikat.
Kewajiban itu tercantum dalam Surat Keputusan Kadisparekraf DKI Jakarta Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 Pada Sektor Usaha. Dalam aturan itu, salon yang dibolehkan beroperasi adalah usaha yang berada di luar pusat perbelanjaan.
Selanjutnya penyelenggara maupun tamu akad nikah pun harus sudah divaksin
<!--more-->
SK Nomor 495 tersebut juga mewajibkan keluarga, tamu, maupun penyelenggara akad nikah harus disuntik vaksin. Jumlah peserta acara akad dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan atau tidak boleh lebih dari 30 orang.
Pakar sosiologi bencana Nanyang Technological University, Singapura, Sulfikar Amir mengatakan screening atau filter memang dibutuhkan dalam upaya mengurangi risiko penularan Covid-19 saat sejumlah sektor usaha dibuka. Sertifikat vaksin dianggap sebagai filter yang tepat.
"Jadi vaksin itu menjadi syarat yang menurut saya sangat logis. Walaupun kita tahu vaksin yang kita gunakan saat ini tidak mencegah penularan. Tapi paling tidak, jika orang yang menggunakannya (vaksin) terpapar Covid-19, mereka tidak akan terlalu parah," kata Sulfikar kepada Tempo, pada Jumat, 30 Juli 3021.
Sulfikar juga menilai bahwa syarat serba sertifikat vaksin ini merupakan upaya pemerintah daerah memberikan insentif kepada warganya yang sudah divaksinasi. Syarat tersebut juga bakal mendorong warga lain yang belum divaksin agar melakukan vaksinasi Covid-19.
Meski aturan PPKM Level 4 ini baik untuk membatasi kegiatan pada masa pandemi, Sulfikar mengatakan langkah tersebut sebenarnya belum cukup mencegah penularan virus corona. Alasannya, vaksinasi hanya satu dari berbagai cara yang dibutuhkan guna menekan penularan. "Resep utamanya kan ada vaksinasi, pembatasan sosial, testing dan tracing," ucap Sulfikar.
Baca juga: Mau Potong Rambut di PPKM Level 4? DKI: Harus Divaksin Covid-19 Dulu...