Kuda-kuda Anies Baswedan Menjelang Pelonggaran PPKM

Jumat, 23 Juli 2021 23:09 WIB

Warga menjalani hukuman saat operasi yustisi di Kawasan Cipinang, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. Operasi itu untuk menegakan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker guna menekan penyebaran virus corona disaat peningkatan derastis kasus aktif positif COVID-19 di DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai pasang kuda-kuda untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menjelang pelonggaran PPKM pada 26 Juli 2021. Anies mengusulkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 direvisi untuk memasukkan sanksi pidana demi membuat pelanggar jera.

Perda 2/2020 yang selama ini menjadi dasar hukum untuk menindak pelanggar protokol kesehatan dirasa belum memberikan efek jera. "Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Anies.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI yang diwakilkan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada Rabu, 21 Juli 2021.

Dalam draf revisi Perda Covid-19 termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan.

Selanjutnya pelanggaran masker kerap berulang

<!--more-->

Salah satu pelanggaran berulang itu adalah tidak menggunakan masker. Meski dijerat sanksi sosial atau denda administratif, para pelanggar tidak kapok mengulang pelanggaran yang sama. Sanksi yang harus dijalani hanyalah menyapu jalan selama satu jam.

Untuk mencegah pelanggaran berulang itu, Anies berencana menjerat warga yang kembali ketahuan tak memakai masker dengan sanksi pidana berupa kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Tidak ada lagi sanksi sosial.

Sanksi pidana lainnya ditujukan kepada perkantoran, pelaku usaha transportasi konvensional dan daring, serta pelaku usaha rumah makan atau sejenisnya. Ancaman kurungannya sama, tapi denda paling banyak Rp 50 juta.

Advertising
Advertising

Pro dan kontra usulan revisi ini kemudian muncul di kalangan politikus Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Mayoritas fraksi menolak usulan tersebut. Mereka keberatan dengan sanksi pidana yang dinilai meresahkan masyarakat.

Pelanggar protokol bersiap menjalankan hukuman dari Satpol PP di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Razia yang menyasar kawasan pemukiman warga bertujuan mencegah meningkatnya penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta. TEMPO/Subekti.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Agustina H. alias Tina Toon misalnya, terang-terangan menolak revisi Perda 2/2020. Menurut dia, tak elok jika pemerintah menghukum warga di tengah kondisi sulit.

"Untuk pendekatan pidana saya rasa ini menjadi ancaman juga bagi warga yang sekarang dalam posisi yang tidak baik-baik saja," ucap dia dalam rapat Bapemperda DPRD secara daring, Kamis, 22 Juli 2021.

Selain sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan ketentuan PPKM, Anies mengusulkan pasal pemberian kewenangan penyidikan kepada Satpol PP. Usul ini ditolak sebagian anggota DPRD DKI.

Sekretaris Fraksi PSI Anthony Winza Probowo, misalnya, menyebut masih banyak oknum Satpol PP yang belum bisa disiplin ataupun menegakkan Perda Covid-19.

Selanjutnya PSI minta peraturan pidana Satpol PP yang pungli juga dimasukkan ke dalam perda

<!--more-->

Karena itulah, PSI menganggap, pemberian wewenang penyidikan tidak tepat. "Kalau mau sekalian dimasukkan peraturan pidana Satpol PP yang melakukan pungli misalnya," ujarnya.

Pada rapat Bapemperda tentang pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan Perda 2/2020, hari ini, seluruh dewan sepakat meminta pemerintah DKI membeberkan data-data soal pelayanan yang sudah diberikan dalam implementasi Perda 2/2020.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan meminta pemerintah DKI menginformasikan berapa banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Lebih spesifik, dia ingin mengetahui data ihwal warga yang mengulangi kesalahan tidak memakai masker.

Dengan data itu, Ketua Bapemperda DPRD Pantas Nainggolan menyebut, dewan bisa menimbang perlu tidaknya revisi Perda Covid-19 tersebut. "Jadi jangan hanya menuntut kepada masyarakat, tapi kami juga bisa melihat apa yang sudah diperoleh masyarakat," ujar politikus PDIP ini.

Petugas Satpol PP memberikan masker kepada pegawai toko saat razia penerapan protokol kesehatan di sebuah toko di Jalan Raya Cilangkap, Jakarta, Rabu 30 Juni 2021. Pengetatan pembatasan bakal berlaku selama 19 hari, 2 s.d. 20 Juli 2021 di RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur. TEMPO/Subekti.

Dalam pidatonya, Anies menyampaikan, Satpol PP menemukan empat jenis pelanggaran protokol kesehatan sepanjang wabah Covid-19 di Ibu Kota. Pertama, pelanggar tertib masker mencapai 1-2 ribu orang per hari.

Kedua, 50-100 rumah makan, warung makan, restoran, atau kafe diciduk melanggar protokol setiap harinya. Ketiga, ditemukan 10-20 pelanggar di perkantoran per harinya. Keempat, 20-50 pelanggar di tempat usaha lain per hari.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menilai Perda Covid-19 ini dapat dijadikan dasar hukum untuk menjatuhkan vonis pidana kepada pelanggar jika jadi disahkan. Menurut dia, Satpol PP bisa saja menjadi penyidik selagi menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum Perda.

"Asalkan ancaman hukumannya tidak lebih dari satu tahun," kata dia.

Abdul menjelaskan, jika kedudukan Satpol PP didayagunakan dalam konteks fungsi penegakan hukum atau law enforcement, maka kewenangannya terbatas hanya menindak pelanggaran terhadap Perda Covid-19. Dia mengingatkan agar penyidik Satpol PP sudah memperoleh pendidikan dan pengesahan dari kepolisian.

Baca juga: Terbitkan Pergub PPKM Level 4, Anies Baswedan: Pembatasan Terus Dilanjutkan

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

1 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

2 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

3 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

3 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

3 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

3 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya