Penyekatan dan STRP, Senjata Jakarta Batasi Mobilitas Warga di PPKM Darurat
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 11 Juli 2021 00:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) terbukti bisa memangkas volume kendaraan bermotor di Jakarta. Dinas Perhubungan mencatat ada penurunan volume kendaraan bermotor di jalanan Jakarta sejak aturan penanggulangan Covid-19 itu berlaku.
"Data dari Dinas Perhubungan mencatat ada penurunan volume lalu lintas kendaraan bermotor sampai 62,3 persen," tutur Anies dalam konferensi pers daring pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Selain itu, penurunan juga terlihat pada angka penumpang harian angkutan umum hingga 46,28 persen. Dua indikator itu, kata Anies, menandakan mobilitas warga Jakarta telah berkurang.
Selama PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menutup setidaknya 72 titik lalu lintas, baik di dalam maupun luar jalan tol.
Teranyar, polisi menambah tiga titik penyekatan lagi, yaitu di ruas tol Fatmawati, Jl. Antasari, Jl. TB. Simatupang hingga Cijantung. Alasannya, pergerakan masyarakat di sektor nonesensial dan nonkritikal masih tinggi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan di tiga titik tambahan tersebut baru sebatas sosialisasi. Penyekatan pun hanya dilakukan dari pukul 06.00 hingga 08.00. Untuk besok, ia mengatakan sosialisasi penyekatan juga akan dilakukan dengan waktu yang sama.
Selanjutnya penyekatan di 3 titik tambahan berlaku penuh mulai 12 Juli 2021
<!--more-->
Penyekatan dengan jadwal penuh baru diterapkan pada Senin, 12 Juli 2021. "Nanti full, jam 6 pagi sampai 10 malam, baru kami laksanakan pada Senin," ujar Sambodo.
Di sisi lain Pemprov DKI juga mengharuskan pekerja sektor esensial dan kritikal membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk dapat melewati titik penyekatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya pekerja dari sektor nonesensial dan nonkritikal yang tetap masuk ke kantor di masa PPKM Darurat.
Tak hanya pekerja, masyarakat dengan kebutuhan mendesak juga dapat mengajukan STRP. Pengajuan STRP perusahaan dapat dilakukan pada pukul 07.30-21.00 setiap hari, sementara untuk STRP kebutuhan mendesak dapat diurus selama 24 jam.
STRP pekerja hanya dapat diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan atau badan usaha, edangkan untuk perorangan dengan keperluan mendesak dapat diajukan secara pribadi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan sejak Senin sampai Jumat malam, 5-9 Juli 2021, ada 18.565 pengajuan STRP tercatat di aplikasi JakEVO.
"Sebanyak 12.949 STRP diterbitkan, 1.085 dalam proses penelitian administrasi dan teknis, dan 3.811 permohonan ditolak," ujar dia dalam keterangan tertulis yang Tempo terima pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Selanjutnya alasan penolakan STRP
<!--more-->
Adapun alasan penolakan lantaran permohonan yang diajukan tak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan.
Menurut Benni, dari jumlah total pemohon, sebanyak 18.068 permohonan di antaranya berasal dari pekerja sektor esensial dan kritikal, sementara 497 permohonan perorangan dalam kategori kebutuhan mendesak.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mewajibkan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online memiliki STRP dan dapat menunjukkan sertifikasi vaksin Covid-19. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo melakukan berbagai pembatasan untuk angkutan transportasi termasuk angkutan online yang diperbolehkan saat mengantarkan barang maupun orang selama PPKM Darurat.
Kebijakan penyekatan itu sebelumnya menyebabkan kemacetan parah pada Senin, 5 Juli 2021. Di Jalan Tol Dalam Kota yang mengarah ke Pluit, misalnya. Antrean kendaraan mengular hingga 7 kilometer imbas dari banyaknya pengemudi yang tertahan di pintu keluar Tol Polda Metro Jaya dan DPR karena adanya pemeriksaan dari petugas kepolisian.
Selain berimbas kemacetan di tol, pemberlakuan PPKM Darurat hari ketiga mengakibatkan kemacetan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat dan Jalan Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Selatan. Kemacetan mengular imbas masyarakat yang tak bisa melintas ke jalan tempat mereka bekerja, karena penutupan jalan yang dilakukan kepolisian.
Kemacetan juga terjadi di Jalan Kramat Raya mengarah ke Senen. Antrean kendaraan mengular dari perempatan Matraman hingga seberang Hotel The Acacia. Hal ini disebabkan masyarakat harus memutar balik kendaraan, imbas penyekatan. Pemandangan serupa juga terjadi di Jalan Pramuka sampai ke Jalan Penataran dekat Tugu Proklamasi.
Selanjutnya kemacetan mulai turun drastis pada hari kelima penerapan PPKM Darurat
<!--more-->
Kemacetan tersebut diklaim mulai turun drastis pada hari kelima penerapan PPKM Darurat, Rabu, 7 Juli 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kemacetan di pintu penyekatan sebelumnya terjadi karena banyak warga yang belum mengetahui aturan soal PPKM Darurat.
Setelah disosialiasikan mengenai hanya sektor esensial atau kritikal yang dapat bekerja dari kantor, banyak masyarakat yang mulai bekerja dari rumah mereka. Gubernur Anies Baswedan juga turun tangan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perkantoran nakal.
Meski begitu, penyekatan selama PPKM Darurat tidak sepenuhnya bisa menghalau pergerakan masyarakat untuk beraktivitas. Banyaknya akses jalan yang tanpa pantauan petugas menjadi pilihan bagi warga untuk bisa tetap melakukan mobilitas.
Seperti diakui salah seorang warga Sukmajaya, Depok, Raven Arrizky, 24 tahun. Ia masih bisa dengan santai melintas menuju DKI Jakarta melalui jalan-jalan penghubung yang lebih kecil dan tidak ada aparat yang berjaga. Salah satunya di jalan Raya Tanah Baru.
Raven terpaksa menggunakan jalur alternatif lantaran dirinya yang berdagang di pasar raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tidak akan bisa menembus penyekatan aparat di Jalan Margonda Raya. "Pernah lewat situ suruh puter balik, padahal saya bilang dagang di pasar, ya kalau saya nggak dagang mau makan apa, ngandelin bantuan pemerintah, cukup apa,” kata Raven pada 8 Juli lalu.
Epidemolog dari Griffith University, Dicky Budiman, menilai masih banyak bolong dalam kebijakan PPKM Darurat. Salah satunya, kata dia, tak ada aturan yang benar-benar ketat membatasi mobilitas masyarakat. "Dalam PPKM Darurat ini lockdown-nya enggak ada. Aturan yang membuat masyarakat diam itu enggak ada. Menghentikan mobilitas dan interaksinya gak ada," kata Dicky saat dihubungi, Kamis, 1 Juli 2021.
Baca juga: Dishub DKI: Pengemudi Ojol dan Taksi Online Wajib Pegang STRP Saat PPKM Darurat