Boleh dan Tidak Boleh di Semi Lockdown DKI Jakarta Selama PPKM Darurat
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 3 Juli 2021 22:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat alias PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021. Sejumlah larangan pun diberlakukan di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.
Misalnya, warga tak diziinkan melintasi Jalan Sudirman-Thamrin mulai hari ini. Polisi telah menutup jalan mulai dari Bundaran Senayan, Jakarta Selatan hingga perempatan Harmoni, Jakarta Pusat sejak pukul 00.00 WIB.
Dari pantauan Tempo, pembatas jalan berwarna oranye itu sudah terpasang. Kendaraan dilarang melintas, kecuali masyarakat yang bekerja di sektor esensial.
"Misalnya ada security bank yang ingin melintas, dibolehkan dengan menunjukkan surat tugas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Sabtu, 3 Juli 2021.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai membatasi mobilitas di batas kota pada hari ini pukul 00.00 WIB. Kegiatan non-esensial dan non-kritikal di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya ditiadakan.
Salah satunya olahraga yang dianggap tidak termasuk kegiatan esensial ataupun kritikal. Bahkan, jalur Sudirman-Thamrin ditutup untuk bersepeda. Demikian juga Gelora Bung Karno (GBK) ditutup, kecuali untuk vaksinasi Covid-19. Kebijakan ini berlaku hingga 20 Juli 2021.
Selanjutnya : Kegiatan esensial terdiri dari...
<!--more-->
Kegiatan esensial terdiri dari keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sementara kegiatan kritikal mencakup energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman, dan penunjangnya; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar (listrik dan air); serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seharihari.
Pemberlakuan PPKM Mikro di Ibu Kota mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan anyar itu ditegaskan bahwa kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.
Selama PPKM Darurat, kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, serta lapak jalanan tidak boleh menerima pesanan di tempat. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan juga hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Pusat perbelanjaan atau mal harus tutup. Penutupan juga berlaku di tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan aktivitas sosial lainnya.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring alias online. Lalu perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial harus menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) 100 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Bahkan, pemerintah DKI Jakarta menganggap perlu ada pengetatan demi menekan penambahan kasus Covid-19. Jika tak ada pengetatan, DKI memprediksikan akan ada 100 ribu kasus aktif di rentang 8-13 Juli 2021.
Selanjutnya : Jakarta sedang keadaan genting, situasi darurat.
<!--more-->
"Pesan kepada seluruh masyarakat Jakarta, bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat, semua diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar,” ujar Anies di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Juli 2021.
Fasilitas kesehatan di Jakarta terancam kolaps dengan penambahan kasus setiap harinya. Syukurnya, Anies berujar, potensi kolaps itu bisa terhindarkan karena pemerintah DKI terus menambah kapasitas tempat isolasi dan ICU di 140 rumah sakit yang merawat pasien Covid-19.
Kapasitas tempat isolasi yang tadinya total 10.448 kini menjadi 11.134 unit. Sementara tempat ICU dari 1.263 menjadi 1.344 unit. Per 2 Juli, tingkat keterisian isolasi mencapai 92 persen dan ICU 94 persen.
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai PPKM Darurat akan sulit diterapkan di Ibu Kota tanpa bantuan pemerintah pusat. Musababnya, anggaran DKI sudah cekak. Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) masih rendah.
"Kalau pemerintah pusat tidak membantu, ya ekonomi DKI akan berantakan. PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita jeblok," ujar dia, Rabu, 30 Juni 2021.
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menganggap PPKM Mikro Darurat sebagai kebijakan setengah-setengah alias nanggung. Kebijakan ini dinilai tidak akan efektif menekan laju penularan Covid-19.
"Ini jelas enggak efektif. Keputusan yang setengah-setengah ini, proyeksi saya, tidak akan mengubah banyak hal dan kita akan kolaps di akhir Juli. Sekarang sudah kolaps, Juli tambah kolaps dengan angka kematian yang semakin tinggi," ujar Dicky saat dihubungi Tempo pada Rabu, 30 Juni 2021.
Menurut dia, opsi paling ideal saat ini hanya lockdown, mengingat tingginya penambahan kasus Covid-19 harian dan angka kematian. Artinya tak cukup PPKM Darurat semata.
Baca juga : Kabupaten Bekasi Ancam Pidanakan Pelanggar PPKM Darurat, Apa Saja?
LANI DIANA | ROSSENO AJI | ADAM PRIREZA | DEWI NURITA | ANTARA