Siasat Pendukung Jokowi Mengegolkan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Senin, 21 Juni 2021 21:53 WIB

Penasehat Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 M Qodari dan Ketua Umum Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 Baron Danardono, saat syukuran Sekretariat Nasional Komunitas Jokowi-Prabowo 2024, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas pendukung Jokowi - Prabowo 2024 telah dideklarasikan pada Jumat 19 Juni 2021. Salah satu tokoh yang ikut berperan dalam relawan ini adalah Muhammad Qodari, Direktur Eksekutif Indo Barometer lembaga survei terkemuka. Komunitas ini berupaya mendorong Jokowi maju kembali di Pilpres 2024 meski konstitusi hanya mengatur presiden maksimal memimpin 2 periode. Caranya, mengamandemen konstitusi.

"Undang-Undang Dasar itu sangat biasa diamandemen. Di Indonesia sudah 3 kali. Di Amerika lebih dari 25 kali. Amandemen itu sendiri ada aturannya di UUD. Itu bukan barang haram. Ada aturannya, selama dipenuhi itu bisa," kata Qodari saat ditemui usai syukuran JokPro 2024, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021.

Munculnya niat untuk mendukung Jokowi kembali maju pilpres, kata Qodari, karena Indonesia tengah berada di tengah krisis akibat polarisasi dan belakangan diperburuk dengan pandemi Covid-19. Dengan bersatunya Jokowi dengan Prabowo, menurut Qodari dapat menyelesaikan masalah-masalah ini.

"Jadi kita cari solusinya, dan kita lihat solusinya adalah Jokowi-Prabowo, yang kemudian implikasinya harus ada amandemen," kata Qodari.

Relawan ini tidak hanya di Jakarta namun akan dimunculkan di daerah-daerah.

Selain gerakan terbuka, ada kelompok lain yang sudah bergerilya menyiapkan strategi mencari dukungan kekuatan politik terutama di parlemen. Ada dua skenario yang digulirkan. Pertama, membuka peluang periode ketiga selama lima tahun melalui pemilu. Sedangkan skenario kedua adalah memperpanjang masa jabatan presiden maksimal tiga tahun.

Perpanjangan itu juga disertai dengan penambahan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Namun, masa jabatan kepala daerah kemungkinan tidak akan terpengaruh. Jika skenario tersebut berjalan, pada 2024 hanya akan ada pemilihan kepala daerah.

Advertising
Advertising

Dikutip dari Majalah Tempo Edisi 19 Juni 2021, Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan mengaku mendengar kabar perpanjangan masa jabatan presiden serta para legislator. “Saya dengar itu, tapi baru nonformal. Perpanjangannya bukan lima tahun, tapi dua atau beberapa tahun,” kata Sjarifuddin kepada Tempo, Selasa, 15 Juni 2021.

Skenario apa pun yang dipilih, tetap membutuhkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan konstitusi harus diusulkan minimal oleh satu per tiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD.

Namun para politikus yang ditemui Tempo memperkirakan bukan perkara sulit membuka pintu amandemen. Iming-iming perpanjangan masa jabatan sangat mungkin membuat anggota DPR dan DPD mendukung amandemen agar bisa lebih lama berada di Senayan tanpa perlu mengeluarkan duit miliaran rupiah.

Beberapa sumber yang mengetahui skenario tiga periode mengatakan nantinya ada dua pasal dalam konstitusi yang akan berubah. Yaitu menyelipkan ayat perpanjangan masa jabatan dalam keadaan darurat di pasal 7, serta menambahkan kewenangan MPR untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam kondisi darurat.

Ihwal kondisi darurat, kedua pejabat tersebut kompak menyebutkan pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 sebagai alasan utama, serta kelesuan ekonomi.

Seorang pejabat yang juga mengetahui skenario itu menyebutkan, ada kemungkinan kondisi genting itu akan dimunculkan pada sidang umum dan sidang istimewa MPR pada Agustus 2023 atau lebih cepat lagi.

Sidang istimewa untuk mengamandemen konstitusi itu akan mengembalikan kewenangan MPR menetapkan pokok-pokok haluan negara. Jika MPR gagal menggelar sidang istimewa, ujar pejabat itu, kemungkinan presiden akan mengeluarkan dekret untuk memperpanjang masa jabatan.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Jimly Asshiddiqie mengakui ada yang pernah berusaha melobi dan mengajaknya mendiskusikan wacana tiga periode. “Tapi malah saya omelin saja,” kata Senator dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, gagasan memperpanjang masa jabatan itu tak boleh dianggap enteng. Ia menjelaskan, manuver tiga periode terjadi secara global yang dikenal dengan istilah third-termism.

Ketua MPR Bambang Soesatyo membantah amandemen UUD 1945 akan menyentuh masa jabatan presiden. Politikus Partai Golkar ini mengatakan amandemen hanya menambahkan soal pokok-pokok haluan negara, dulunya bernama garis-garis besar haluan negara.

Yakni pasal 3 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menyusun pokok-pokok haluan negara dan pasal 23 yang membuat DPR bisa mengembalikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jika tak sesuai dengan haluan negara.

Bambang pun mengklaim tidak pernah diajak berdiskusi oleh Istana soal perpanjangan masa jabatan presiden. “Saya cuma menjalankan rekomendasi MPR periode sebelumnya untuk mengamendemen substansi yang terkait dengan haluan negara,” ujarnya.

Meski begitu, sejumlah pihak mengaku khawatir amandemen konstitusi melebar ke pelbagai agenda lainnya. Sjarifuddin Hasan misalnya, khawatir amandemen akan disusupi pasal selain soal PPHN. "Siapa bisa menjamin amandemen tak akan menyentuh pasal lain? Misalnya masa jabatan presiden," kata mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno; koordinator staf khusus Presiden, Ari Dwipayana; serta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tak merespons pertanyaan Tempo soal manuver Istana dan skenario memperpanjang masa jabatan Presiden. Adapun juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan Jokowi sudah dua kali menegaskan sikapnya ihwal gagasan ini. "Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus terhadap UUD 1945 dan setia terhadap reformasi 1998," ujar Fadjroel.

Tak hanya menggunakan kekuatan politik di parlemen untuk menambah masa jabatan presiden, Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menduga ada upaya mencari dukungan kampus. Salah satunya, ia menduga kunjungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ke kampus-kampus yang mendukung perubahan konstitusi dan menggelar lomba constitutional drafting bagi mahasiswa.

"Caranya bagaimana? Sosialisasi ke kampus-kampus pendukung, yang tidak mendukung biasanya tidak didatangi," kata Bivitri dalam diskusi virtual Ahad, 21 Juni 2021.

Bivitri mengatakan, MPR ditengarai tidak mendatangi kampus-kampus yang tak bulat mendukung amandemen konstitusi. Atau jika tetap berkunjung, kata dia, yang diundang hanya akademisi-akademisi pendukung.

Bivitri berujar ia bersama sejumlah dosen hukum tata negara lainnya sudah mengidentifikasi hal ini.

Selain itu, kata dia, MPR menggelar lomba-lomba bagi mahasiswa dengan iming-iming hadiah besar. Pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera ini mengatakan, setidaknya sudah ada mahasiswa dari empat kampus mengajaknya berdiskusi karena akan mengikuti constitutional drafting.

"Saya ingatkan ke mereka, kalian sadar tidak tujuan acara-acara ini seperti apa. Kalian boleh setuju atau tidak setuju, tapi ini adalah cara-cara untuk mensukseskan nanti tahu-tahu masuk ke agenda amandemen ini," ujar Bivitri.

Bivitri juga mengaku khawatir lantaran secara matematis agenda amandemen sangat mungkin terjadi. Usulan perubahan konstitusi harus diusulkan oleh sepertiga atau 237 dari 711 anggota MPR. Kemudian, sidang istimewa harus dihadiri setidaknya dua pertiga anggota, lalu sidang pengesahannya mesti dihadiri minimal 50 persen plus 1 anggota Majelis. Yang berbahaya dari amandemin ini adalah perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Dari 575 anggota DPR, sebanyak 427 di antaranya berasal dari koalisi pemerintah. Angka ini sudah lebih dari 50 persen plus satu.

"Kenapa saya khawatir, amandemen itu bukan soal itung-itungan matematis tapi soal politik. Yaitu kemampuan politisi menangkap aspirasi rakyat versus kemampuan politisi memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik kelompoknya sendiri dengan memanipulasi aspirasi rakyat," kata Bivitri.

Dia mengatakan, kunjungan MPR ke kampus-kampus dan lomba bagi mahasiswa dikhawatirkan menjadi langkah manipulasi untuk amandemen UUD 1945.

Menurut Bivitri Susanti, masa jabatan presiden 3 periode sangat berbahaya. Bahaya pertama, menurut Bivitri, besar potensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Dia menyitir pernyataan guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge, Lord Acton (1834-1902) "power tends to corrupt". Bivitri mengatakan ungkapan klasik itu terbukti benar, yakni semakin lama orang berkuasa semakin besar pula potensi penyalahgunaan kekuasaan.

"Semakin lama seseorang menduduki satu jabatan, tidak hanya orangnya sendiri, tetapi jaringan kekuasaan yang terbangun pasti enggan kehilangan kedekatannya dengan kekuasaan itu," kata Bivitri.

Bahaya kedua menurut Bivitri adalah tidak adanya regenerasi kepemimpinan. Padahal, kata dia, banyak sekali pemimpin-pemimpin baru yang potensial di Indonesia.

Meski seakan yang berganti hanya pucuk pimpinan, Bivitri meyakini jajaran di bawah maupun jaringannya ada yang ikut berganti. "Dan ini penting bagi demokrasi yang sehat," ujar dia.

Bivitri melanjutkan, dampak dari bahaya pertama dan kedua ialah terhambatnya inovasi untuk Indonesia yang lebih baik. Ia menyebut tidak adanya pergantian pemimpin bahkan bisa membuat Indonesia tak bisa cepat mengikuti perkembangan pendekatan-pendekatan dalam upaya pemajuan kesejahteraan rakyat.


BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA | MAJALAH TEMPO

Baca: Ide Jabatan Presiden 3 Periode, Dosen Undip Ingatkan Kisah Kelam Era Orde Baru

Berita terkait

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

30 menit lalu

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

Presiden Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Gula dan bioetanol. Apa saja tugas-tugasnya?

Baca Selengkapnya

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

Ray Rangkuti menyinggung partai non-koalisi KIM yang hendak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dianggap tidak menghormati rakyat

Baca Selengkapnya

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

10 jam lalu

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

12 jam lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

14 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

Soal Peluang PKS Gabung Kubu Prabowo, Politikus PAN Mengaku Senang

19 jam lalu

Soal Peluang PKS Gabung Kubu Prabowo, Politikus PAN Mengaku Senang

Viva Yoga mengatakan PAN tidak keberatan jika nantinya PKS benar akan bergabung.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

20 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

21 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

23 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya