Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru atau
PPDB DKI Jakarta mulai digelar pada Senin, 7 Juni 2021 lalu. Dari seluruh jalur yang ada, jalur prestasi dibuka paling pertama, yakni 7-9 Juni 2021.
Namun, sejak hari pertama pendaftaran PPDB yang dilkukan secara daring ini mengalami banyak masalah. Pertama, banyak orang tua siswa mengeluhkan bahwa mereka kesulitan untuk mengakses situs PPDB tersebut. Sehingga tak bisa membuat akun.
Alhasil banyak orangtua murid yang mengeluh. Keluhannya bahkan juga disampaikan ke akun media sosial milik gubermur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengakui adanya pelambatan di situs resmi PPDB DKI.
Sebagai respons dari banyaknya keluhan orangtua murid, Disdik DKI langsung berupaya mengoptimalisasi sistem dengan menutup sementara pengajuan akun pada pukul 16.00-18.00. Pengajuan pendaftaran akun pun diperpanjang hingga 10 Juni pada pukul 14.00 WIB yang sebelumnya ditutup pada 9 Juni
Kemudian masalah kembali muncul, saat proses singkronisasi data calon peserta didik baru. Disdik kemudian kembali melakukan optimalisasi dan menutup sementara akses pendaftaran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga langsung mendatangi kantor Disdik DKI, Selasa, 8 Juni 2021 pagi. Tujuannya untuk memastikan kendala-kendala yang terkadi segera teratasi.
Anies menyebutkan, masalah yang muncul di hari pertama pembukaan PPDB DKI Jakarta kemarin diakibatkan kendala teknis. "Alhamdulillah problem teratasi, tim bergerak cepat, dan sudah tertangani," kata Anies saat menymbangi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
Anies mengaku optimistis proses PPDB DKI akan berjalan baik hingga tuntas. Pasalnya, pendaftaran PPDB sudah kembali normal pagi itu. Anies juga kembali memperpanjang waktu pendaftaran jalur prestasi akademik dan non akademik hingga 11 Juni 2021.
Anies juga mengizinkan orangtua calon peserta didik baru yang kesulitan mendaftar online mendatangi sekolah atau poskk layanan aduan PPDB yang ada di setiap wilayah. Ia memastikan petugas dari Dinas Pendidikan DKI Jajarta akan membantu.
"Kami pastikan membantu warga sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing," kata Anies saat berkunjung ke kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
<!--more-->
Jelang hari terakhir pendaftaran, Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pendaftar PPDB DKI jalur prestasi sudah melebihi daya tampung. Menurut Taga, kelebihan kapasitas pendaftar akan dilanjutkan dengan proses seleksi.
Proses seleksi akan dilakukan dalam tiga tahap pertam seleksi berdasarkan total pembobotan indeks prestasi akademik/non akademik. Kedua, urutan pilihan sekolah. Terakhir, waktu pendaftaran.
Sejumlah orang tua murid meninggalkan sekolah usai mencari informasi pengajuan akun untuk mengikuti proses PPDB 2021/2022 di Sekolah SMA Negeri 87 Jakarta, Senin, 7 Juni 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tahapan-tapahan ini tercantum dalam Petunjuk Teknis PPDB DKI 2021 pasal 10.
Namun, karena masalah teknis yang menghambat proses pendaftaran di awal pembukaan PPDB, Ombudsman Jakarta Raya mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut ayat 2 pasal 10 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut.
"Kegagalan 'provider' dalam mengantisipasi kekurangan sarana dan prasarana penyelenggaraan PPDB daring ini berimplikasi pada sistem penilaian dalam jalur prestasi akademik dan non akademik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Juni 2021.
Menurut Teguh, poin teraebut berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap calon peserta didik baru yang tidak dapat mendaftar lebih awal karena kegagalan sistem. "Dengan dicabutnya poin waktu pendaftaran sebagai proses seleksi, pendaftar yang masuk terakhir meski terhambat oleh kegagalan sistem, tetap memiliki peluang yang sama dengan yang berhasil masuk terlebih dahulu," ujarnya.
Meski begitu, Disdik DKI tetap akan menggunakan proses tahaoan sesuai dengan Juknis yang telah ditetaokan. "Proses seleksi seperti ini juga bisa terjadi di jalur lainnya nanti jika pendaftar lebih dari daya tampung," kata Taga.
Terkait viral foto antrean sekelompok orang di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diduga orangtua murid menggeruduk Disdik karena tak terima anaknya tak lolos PPDB, Taga membantahnya. Menurut Tagakeramaian yang terjadi di kantor Disdik bukanlah aksi protes. Melainkan, perwakilan sekolah atau orangtua yang hendak menyerahkan berkas untuk melengkapi persyaratan jalur prestasi PPDB 2021.
"Itu kejadian kemarin (Kamis) siang, ada orangtua yang konsultasi masalah PPDB di lantai 5, ada juga yang melengkapi persyaratan. Meski sudah diminta untuk lokalisir di sekolah tapi tetao banyak yang datang langsung," kata Taga.
Taga menjelaskan bahwa kemarin merupakan batas sekolah mengirimkan sertifikat prestasi calon peserta didik baru (CPDB).
Adapun jalur prestasi di PPDB DKI indikatornya dilihat drai lima poin penentu, yakni nilai rapor, persentil nilai rapor dikaitkan dengan nilai akhir sekolah, prestasi akademik lomba-lomba sains, MTK, lomba non akademik termasuk pengalaman keorganisasian, lima persentil nilai prestasi non akademik.
Baca juga : 5 Fakta Gaduh PPDB DKI: Dari Sistem Error hingga Pendaftaran Diperpanjang
INGE KLARA