Sembako Kena Pajak, Antrean Beban Baru Angka Kemiskinan

Kamis, 10 Juni 2021 22:58 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan akhir Pemerintah atas RUU tentang APBN saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada bahan kebutuhan pokok alias sembako mengagetkan masyarakat. Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Andreas Eddy Susetyo pun bercerita tentang banyaknya pertanyaan dari konstituennya mengenai wacana tersebut.

"Sebagai mitra, kami kaget ketika media bahkan saya dapat dari pedagang pasar di Malang, missed call saya berkali-kali dikiranya saya tidak mau menerima. Kemudian saya respon bahwa sedang rapat. lalu mereka bertanya, "masa DPR tidak tahu?"," ujar Andreas dalam rapat Komisi XI DPR bersama pemerintah, Kamis, 10 Juni 2021.

Andreas mengatakan para anggota dewan memang belum menerima draf resmi dari pemerintah mengenai rencana perpajakan tersebut. DPR dan pemerintah pun sepakat untuk tidak membahas wacana itu sebelum draf resminya disiapkan.

"Tapi mereka (konstituen) tidak percaya, lalu bertanya apa kerja kami. Mereka mempertanyakan, padahal kami sudah berupaya bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengawal. Kita bikin Panja Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan, kita bikin Panja Penerimaan Negara," ujar dia.

Untuk itu, Andreas meminta Sri Mulyani untuk mengklarifikasi mengenai rencana tersebut. Ia pun mengingatkan bahwa rencana perpajakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak memerlukan komunikasi publik yang baik.

Advertising
Advertising

"Saya menangkap denyutnya ini konotasinya sudah banyak negatifnya, ini yang perlu klarifikasinya, untuk saya sampaikan," ujar Andreas. "Bahwa dalam situasi seperti ini kok pemerintah melakukan hal yang tidak justru memberikan kenyamanan bagi mereka dalam mendukung pertumbuhan ekonomi."

Sebelumnya, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Dengan demikian, produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan bakal menjadi barang kena pajak yang dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

<!--more-->

Meski demikian, sejauh ini pemerintah belum menentukan tarif mana yang akan diberlakukan. Terdapat beberapa opsi yang menjadi pertimbangan, yakni PPN Final 1 persen, tarif rendah 5 persen, atau tarif umum 12 persen.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, bahan pokok menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak. Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2020 menyebutkan setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN, di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

Rencana itu belakangan memang menuai protes dari berbagai kelompok masyarakat. Misalnya saja Ikatan pedagang pasar Indonesia alias IKAPPI yang akan meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana itu.

"Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut. Dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia kami akan melakukan upaya protes kepada presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar)," ujar Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansury, Rabu, 9 Juni 2021.

Menurut dia, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi, kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

Terlebih, Ikappi mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Pemerintah pun dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini.

Turut memprotes rencana itu, Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional memperkirakan penerapan PPN Sembako akan membuat para petani dan nelayan merugi. Pasalnya, pengenaan PPN itu akan membuah harga komoditas naik dan permintaan di pasar turun.

"Itu akan berimbas ke konsumen yang akan mengerem membeli produk-produk yang harganya tinggi dan bisa berdampak sangat signifikan bagi pemasaran produk hasil bumi petani," ujar Wakil Sekretaris Jenderal KNTA Nasional Zulharman Djusman.

Kalau pun pemerintah tetap mau mengenakan PPN pada produk pertanian, Zulharman menyarankan agar pengenaan itu hanya untuk produk dari pengusaha berskala besar dan bukan untuk produk petani dan nelayan tradisional.

"Itu pun masukan yang masih harus dikaji kembali. Mengingat, semua sektor ekonomi pada saat ini sedang lesu dan kurang berjalan, bahkan rakyat masih tetap butuh perhatian dan bantuan pemerintah terutama pelaku ekonomi seperti petani dan nelayan," tuturnya.

<!--more-->

Adapun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia alias YLKI menilai rencana itu tidak manusiawi. Musababnya, pengenaan PPN, kata Tulus, akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi jika ada distorsi pasar, tutur dia, maka kenaikannya akan semakin tinggi.

"Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Kamis, 10 Juni 2021.

Tulus pun mengatakan pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat. "Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan," tuturnya.

Sebagai gantinya, ia mengatakan pemerintah seharusnya lebih kreatif untuk menggali pendapatan dana APBN. Misalnya, dengan menaikkan cukai rokok yang lebih signifikan.

"Dengan menaikkan cukai rokok, potensinya bisa mencapai Rp 200 triliun lebih. Selain itu, akan berdampak positif terhadap masyarakat menengah bawah, agar mengurangi konsumsi rokoknya, dan mengalokasikan untuk keperluan bahan pangan," ujar Tulus.

Dari sisi ekonomi, ekonom Achmad Nur Hidayat mengingatkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan akan berkaitan langsung dengan laju inflasi tahun ini dan tahun depan.

“Meski pemberlakukan kenaikan tarif PPN tidak diberlakukan tahun 2021, namun rencana kenaikan pajak tersebut dapat memicu inflasi 2021," ujar Hidayat.

Rencana kenaikan PPN terhadap sembako, menurut dia, akan mendorong masyarakat membeli sembako di luar kebutuhan karena takut harganya naik akibat pajak ini. Ia memperkirakan potensi kenaikan inflasi 2021-nya berkisar naik 1 sampai 2,5 persen, sehingga inflasi 2021 bisa mencapai 2,18 persen sampai 4,68 persen. Asumsinya, PPN sembako dipatok 12 persen.

Selain menimbulkan inflasi yang memberatkan konsumen secara umum, Menurut Achmad Nur Hidayat, kenaikan PPN terhadap sembako dari produksi pertanian juga akan menyebabkan petani kecil kehilangan kesejahteraan dan akhirnya makin miskin di tengah pandemi.

“Kenaikan pajak PPN 12 persen terhadap sembako juga menyebabkan petani kecil makin miskin karena makin sulit menjual produknya di saat konsumen makin mengerem belanja imbas kenaikan PPN tersebut,” ujar Hidayat. Untuk itu, ia pun meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut.

<!--more-->

Atas segala pertanyaan itu, Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, termasuk soal pengenaannya pada bahan kebutuhan pokok alias sembako, akan dikaji dengan pemangku kepentingan.

"Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN dan skema yang mengikutinya masih menunggu pembahasan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada Tempo, Kamis, 10 Juni 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perkara PPN akan termuat dalam draf RUU KUP yang sampai saat ini belum dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Sehingga, dari sisi etika politik, ia merasa belum bisa menjelaskan kepada publik sebelum dibahas dengan DPR.

"Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui Surat Presiden dan oleh karena itu situasinya menjadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan ke DPR juga," ujar dia.

Lantaran belum menjelaskan secara keseluruhan mengenai arsitektur perpajakan yang dirancang pemerintah, ia mengatakan informasi yang keluar pun hanya sepotong-sepotong. "Yang kemudian di-blow up seolah olah menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini."

Sri Mulyani pun menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah pemulihan ekonomi. Sehingga, semua instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pun dikerahkan untuk mengonstruksi pemulihan ekonomi dari sisi pasokan dan permintaan. Bahkan, ia pun telah memetakan para pelaku ekonomi dari yang terpukul akibat Covid-19 hingga yang diuntungkan, serta sektor yang lambat dan cepat bangkit dari imbas pagebluk.

Menurut dia, arsitektur utuh aturan pajak itu akan dijelaskan secara lengkap saat rapat membahas RUU KUP bersama DPR. "Dan di situ kita bisa bahas mengenai apakah timingnya harus sekarang, apakan pondasinya harus seperti ini, siapa di dalam perpajakan yang harus bersama-sama atau prinsip gotong royong, siapa yang pantas untuk dipajaki. Itu semua perlu kita bawakan dan akan kita presentasikan secara lengkap," ujarnya.

BACA: Diberondong Pertanyaan Soal PPN Sembako, Sri Mulyani: Situasi jadi Agak Kikuk

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

18 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

20 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

21 jam lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

1 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

3 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya