Pembatalan Haji 2021: Pupusnya Penantian Jemaah dan Tekanan Bagi Travel

Reporter

Friski Riana

Minggu, 6 Juni 2021 14:09 WIB

Sejumlah umat Muslim mengenakan masker dan menerapkan Social Distancing saat melakukan Tawaf di sekitar Ka'bah dalam ibadah Haji di kota suci Mekkah, Arab Saudi 31 Juli 2020. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan haji untuk kedua kalinya, haji 2020 dan haji 2021, menjadi pukulan berat bagi pengusaha travel haji dan umrah. Keputusan tersebut diambil pemerintah dengan alasan masih berlangsungnya pandemi Covid1-9 dan belum ada kepastian kuota haji yang diberikan Arab Saudi.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, selain berdampak pada daftar tunggu calon jemaah yang berangkat, kesempatan tiap travel untuk mendapatkan pemasukan sebesar Rp 5 miliar pun lenyap.

“Rata-rata per travel haji Rp 5 miliar setahun kesempatan untuk bisa mendapatkan itu hilang, dengan tidak adanya haji 2 tahun ini,” kata Syam kepada Tempo, Ahad, 6 Juni 2021.

Syam mengatakan potensi pemasukan biasanya berasal dari tiket, paket tur domestik, paket tur internasional, termasuk haji dan umrah. Dengan pembatalan keberangkatan haji, pendapatan tiap travel pun hilang, sementara mereka tetap harus membayar biaya operasional pokok yang berjalan.

“Kalau kita masih bisa diam bertahan, ya, dengan melakukan efisiensi. Tutup kantor, kurangi pegawai, listrik jadi tidak banyak. Internet juga tidak pakai,” kata dia.

Advertising
Advertising

Hal serupa juga turut disampaikan Presiden Direktur Jejak Imani Umrah dan Islamic Tours Rizaldy Latief. Ia menilai kerugian yang dialami pengusaha travel bisa Rp 1 miliar per tahun, tergantung besar jumlah jemaahnya.

Rizal mengaku memahami keputusan yang diambil pemerintah karena belum jelasnya kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Namun, kata dia, para pengusaha travel juga berada pada posisi makin berat karena sudah dua kali keberangkatan haji tertunda. “Artinya tidak ada roda ekonomi yang berputar di sana,” ujar Rizal.

Kepada pemerintah, Rizal berharap adanya stimulus untuk meringankan beban travel haji. Ia juga meminta pemerintah melobi Raja Salman agar dapat memberangkatkan jemaah umrah. “Kalau haji tidak bisa berangkat, minimal umrah nanti Agustus-September bisa berangkat,” katanya.

Sementara seorang calon jemaah haji 2021 asal Kabupaten Bogor, Cece Iskandar (64 tahun) mengaku sedih dan kecewa karena tidak ada keberangkatan haji tahun ini. Sudah dua kali Cece gagal berangkat haji karena pandemi Covid-19. Ia menyatakan sudah mendaftar dan menunggu keberangkatan ke tanah suci Mekkah sejak 2016.

“Tahun kemarin saya harusnya berangkat, namun biro perjalanan haji saya mengatakan tidak semuanya berangkat, termasuk saya. Lalu saya dijanjikan tahun ini berangkat, saya sudah jual tanah untuk melunasi dan biaya kebutuhan nanti. Tapi kembali gagal,” kata Cece.

<!--more-->

Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Dadi Darmadi, menilai sedikitnya ada tiga dampak dari keputusan pemerintah membatalkan pengiriman haji 2021. Pertama, semakin menumpuknya daftar tunggu jemaah haji Indonesia yang kini sudah lebih dari 4 juta orang.

Dengan kuota haji Indonesia sebesar 220 ribu dan dua kali batal diberangkatkan karena alasan pandemi, jumlah yang seharusnya berangkat minimal 440 ribu jemaah. “Luar biasa, dalam dua tahun saja, sudah hampir mendekati angka setengah juta orang jamaah haji yang sudah terdaftar dan membayar DP di Indonesia tidak bisa berangkat haji,” kata Dadi.

Kedua, Dadi mengatakan ada dampak politik dari kebijakan tersebut. Hal itu terlihat dari beragamnya respons publik dan pejabat yang sayangnya dibumbui dengan informasi dan argumentasi tidak berdasarkan fakta. Meski begitu, ia melihat jelas keputusan pemerintah terkesan tergesa-gesa karena tidak menunggu keputusan resmi pemerintah Arab Saudi.

Dampak berikutnya adalah sosial dan psikologis di mata publik. Menurut Dadi, bagaimana pun ibadah haji tidak hanya penting secara agama, tapi juga secara sosial dan kultural. Keputusan membatalkan haji dua tahun berturut-turut akan dirasakan berat bagi umat Islam, khususnya yang sudah mendaftar.

Ihwal peluang ke depan, dosen di UIN Syarif Hidayatullah ini berpendapat Indonesia akan tetap mendapat kuota haji di musim haji akan datang, jika Arab Saudi memutuskan mengadakan ibadah haji.

Ia mengatakan, kuota haji Indonesia secara normatif yang pernah didapat di kisaran 220 ribu jamaah. “Bukan tidak mungkin, Indonesia akan mendapatkan jumlah kuota tambahan, biasanya di kisaran 10 ribu, seperti yang sudah-sudah,” katanya sambil memberi dua catatan, yaitu Indonesia harus meningkatkan lobi dan diplomasi dengan otoritas Saudi, serta penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Kalau masih buruk kondisinya, jangan berharap akan ada izin, apalagi peningkatan kuota haji bagi Indonesia,” ucap Dadi.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi, mengatakan pembatasan jemaah agar daftar tunggu haji tidak menumpuk sebetulnya sudah dilakukan sebelum adanya pandemi Covid-19.

Khoirizi menyebutkan, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, syarat jemaah yang bisa berangkat haji antara lain berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, memenuhi persyaratan kesehatan, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Sedangkan tentang penambahan kuota haji, Khorizi menilai peluang pemerintah untuk melobi masih terbuka. Namun, ia mengatakan ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya soal kondisi di wilayah Arafah, Musdalifah, dan Mina yang belum ada pengembangan. “Jadi tidak serta merta memaksakan untuk kuota itu segera ditambah,” kata Khoirizi.

Selain itu, Khoirizi mengatakan bahwa keputusan menambah kuota haji bukan otoritas mutlak Arab Saudi, karena harus didiskusikan bersama negara-negara muslim lainnya. “Kalau main ubah kuota akan diprotes negara-negara lain. Karena yang antre bukan hanya Indonesia, ada Malaysia, Singapura Turki, India. Semua antre,” ujarnya.

Baca juga: Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Penarikan Setoran Dana Haji

FRISKI RIANA | MAHFUZULLOH AL MURTADHO

Berita terkait

Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

2 hari lalu

Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

2 hari lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.

Baca Selengkapnya

Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

2 hari lalu

Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

Duel Timnas U-23 Uzbekistan vs Arab Saudi akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

3 hari lalu

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

Empat jenis vaksin sangat penting bagi jemaah haji, terutama yang masuk populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pemilik komorbid.

Baca Selengkapnya

Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

4 hari lalu

Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

Raja Salman, 88, terakhir kali dirawat di rumah sakit pada Mei 2022 untuk prosedur kolonoskopi dan tes medis, juga di rumah sakit Jeddah.

Baca Selengkapnya

Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

6 hari lalu

Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

Warga Iran berangkat untuk menunaikan ibadah umrah pertama kali dalam sembilan tahun setelah hubungan antara Iran dan Arab Saudi membaik.

Baca Selengkapnya

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

6 hari lalu

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

6 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

7 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

10 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya