Pelantikan Pegawai KPK Menjadi ASN di Tengah Polemik TWK

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Senin, 31 Mei 2021 19:59 WIB

Ketua Wadah pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap (kiri), bersama perwakilan pegawai perempuan menanyakan tindak lanjut aduan di Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, 51 akan diberhentikan sementara sisanya akan dibina. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta penundaan pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara pada 1 Juni 2021 diklaim terus bertambah hingga mencapai 693 orang. Jumlah itu hampir setengah dari jumlah pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK yaitu 1.271 orang.

“Betul dan akan terus bertambah,” kata mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko lewat pesan teks, Ahad, 30 Mei 2021.

Sujanarko mengatakan para pegawai itu meminta agar pelantikan ditunda karena menganggap proses Tes Wawasan Kebangsaan KPK masih bermasalah. Pegawai juga mengingatkan pimpinan mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Konstitusi bahwa proses alih status tidak boleh merugikan para pegawai.

“Kalau ini terus berlangsung akan dengan cepat menggerus kredibilitas pimpinan KPK,” kata Sujanarko.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengapresiasi solidaritas para pegawai yang meminta penundaan pelantikan. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat terbuka kepada pimpinan KPK.

Advertising
Advertising

Bambang menilai, solidaritas yang berujung pada pembuatan surat terbuka itu dapat ditafsirkan sebagai sinyal sangat kuat bahwa tidak ada kepercayaan pegawai KPK pada pimpinannya. “Komisioner KPK bisa saja punya legalitas sebagai pimpinan KPK tapi mereka sudah tidak punya legitimasi,” ujar Bambang.

Ketua KPK dan pimpinan lainnya dianggap telah gagal menjadi kondukor yang mengorkestrasi pemberantasan korupsi serta diduga keras menjadi bagian dari masalah tindak pidana korupsi.

Komisioner KPK periode 2015-2019, Laode M Syarif, juga menyarankan agar pelantikan pegawai KPK menjadi ASN itu ditunda. “Sebaiknya pelantikan dilakukan setelah nasib yang 75 orang jelas,” kata Laode kepada Tempo, Senin, 31 Mei 2021.

Menurut Laode, jika pelantikan tetap digelar besok, 1 Juni 2021, akan makin memperkeruh suasana kerja di KPK. “Karena 500-an orang yang lulus pun meminta pimpinan untuk tidak melantik dulu,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik, Tubrus Rahadiansyah, menilai momen pelantikan pegawai KPK tidak tepat karena masih dalam posisi pro dan kontra terkait hasil TWK. “Kalau dipaksakan, muncul resistensi dari publik,” kata Trubus.

Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

Ia mengatakan, KPK sebagai lembaga yang membutuhkan dukungan dari publik semestinya bisa menunggu sampai suasananya kondusif. Meski begitu, pengajar di Universitas Trisakti ini mengatakan penundaan pelantikan juga dapat berdampak pada kinerja lembaga antirasuah.

“Kalau ditunda terus, pemerintah pasti mempertimbangkan ini akan membawa pengaruh signifikan terhadap kinerjanya karna banyak kasus-kasus yang harus segera diselesaikan,” kata dia.

Trubus pun menyarankan agar pemerintah mencari solusi atas pegawai yang tidak lolos TWK agar tidak menimbulkan kegaduhan di publik.

Dalam perkembangannya, pimpinan KPK memutuskan tetap menggelar pelantikan pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa besok, 1 Juni 2021.

“Pimpinan tidak menerima alasan apapun untuk menunda pelantikan. Pelantikan tetap akan diselenggarakan yaitu pada tanggal 1 Juni 2021,” demikian bunyi pesan yang diterima Tempo, Senin, 31 Mei 2021.

Seorang pegawai KPK yang lolos TWK menyampaikan kepada Tempo bahwa informasi tersebut valid. Tempo juga mengkonfirmasi pesan tersebut kepada Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, namun belum dibalas.

Dalam pesan itu juga dijelaskan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi, Menteri Hukum dan HAM, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Kepala Aparatur Sipil Negara dan kelima pimpinan KPK sudah sepakat pada rapat tindak lanjut, pada 25 Mei 2021.

Untuk 75 orang pegawai yang tidak memenuhi syarat atau gagal TWK, pimpinan akan melakukan pertemuan dengan mereka. Pimpinan juga akan mengadakan rapat khusus yang membahas tindak lanjut nasib mereka.

“Lembaga akan membahas mengenai putusan MK terkait dengan peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai,” ucap pesan tersebut.

Berita terkait

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

5 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

6 jam lalu

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 hari lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

1 hari lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

2 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

2 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya