Raibnya Dana Nasabah: Pengawasan Sektor Perbankan Disorot
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 26 Mei 2021 22:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rentetan kasus terkait raibnya dana nasabah di perbankan nasional seakan tak pernah putus. Sebagian kasus terjadi karena nasabah menjadi korban kejahatan dari pihak luar. Ada juga yang mengaku-ngaku dana hilang. Di cerita lain, oknum internal bank ternyata ikut terlibat dalam kejahatan ini.
Terakhir, ada Kepala Cabang di PT Bank Mega Tbk Kantor Cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali dengan inisial MRPP. Ia diketahui terlibat dalam kasus pembobolan dana nasabah dan kini sudah menjadi tersangka.
Kini, MRPP sedang berada di Rutan Polresta Denpasar. Pada 6 Mei 2021, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar oleh Bareskrim Polri. MRPP pun kini sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala Cabang maupun pegawai Bank Mega, sebelum kasusnya terungkap ke publik.
"Sudah dari September 2019 tidak menjabat," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mega Christiana M. Damanik saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 26 Mei 2021.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut rentetan kasus dana nasabah di perbankan ini menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "LPS tidak bisa memberi komentar," kata Purbaya. Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana belum memberikan respon hingga berita ini diturunkan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai rentetan persoalan terjadi di hulu, tengah, dan hilir. Di hulu, Tulus mengkritik pengawasan dari regulator seperti OJK yang tidak efektif. Tak hanya pengawasan di perbankan, tapi juga leasing sampai asuranasi. "Kasus Jiwasraya itu buktinya," kata dia.
Di sektor industri, internal control dari bank yang tidak memadai untuk mencegah kehilangan dana nasabah. Sementara di sektor hilir, ada konsumen yang belum memiliki literasi yang baik soal perlindungan data pribadi mereka terkait perbankan.
Meski demikian, Tulus mengingatkan bahwa nasabah punyak hak menuntut kehilangan dana ketika terjadi unsur pidana yang 100 persen di luar kendali mereka. "Pihak perbankan harus mengganti 100 persen," kata dia.
<!--more-->
Tahun 2019, dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk sebesar Rp 80 juta, menghilang tiba-tiba. Kejadian ini sempat viral di Twitter. Pemilik akun @adtynnr mengunggah kisah hilangnya uang sebesar Rp 80 juta melalui Twitter.
Hilangnya uang nasabah ini diketahui seusai mencetak buku rekening di Kantor Cabang Bank BRI Pekayon. Dalam buku rekeningnya terlihat laporan penarikan uang dengan nominal berbeda-beda yang dilakukan lebih dari sekali.
Jumlah penarikan yang dilakukan terhadap tabungannya diklaim mencapai 28 kali. Setelah dihitung, dalam rentang 28 Agustus-2 September 2019 tabungan korban berkurang jumlahnya hingga Rp 70 juta. Pengambilan uang milik korban tak berhenti sampai di sana. Pada 3 September, saat korban berinisiatif mengecek tabungannya lagi, saldo kembali berkurang Rp 10 juta.
Corporate Secretary BRI saat itu, Hari Purnomo mengatakan pihaknya melakukan investigasi atas informasi hilangnya sejumlah dana milik seorang nasabah bank tersebut. BRI berjanji mengembalikan uang nasabahnya jika terbukti dia menjadi korban tindakan skimming.
Di tahun 2020, kasus transfer fiktif oleh pegawai BRI Dolopo, Madiun, Jawa Timur terungkap ke publik. Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, pelaku yaitu Roni Susanto terbukti melakukan pemindahbukukan rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
Saat itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Madiun Bayu Novriandinata menjelaskan bahwa rekening fiktif yang dibuat Roni tersebut menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai relationship manager. Sehingga, ini memudahkannya untuk mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman terhadapnya.
Selanjutnya, terdakwa memindahbukukan uang dari rekening korban tersebut ke rekening fiktif yang dibuat oleh terdakwa. Uang ini kemudian masuk ke rekening pribadi Roni dan digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi.
September 2020, Roni sebagai tersangka dan kasusnya masuk ke pengadilan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menyatakan Roni melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut hingga merugikan keuangan negara Rp 2,1 miliar.
<!--more-->
Masih di tahun 2020, muncul kasus uang hilang yang dialami oleh atlet e-sport Winda Lunardi. Dia mengaku tabungan yang nilai totalnya lebih dari Rp22 miliar lenyap di PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Kasus bermula saat Winda dan ibunya, Floretta, membuka tabungan berjangka di Maybank Indonesia cabang Cipulir, Jakarta Selatan pada 2015.
Ia diiming-imingi Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT untuk membuka tabungan berjangka dengan keuntungan bunga 10 persen. Winda lalu menyetor modal atas namanya sebesar Rp 15 miliar dan rekening atas nama ibunya Rp 5 miliar.
Belakangan diketahui AT tidak pernah benar-benar membukakan tabungan berjangka untuk Winda dan ibunya. AT disebut memalsukan data agar korban percaya bahwa dia sudah membuka rekening berjangka yang dijanjikan. AT pun akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Terakhir pada tahun ini, terjadi aksi pembobolan dana nasabah di PT Bank Mega Tbk Kantor Cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali. Saat ini, sudah ada 3 tersangka yang berkas kasusnya sedang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar oleh kepolisian.
"Dua orang berasal dari internal Bank Mega, dan satu orang lagi merupakan teman dari salah satu oknum internal Bank Mega yang melakukan pembobolan dana nasabah," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mega Christiana M. Damanik dalam keterangan kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.
Salah satu di antara mereka adalah Kepala Cabang di bank tersebut. Total, ada 14 nasabah yang jadi korban dan dana yang dibobol disebut mencapai Rp 62 miliar. Tapi untuk masalah total dana, Christiana belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyarankan agar nasabah bank terus waspada dan melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi adanya pembobolan rekening. Hal tersebut wajib dilakukan menyikapi sejumlah kasus pencurian dana nasabah bank yang terjadi belakangan ini.
"Kami imbau masyarakat dan nasabah bank agar rutin cek saldo, dan rekening jangan didiamkan dalam waktu lama alias dormant," ujar Kepala OJK Riau Yusri, Rabu, 31 Maret 2021.
Dengan rutin mengecek saldo, menurut Yusri, rekening bank bisa dicegah dari penyalahgunaan oleh oknum pegawai bank yang nakal. Aktivitas dan transaksi perbankan, kata Yusri, juga sebaiknya terus dilakukan. "Supaya meminimalisir rekening dormant yang bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab."
BACA: Raksasa Perbankan Korea Selatan Ikut Suntik Modal untuk Startup Cermati
FAJAR PEBRIANTO | ANTARA | BISNIS