Banjir Kritik Rencana Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 12 Mei 2021 15:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan membebani masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, di tengah pandemi ini.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI), Rizal E. Halim menyebut rencana kenaikan tarif pajak itu bisa langsung menekan daya beli masyarakat. Musababnya, kenaikan tarif biasanya langsung dibebankan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga barang.
"Maka harga barang itu akan semakin menekan daya beli sudah tertekan, semakin tertekan," ujar dia dalam konferensi video, Selasa, 11 Mei 2021. Bahkan, kenaikan tarif itu pun dinilai bisa menyebabkan kenaikan inflasi semu. Artinya, inflasi tersebut terjadi bukan lantaran kenaikan permintaan, melainkan lantaran harga barang.
Ujung-ujungnya, situasi tersebut juga disebut bakal berimbas kepada tertekannya pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, menurut Rizal, kenaikan tarif pajak yang berimbas kepada harga barang akan menekan konsumsi masyarakat. "Jadi masyarakat saat ini sedang menghadapi kompleksitas masalah yang dipicu Covid, larinya ke persoalan ekonomi," ujar dia.
Suara serupa juga muncul dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Roy Nicholas Mandey. Dia mengatakan kenaikan tarif PPN bisa menyebabkan mahalnya harga jual barang dan jasa. Para peretail pun menolak rencana tersebut, menurut dia, lantaran akan berlaku di tengah lesunya daya beli masyarakat.
"Jika kenaikan tarif PPN disetujui, akan menjadi hal yang kontroversial. Apalagi kinerja bisnis retail sepanjang kuartal I masih minus," ujar dia. Terlebih lagi, kalau kenaikan tarif itu akan diberlakukan pada 2022. Ia menilai fundamental perekonomian Indonesia masih belum kuat.
Rencana kenaikan PPN terungkap dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional pada Selasa, 4 Mei 2021. Kala itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan tarif PPN ditempuh sebagai salah satu opsi untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurut dia penerimaan perpajakan dalam setahun terakhir menurun akibat lesunya kegiatan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.