Penyekatan Larangan Mudik dan Mencegah Kemacetan Panjang Terulang

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 7 Mei 2021 18:13 WIB

Petugas gabungan memeriksa pengendara saat melakukan operasi penyekatan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. Operasi tersebut dilakukan untuk upaya pencegahan Covid-19 dengan memperketat warga masuk ke wilayah DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

JAKARTA- Pemerintah pusat telah menetapkan larangan untuk mudik Hari Raya Lebaran mulai 6-1 Mei 2021 sehingga penerapannya membutuhkan penyekatan.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pun telah menyiapkan 31 pos pengamanan untuk menghalau masyarakat yang hendak mudik.

Pos tersebut terbagi menjadi dua bagian, yakni 17 titik check point dan 14 titik penyekatan. Setidaknya ada 1.313 personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang dikerahkan untuk menjaga 31 titik tersebut.

Adapun fungsi dari kedua pos tersebut berbeda. Pada titik check point petugas akan melakukan penyaringan kendaraan-kendaraan yang dicurigai akan mudik dan menegakkan protokol kesehatan.

Sementara di titik
penyekatan, petugas akan menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memutarbalikkan kendaraan pemudik yang nekat mudik.

Pos pengawasan itu berada baik di jalan arteri maupun jalan tol. Penyekatan di Gerbang Tol Cikarang Barat-Cikupa, kemarin, 6 Mei 2021, menimbulkan kemacetan parah. Antrean kendaraan mengular hingga 8 kilometer dari gerbang tol tersebut. Melihat kondisi itu, polisi lantas membuka penyekatan yang mulanya bertujuan untuk menyaring pemudik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kemacetan terjadi sejak kamis pagi.

Volume lalu lintas meningkat tajam saat penyekatan diberlakukan. Ia mengatakan anggotanya terpaksa melakukan itu untuk mengurai kepadatan lalu lintas. “Kami loskan pada pemeriksaannya, sampai nanti ekornya kurang lebih 1 - 2 kilometer," ujar dia saat dihubungi kemarin.

Begitu lalu lintas mulai lowong, penyekatan kembali dilakukan. Masyarakat yang hendak meninggalkan Jakarta akan diperiksa berkas SIKM-nya sebagai syarat bepergian ke luar kota selama masa pelarangan mudik. Jika tidak memenuhi, pihak kepolisian akan menyuruh kendaraan putar balik.

Advertising
Advertising

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Akmal mengatakan polisi terus mempelajari dan mengevaluasi pengawasan di titik penyekatan pelarangan mudik, khususnya di jalan tol. Misalnya, kata dia, ada saatnya kepolisian meloloskan kendaraan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Namun, ia memastikan hal itu tidak mengurangi kewaspadaan kepolisian dan tetap mengeluarkan kendaraan kecil yang terindikasi mudik dari jalan tol.

“Banyak sekali sekat-sekat antar Provinsi, bahkan masuk Kota/Kabupaten pun ada, jadi kecil kemungkinan untuk lolos. Mungkin bisa saja di titik Cikarang Barat Km 31 ini lolos ya, namun di titik pemeriksaan berikutnya juga akan dikeluarkan,” tutur dia dalam keterangan tertulis pada Jumat, 7 Mei 2021.

<!--more-->

Pada hari pertama larangan mudik kemarin, polisi mencatat setidaknya ada 1.456 kendaraan diminta untuk putar balik di Gerbang Tol Cikupa dan Cikarang Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kendaraan yang diminta putar balik terdiri dari 1.224 kendaraan pribadi dan 232 kendaraan umum.

Jumlah terbanyak, kata Yusri, berasal dari gerbang tol Cikupa, yaitu 828 kendaraan. Dari titik ini, 709 kendaraan pribadi dan 119 kendaraan umum diminta putar balik. Selanjutnya dari gerbang tol Cikarang Barat totalnya berjumlah 628 kendaraan. Rinciannya, 515 kendaraan pribadi dan 113 kendaraan umum.

Polisi juga menahan tiga mobil, terdiri dari dua travel dan satu truk sayur, lantaran kedapatan hendak menyelundupkan pemudik. Truk tersebut ditangkap di KM 31 Tol Cikarang arah ke Cikampek saat menyembunyikan pemudik di antara tumpukan sayur.

Polri pun memberlakukan sistem buka tutup di gerbang tol (GT) Cikarang Barat pada Operasi Ketupat 2021 dalam rangka penyekatan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Upaya itu mengantisipasi terjadinya kemacetan yang mengganggu mobilitas pekerja dan masyarakat yang tidak mudik Lebaran.

Petugas kepolisian melakukan penyekatan larangan mudik menjelang Idul Fitri 1442 H di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021. Aturan peniadaan mudik ini diterapkan demi meminimalisir angka penularan virus corona (Covid-19). TEMPO/Subekti.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan petugas mengakomodir semua kebutuhan masyarakat selama Operasi Ketupat 2021. "Di titik-titik tertentu juga ada upaya-upaya rekayasa buka tutup yang semuanya harus disadari oleh masyarakat. Operasi ketupat ini adalah untuk kepentingan bersama," ujar Istiono, Kamis, 6 Mei 2021.

Istiono menyatakan ihwal video viral para pekerja yang terjebak di GT Cikampek Barat telah diatasi dan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Menurut dia, kejadian tersebut bagian dari dinamika Operasi Ketupat 2021 larangan mudik Lebaran yang saat ini sedang berjalan.

Sebelumnya, terjadi aksi protes di Tol Ruas Jakarta-Cikampek Kilometer 31 arah Jakarta pada Kamis pagi. Aksi dilakukan pekerja karena terjebak akibat kebijakan penyekatan larangan mudik.

Ke depan, bus-bus karyawan yang datang pada pagi dan sore akan lewat GT Cikarang Barat dan dilakukan buka tutup dengan menempatkan petugas.

Di sisi lain, dalam upaya membatasi pergerakan arus lalu lintas baik yang masuk maupun keluar dari Jabodetabek, PT Jasa Marga menutup sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai dini hari kemarin, pukul 00.00 WIB, hingga 18 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Vera Kirana mengatakan seluruh akses masuk maupun keluar baik yang menuju ke Cikampek maupun Jakarta akan ditutup.Vera menjelaskan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan penutupan jalan layang tol MBZ itu melalui berbagai media komunikasi, seperti media sosial, spanduk, Variable Message Sign (VMS), hingga informasi melalui media massa.

“Kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan dalam masa periode peniadaan mudik ini kami imbau untuk dapat menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari atau menuju Cikampek,” ujar Vera dalam keterangan tertulisnya pada Rabu malam, 5 April 2021.

Adapun aturan perihal larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Meski demikian, kegiatan perjalanan ke luar kota masih diperbolehkan untuk beberapa masyarakat yang memiliki kepentingan. Namun, masyarakat juga harus memenuhi beberapa persyaratan ketat.
Termasuk harus rela diperiksa di pos-pos penyekatan.

Baca juga : Perdana Larangan Mudik, Ribuan Kendaraan Dirazia di Titik Penyekatan Kota Bogor

ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG | M JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya