THR PNS 2021 Tanpa Tukin, Antara Janji Sri Mulyani dan Kewajiban Bersyukur
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 5 Mei 2021 17:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa jam setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dan Gaji ke-13, muncul petisi online di laman Change.org.
Petisi berisi protes ini muncul lantaran Sri Mulyani mengumumkan kedua hak para PNS ini hanya akan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tidak penuh seperti 2019 yang ada tunjangan kinerja atau tukin di dalamnya.
"Kembalikan Full Seperti Tahun 2019," demikian bunyi petisi tersebut yang terbit di hari pengumuman THR oleh Sri Mulyani pada Kamis, 29 April 2021. Hingga hari ini, Rabu, 5 Mei 2021, petisi ini telah ditandatangani oleh 19.404 orang.
Kabar soal petisi ini sampai ke Istana. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sakti Sulendrakusuma menyebut pemerintah melihat petisi online ini secara proporsional.
Di satu sisi, kata dia, petisi itu merupakan bagian dari demokrasi dan menjadi masukan bagi pemerintah. “Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN,” ujar Panutan.
Sementara itu, petisi tersebut juga disertai cuplikan layar dari tayangan pengumuman THR secara virtual oleh Sri Mulyani di akun youtube Kementerian Keuangan. Tayangan itu tidak disukai atau dapat status dislike hingga 1.200 kali.
Tempo mencoba mengakses kembali tayangan tersebut. Ternyata, tidak ada lagi jumlah like dan dislike. Kolom komentar pun dimatikan. Padahal, kolom komentar di tayangan lain di akun YouTube Kemenkeu pada hari yang sama tetap terbuka.
<!--more-->
Soal perubahan pada tayangan pengumuman THR ini, Tempo menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari. Rahayu telah membaca pesan WhatsApp yang disampaikan Tempo, tapi belum memberikan balasan apapun hingga berita ini diturunkan.
Dalam kondisi normal, komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau tukin. Terakhir kali, THR dibayar penuh sesuai komponen ini pada 2019.
Lalu pandemi Covid-19 datang. Sehingga mulai tahun 2020, pemerintah menghapus komponen tukin dari THR dan Gaji ke-13 PNS. Sebenarnya, Sri Mulyani sebenarnya pernah menjanjikan THR 2021 bakal kembali seperti normal, salah satunya memperhitungkan tukin.
"Sesuai policy, pemerintah akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR seperti tahun-tahun sebelumnya dengan perhitungan sesuai tukin," ujar Sri Mulyani dalam konferensi virtual, Jumat, 14 Agustus 2020.
Tapi kenyataannya pada 2021 ini tidak demikian. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, komponen tukin tidak dihitung dalam THR. Sri Mulyani beralasan kebijakan ini merupakan pemihakan pemerintah terhadap penanganan Covid-19.
Menurut dia, uang negara masih harus dialokasikan untuk berbagai program lain. Mulai dari Kartu Prakerja, Subsidi Kuota Internet, Badan Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga Imbal Jasa Penjaminan (IJP) UMKM. "Ini semua alokasi APBN yang memerlukan anggaran tahun 2021, tadinya memang belum ada alokasinya," kata Sri Mulyani.
Secara umum, Sri Mulyani menyiapkan anggaran Rp 30,8 T untuk THR PNS di tahun ini. Lalu, masing-masing PNS akan dapat THR sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum).
<!--more-->
Pertama, ketentuan soal gaji pokok tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, gaji pokok terendah diterima pegawai Golongan IA dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 1 tahun yaitu Rp 1,56 juta. Tertinggi yaitu pegawai Golongan IV E dengan MKG 32 tahun yaitu Rp 5,9 juta.
Kedua, tunjangan jabatan struktural diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007. Tunjangan terendah diterima eselon VA yaitu Rp 360 ribu dan tertinggi yaitu eselon IA yaitu Rp 5,5 juta.
Ketiga, tunjangan jabatan fungsional yang diatur berbeda-beda untuk masing-masing jenis jabatan. Sebagai contoh, Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menerbitkan Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. Mereka yang bekerja di posisi ini dapat tunjangan jabatan fungsional Rp 360 ribu sampai Rp 960 ribu.
Keempat, tunjangan umum yang ditunjukkan bagi PNS yang tak dapat tunjangan jabatan struktural maupun fungsional. Ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006. Terendah yaitu golongan I dapat tunjangan umum Rp 175 ribu dan tertinggi golongan IV yang dapat Rp 190 ribu.
Sementara untuk tukin yang dihapus, besarannya tertuang dalam Perpres masing-masing untuk setiap kementerian dan lembaga. Sebagai contoh yaitu Perpres Nomor 111 Tahun 2017 tentang Tukin di Kementerian Keuangan, yang dipimpin Sri Mulyani.
Dalam beleid ini, tukin terendah diterima kelas jabatan 1 yaitu Rp 2,575 juta. Sementara, tukin tertinggi diterima oleh kelas jabatan 27 yaitu sebesar Rp 46,9 juta.
Tapi, keputusan ini juga berdampak pada Sri Mulyani sebagai pembuat kebijakan. Tahun 2021 ini, Sri Mulyani sebagai menteri juga menerima THR tanpa tukin.
<!--more-->
Perpres Nomor 111 ini mengatur bahwa Menteri Keuangan seperti Sri Mulyani mendapat tukin 150 persen atau satu setengah kali dari tukin tertinggi di lingkungan Kemenkeu. Jika tukin tertinggi adalah Rp 46,9 juta, maka Sri Mulyani akan mendapat tukin Rp 70,35 juta.
Dari kondisi tersebut, maka dapat dilihat nominal tukin memang lebih besar dari tunjangan-tunjangan lainnya. Komponen ini yang dihapus dan akhirnya memicu protes, sampai berujung petisi online.
Setelah gelombang protes datang, sejumlah pejabat di pemerintahan pun kompak meminta para PNS untuk bersyukur. "Kalau pendekatannya rasa syukur, kita bersyukur di saat kondisi sedang sulit dan banyak saudara kita berkekurangan, kita masih mendapatkan THR," ujar Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, dikutip dari cuitannya di media sosial Twitter @prastow, Jumat, 30 April 2021.
Setali tiga uang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta para PNS untuk bersyukur lantaran masih dapat THR. "Makanya kita terima kasih kepada menteri keuangan dan bapak presiden, kita masih diberikan THR di tengah situasi sulit. Kita harus bersyukur betul," ujar Tito, Selasa, 4 Mei 2021.
Sebaliknya, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengkritik kebijakan pemerintah ini. Padahal, kata dia, THR ini adalah cara terbaik untuk menstimulus perekonomian. "Jadi kalau kapal berlayar, itu sudah menaikkan bendera putih, APBN sudah menyerah," katanya.
Walau demikian, keluh kesah sebagian PNS itu sebetulnya jauh baik ketimbang banyak pegawai swasta sampai buruh pabrik yang masih mempertanyakan nasib THR-nya saat ini. Sebab, PNS sudah bisa menerima THR mulai H-10 sampai H-5 Lebaran. Sementara buruh baru bisa dapat THR paling lambat H-7 sampai H-1, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Tak sedikit buruh yang harap-harap cemas akan THR yang diperolehnya karena ada sebagian kalangan pengusaha yang kesulitan memenuhi kewajibannya sesuai regulasi.
<!--more-->
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adi Machfudz mengatakan saat ini terdapat 20-30 persen perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR. "Terutama perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata dan transportasi," ujar Adi ketika dihubungi, Selasa, 4 Mei 2021.
Berdasarkan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021, THR tahun ini wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Idul Fitri. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR, pemerintah memberikan ruang untuk melakukan perundingan secara bipartit.
Terkait dengan kondisi tersebut, pelaku usaha meminta tindakan konkret dari pemerintah dengan memberikan subsidi bagi perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar THR secara penuh sehingga beban yang ditanggung bisa terbagi. Pemerintah misalnya bisa membagi sisa kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan.
Intervensi konkret tersebut dinilai sebagai langkah yang paling tepat untuk dilakukan pemerintah saat ini mengingat cukup banyak perusahaan yang harus mengambil langkah realistis dalam hal pembayaran THR tahun ini.
"Tidak semua perusahaan mampu. Kecuali, perusahaan besar yang sudah mencadangkan dana untuk THR. Untuk yang tidak mampu, ada ruang untuk negosiasi. Pengusaha minta ke pemerintah untuk hadir. Tidak hanya wacana, apalagi hanya berdalih dengan stimulus," kata Adi.
Soal perudingan bipartit ini, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, mengingatkan bahwa dialog harus berlangsung terbuka dan egaliter. "Tidak ada proses tekan menekan," katanya.
Robert pun meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk mengawasi dialog bipartit soal THR ini. Sehingga, tidak ada upaya yang tidak diinginkan terjadi. Kesepakatan pun, kata dia, harus dituangkan dalam dokumen bersama menyangkut skema pembayaran dan batas waktu.
Baca: THR Cair, Ingin Tukar dengan Uang Pecahan Baru Rp 75.000? Simak Urutan Caranya