Jalan Pintas Mengatasi Konflik Papua dengan Label KKB Teroris

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 3 Mei 2021 20:17 WIB

Personil TNI melintasi karangan bunga untuk Kabinda Papua Mayjen TNI (Anumerta) I Gusti Putu Danny Nugraha Karya yang gugur di Markas Yonif Raider 754/ENK, di Mimika, Papua, Senin, 26 April 2021. Kontak senjata dengan KKB terjadi di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. ANTARA/Sevianto Pakiding

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan pemerintah menetapkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), atau kelompok kriminal bersenjata (KKB), sebagai teroris menuai banyak kecaman. Label teroris ditengarai bisa membuat adu senjata antara aparat dan KKB semakin besar yang dikhawatirkan berujung pada jatuhnya korban sipil.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan, pendekatan militeristik yang digunakan pemerintah dalam kasus ini hanya akan mengafirmasi konflik dan potensi munculnya korban dari kalangan sipil. "Pemerintah harusnya dalam setiap tindakan memikirkan potensi jatuhnya korban. Dimana hati nurani kita pada warga sipil di sana?," ujar Asfinawati saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Mei 2021.

Apalagi pemerintah hingga kini tidak pernah menjelaskan situasi konflik tersebut. "Pemerintah kan tidak pernah menyatakan darurat sipil, darurat militer," ucap dia.

Di satu sisi, pasukan militer terus-menerus melanggar dan menyalahi wewenang dengan mengirim pasukan dan mengorbankan warga sipil. Menurut Asfinawati, penerapan darurat sipil atau pendekatan keamanan tidak menjadi jaminan dalam upaya penyelesaian konfiik.

Asfinawati berharap pemerintah mengutamakan keselamatan sipil dalam situasi ini. Dia meminta pelabelan teroris terhadap TPNPB-OPM atau KKB dianulir dan mengupayakan dialog. Menurut dia, sudah tak terhitung jumlah korban masyarakat sipil akibat konflik bersenjata di Papua.

Advertising
Advertising

Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua mencatat 263 warga sipil tewas dalam konflik periode 2018-2020. Perang TPNPB-OPM berhadapan dengan TNI dan Polri terkonsentrasi di wilayah Pegunungan Tengah, seperti Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Mimika, dan Puncak. Selain dari warga sipil, konflik memicu jatuhnya korban dari pihak TNI-Polri dan TPNPB-OPM.

Ketua Departemen Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan Gereja Kemah Injil Papua, Yones Douw menyebut penetapan TPNPB-OPM sebagai teroris akan berimbas pada masyarakat dan gereja. Sebab, pelabelan itu akan berpotensi membuat masyarakat Papua mudah dituduh sebagai teroris. "Orang asli Papua bisa ditembaki dengan label teroris," ujar dia.

Pemerintah menetapkan kelompok bersenjata di Papua sebagai teroris pada Kamis, 29 April lalu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyatakan aksi kekerasan oleh kelompok itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Mahfud mengatakan pemberantasan terorisme di Papua tidak dilakukan terhadap rakyat Papua, melainkan terhadap segelintir orang yang melakukan pemberontakan. "Tindakan-tindakannya merupakan terorisme," ujar Mahfud.

Peningkatan status mereka dari kelompok kriminal bersenjata menjadi teroris menyusul tewasnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua Mayor Jenderal Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, pada Ahad, 25 April lalu. Usul pemberian label itu datang dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar pada akhir Maret lalu.

Pemimpin Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda menyebut keputusan ini merupakan serangan memalukan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat yang mendukung perjuangan OPM untuk kemerdekaan Papua. "Bagaimana bisa kami yang menjadi teroris ketika pemerintah Indonesia mengirim 20 ribu pasukan ke tanah kami dalam tiga tahun terakhir?" tulis Benny Wenda dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 3 Mei 2021.

Menurut Benny Wenda, terorisme adalah penggunaan kekerasan terhadap orang-orang sipil untuk mengintimidasi masyarakat secara luas demi tujuan politik. Ia mengatakan justru pemerintah Indonesia yang melakukan hal tersebut selama 60 tahun di Papua, bukan OPM.

Dia pun mendesak Presiden Jokowi segera menarik kekuatan militer dari Papua. Benny menyebut, pasukan dan helikopter militer Indonesia hanya mendatangkan ketakutan bagi perempuan dan anak-anak di perkampungan.

Sejak Sabtu lalu, pasukan gabungan TNI dan polisi telah dikirim ke Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua. Asisten Operasi Kapolri, Inspektur Jenderal Imam Sugianto menyebut Polri sampai hari ini masih menyusun pola operasi. Polri akan mengkaji pelibatan Detasemen Khusus 88 Antiteror dalammemburu kelompok bersenjata di Papua. Sebab, selama ini Densus 88 memang pihak yang berwenang menangani penangkapan dan penegakan hukum dalam perkara terorisme.

"Masih dalam kajian. Nanti akan ada arahan Kapolri," ujarnya lewat pesan singkat, siang tadi.

Di lain sisi, TPNPB-OPM bergerak meminta intervensi militer dari Pasukan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mencari dukungan moril dan materiil dari Uni Eropa, Afrika-Karibia-Negara-negara Pasifik, dan semua anggota PBB seperti yang diadvokasi dalam Resolusi 2625 (XXV) PBB mengenai hak merdeka dan hak penentuan nasib sendiri untuk bangsa-bangsa yang terjajah.

Dewan Diplomatik OPM, Amatus Akouboo Douw mengatakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat tak pernah menyerang penduduk sipil Indonesia. Namun, Amatus mengatakan pasukannya tak segan menyerang warga sipil apabila pemerintah Indonesia tak mencabut kebijakan militer di Bumi Cendrawasih.

"Jika Indonesia melanjutkan teror dan genosida terhadap penduduk sipil Papua Barat (seperti yang telah terjadi hampir 60 tahun) dan komunitas internasional tidak ikut campur, TPNPB-OPM akan mengumumkan kampanye untuk memusnahkan tidak hanya anggota militer ilegal yang mendudukinya Papua, tetapi juga orang Jawa ilegal dan pemukim lainnya yang mencuri tanah adat dan sumber daya orang Papua Barat," demikian keterangan Amatus Akouboo Douw yang diteruskan oleh Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom, Ahad, 2 Mei 2021.

Adapun Menko Polhukam Mahfud Md. menyebut keputusan pemerintah kali ini sudah matang dan ia menganggap biasa jika ada pihak yang kontra terhadap keputusan pemerintah tersebut. "Kontroversi itu sudah biasa. Ada yang setuju dan tidak setuju, itulah perlunya hidup di dalam negara demokrasi. Kalau semua keputusan pemerintah disetujui, itu totaliter. Silakan saja (tidak setuju), tapi mohon dipahami karena yang mendukung juga banyak," ujar Mahfud lewat rekaman suara yang diterima Tempo, Senin, 3 Mei 2021. Salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Mahfud MD memaparkan, sejak Desember 2019, dua bulan sejak ia dilantik menjadi Menko Polhukam, banyak tokoh masyarakat dan tokoh politik yang mengusulkan penyelesaian konflik Papua secara lebih tegas. "Pada tanggal 26 Desember 2019, ada usul dari komunitas masyarakat agar KKB, waktu itu disebut OPM lah sebutannya, itu dimasukkan di dalam daftar terduga organisasi teroris," ujarnya.

Merespon berbagai usulan, Mahfud berangkat ke Papua bersama Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri pada akhir Desember 2019. "Kami melihat langsung dan berdialog langsung di sana. Kami tidak putuskan untuk memasukkan OPM itu ke daftar terduga teroris. Tapi, dari sana saya mengusulkan kepada Presiden agar Inpres Nomor 9 tahun 2017 diperbaharui," ujarnya.

Kemudian pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya diikuti revisi UU Otsus Papua dimana pemerintah menaikkan anggaran Dana Alokasi Umum dari 2 persen menjadi 2,25 persen di dalam rencana revisi UU Otsus itu. Pemerintah, ujar dia, ingin melakukan pendekatan kesejahteraan.

"Tapi kekerasan oleh sekelompok kecil orang masih terus berlangsung. Mereka yang kita sebut sebagai KKB itu terus melakukan tindak kekerasan," ujar Mahfud.

Menurut data yang dimiliki Mahfud, korban dari kekerasan KKB selama tiga tahun terakhir, ada 120 korban luka. Di antaranya masyarakat atau warga sipil 53 orang terluka dianiaya, TNI 51 orang, dan Polri 16 orang. Sementara korban yang meninggal karena penganiayaan, sipil sebanyak 59 orang, TNI 27 orang dan Polri 9 orang.

Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela HAM Sedunia) Theo Hesegem berharap pemerintah lebih bijak dan berpikir ulang memutuskan tindakan dalam menyelesaikan kasus ini. la berharap kedua kubu punya niat yang baik untuk menuntaskan masalah di meja perundingan. "Pasti ada yang bisa menjembatani kedua pihak untuk berunding. Pihak yang netral," kata Hesegem.

Ia khawatir eskalasi konflik di Papua berpotensi memicu intervensi internasional. Hesegem mencontohkan Timor Leste. Menurut dia, jika tekanan internasional kembali menyerang Indonesia, posisi pemerintah akan semakin sulit. "Soal Papua merdeka atau NKRI, itu urusan belakangan dan abaikan dulu. Saat ini bagaimana mengakhiri kekerasan atau pertumpahan darah yang selalu terjadi di Papua," ujar dia.


DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO

Baca: Mahfud Klaim 92 Persen Rakyat Papua Tak Ada Masalah dengan NKRI

Berita terkait

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

5 jam lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

5 jam lalu

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Polda Papua Tuding KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

16 jam lalu

Polda Papua Tuding KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polda Papua menuding Kelompok kriminal bersenjata KKB atau telah membunuh warga sipil di Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

1 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

1 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

2 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Belajar Teknologi Drone, 10 Mahasiswa STIK Polri Kursus Singkat di Universitas Kepolisian Korea Selatan

2 hari lalu

Belajar Teknologi Drone, 10 Mahasiswa STIK Polri Kursus Singkat di Universitas Kepolisian Korea Selatan

Selain teknologi drone, mahasiswa STIK Polri juga mempelajari forensik untuk mencari barang bukti penyebab terjadinya pembunuhan.

Baca Selengkapnya

BNPT Ajukan 3 Upaya Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme di CCPCJ

2 hari lalu

BNPT Ajukan 3 Upaya Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme di CCPCJ

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), mewakili Indonesia dalam Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice ( CCPCJ ).

Baca Selengkapnya