Berlomba Mengakali Longgarnya Sistem Karantina di Bandara

Kamis, 29 April 2021 20:53 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra saat memberi keterangan penangkapan 5 dari 7 warga India yang lolos karantina. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Jakarta - Alih-alih karantina di bandara Soekarno Hatta, Cherelovapil Mukri Muhammad Jabir, melenggang bebas bepergian hingga sampai di Batam. Pemuda India ini semestinya menjalani karantina Covid-19 selama 14 hari begitu tiba di Indonesia.

Agar lolos dari pemantauan petugas, Jabir menggunakan 'joki'. Keberadaan Jabir diketahui saat berada di Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Dia ditangkap polisi saat memesan martabak di Komplek Tanjung Pantun, Sungai Jodoh, Kepulauan Riau.

"Dia bersama komunitas India lainnya di Batam," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Akhmad Alexander Yurikho di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 28 April 2021.

Cherelovapil tiba di Indonesia pada 21 April 2021 menumpangi pesawat Charter AirAsia QZ 988 dari Chenai, India. Pesawat tersebut total mengangkut 132 orang ke Tanah Air. Ketika ditelusuri, ternyata dari jumlah tersebut ada delapan penumpang tidak menjalani karantina. Mereka adalah tujuh orang WNA India dan satu WNI.

Mereka yang lolos dari karantina itu, ujar Alexander, ditemukan sudah pergi ke kota-kota besar yang menjadi tujuan awal mereka. "Di sana, mereka ditampung oleh komunitas sesama warga India, perusahaan tempat mereka akan bekerja, sampai keluarga yang lebih dulu menetap di Indonesia," kata Alexander.

Advertising
Advertising

Selain Cherelovapil, Senthil Ranganathan ditangkap di Bandung bersama komunitasnya. Senthil berhasil lolos dari karantina Covid-19 lantaran dibantu oleh Zakaria Ramdhan yang bekerja sebagai staf di perusahaan tempat Senthil bekerja.

Lalu, ada pula WN India atas nama Kankurte Madhuri yang berhasil lolos dari karantina atas bantuan suami dan anaknya yang sudah dua tahun tinggal di Indonesia. Suami Madhuri, Sathyanarayana Raomendarkar terlebih dulu memesan kamar di Mercure Hotel sebagai pilihan tempat karantina.

<!--more-->

Namun ternyata itu hanyalah siasat saja. Kankurte dijemput sang suami di pelataran Terminal 3, dan langsung membawanya dengan taksi menuju ke apartemen mereka di Jakarta Barat. Adapun Patel Narendra, dan Patel Satish Darayan ditemukan polisi di Surabaya. Mereka menginap di Jalan Kertajaya Indah Timur, Darmawangsa Surabaya.

Selain warga India, polisi juga memproses kasus satu WNI yang juga turut dalam penerbangan yang sama. WNI berinisial JD ini bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW. Dua nama terakhir kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta yang biasa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Saat ini, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meloloskan penumpang pesawat asal India dari kewajiban karantina di Bandara Soekarno-Hatta.

Polisi mengatakan mengatakan para tersangka dalam penyelundupan warga India ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Adanya peran 'joki' oknum petugas yang meloloskan para penumpang tersebut dari kewajiban karantina mengundang reaksi berbagai pihak, salah satunya Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito meminta petugas penegak hukum di lapangan segera mengusut kasus ini dan segera memberi sanksi sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

Wiku mengingatkan pemerintah memberlakukan peraturan karantina selama 14 hari bagi WNI dari India sebagai upaya mencegah masuknya imported case berupa varian baru Covid-19 dari India. "Oleh karena itu, WNI dari India harus patuh demi keselamatan kita bersama. Jangan sekali pun mencoba melakukan hal yang melanggar ketentuan dan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum," ujar Wiku.

<!--more-->

Dilansir dari Bisnis, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II pun mengklarifikasi tudingan yang dialamatkan kepada Bandara Soekarno-Hatta soal lemahnya akses pengawasan sehingga Warga Nehara Asing (WNA) asal India bisa berbondong-bondong masuk ke Indonesia.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan masuknya WNA India di tengah 'Tsunami Covid-19' yang melanda negara tersebut, operator bandara menjadi pihak pertama yang selalu disalahkan. Padahal selama ini, AP II bekerja tidak sendiri tetapi telah menjadi ekosistem bersama dengan maskapai, Otoritas Kenavigasian serta otoritas yang beroperasi di bandara, baik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepabeanan, Imigrasi, dan masih banyak lainnya.

"Case seperti Warga India masuk ke Indonesia. Pasti yang pertama kali disalahkan ini operator bandaranya gimana. Banyak yang nggak ngerti padahal kalau dijelaskan secara gamblang ada banyak satgasnya di situ ada imigrasinya. Ada karantinanya juga. Kita tidak bisa bekerja sendiri tapi kolaborasi," ujarnya, Selasa, 27 April 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan pihaknya akan mendukung sepenuhnya tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap oknum mafia karantian di bandar udara Soekarno Hatta.

"Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, siap bekerja sama untuk kelancaran proses investigasi," kata dia.

Novie menjelaskan, Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta telah mengantisipasi munculnya mafia-mafia lain dengan pengetatan penerbitan pas. Pas bandara dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandara.

Dalam aturan itu disebutkan, pas bandara hanya bisa terbit melalui proses berikut. Pertama. instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara. Kedua, petugas akan mengevaluasi permohonan pas bandara yang meliputi area dan kuota yang diajukan.

<!--more-->

Ketiga, setelah mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan antara lain surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja, daftar riwayat hidup, identitas diri (KTP, paspor atau KITAS), SKCK dari kepolisian, SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi, dan pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga).

Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan. Petugas juga melaksanakan security awareness dan evaluasi dengan computer based test (CBT) secara online.

“Dilakukan background check (pemeriksaan data latar belakang),” kata Novie. Kemudian, pemohon melakukan foto dan finger print. “Jika sudah sesuai dari urutan, pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub tersebut.

Pemerhati penerbangan Alvin Lie mengatakan keluhan mengenai adanya oknum yang menawarkan 'jasa' menghindari karantina dan mempercepat antrean pemeriksaan di bandara sudah lama ia dengar. Kondisi ini, menurut dia, menunjukkan kelemahan di bandara maupun di Satgas Covid-19.

Alvin mengatakan pihak pengelola bandara dan otoritas bandara, serta Satgas Covid-19 perlu memperketat syarat dan pengawasan bagi pemegang pas bandara, khususnya untuk penerbangan internasional. "Saya yakin para mafia bisa beroperasi lantaran ada kelemahan di satgas dan mungkin bekerja sama dengan oknum-oknum di satgas," tuturnya.

Bekas anggota Ombudsman itu mengatakan saat ini adalah saatnya semua pihak melakukan evaluasi, bukan hanya untuk kasus penghindaran karantina, melainkan juga mengenai adanya kasus tes antigen dan PCR abal-abal menggunakan barang bekas. "Saatnya dirjen dan menteri turun ke lapangan dan mengevaluasi menyeluruh," ujar Alvin.

BACA: Kasus Rapid Test Bekas, Kemenhub Minta Layanan Kesehatan Seluruh Bandara Dicek

CAESAR AKBAR | JONIANSYAH | DEWI NURITA | BISNIS

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

30 menit lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

1 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

11 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

12 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

13 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

15 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

3 hari lalu

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

Maskapai Pelita Air secara resmi membuka rute penerbangan baru Bandara Haluoleo Kendari-Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.

Baca Selengkapnya