Segepok Masalah Membelit Formula E yang Ditemukan BPK DKI

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 9 April 2021 22:06 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK DKI Jakarta menganggap pengelolaan penyelenggaraan Formula E tahun anggaran 2019 kurang memadai. Ada dua masalah yang ditemukan BPK ketika memeriksa anggaran penyelenggaraan Formula E.

Pertama, belum ada kejelasan ihwal pembagian tanggung jawab antara PT Jakarta Propertindo atau Jakpro dengan Pemerintah Provinsi DKI. BPK mendapati banyak pihak yang akan terlibat dalam perhelatan Formula E, di luar Jakpro.

Instansi ini yang akan menyiapkan lokasi balapan, sosialisasi dan promosi, pengaturan akomodasi, dan lainnya. Jakpro mengajukan perkiraan biaya pelaksanaan Formula E pada 2019-2024 senilai Rp 1,23 triliun.

Uang itu untuk biaya konstruksi, organisasi acara, administrasi, asuransi, pemasaran, dan lainnya. Perkiraan biaya tersebut dimasukan dalam proposal penyertaan modal daerah (PMD) PT Jakpro 2019-2024.

Namun, jumlah itu belum termasuk biaya komitmen atau commitment fee. "Di luar biaya fee kepada FEO yang dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga)," demikian bunyi laporan audit BPK DKI.

Laporan BPK ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah DKI pada 2019. Laporan terbit pada 19 Juni 2020 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK DKI Pemut Aryo Wibowo.

Total uang yang sudah digelontorkan Jakpro pada 2019 sebesar Rp 439,34 miliar. Uang Jakpro berasal dari penyertaan modal daerah (PMD). Di tahun yang sama, Dispora DKI juga mengeluarkan dana untuk belanja pembayaran fee Formula E sebanyak Rp 359,99 miliar.

"Alokasi biaya yang dikeluarkan otomatis menjadi beban APBD," begitu bunyi laporan BPK.

Peraturan Gubernur DKI Nomor 83 Tahun 2019 mengatur bajwa Jakpro dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam hal pendanaan. BPK menilai konsep pendanaan dari pihak sponsor ini diperlukan sebagai alternatif pembiayaan.

Namun, aturan ini belum mengatur soal ketentuan pengelolaan pendapatan penyelenggaraan Formula E yang menjadi hak DKI dan Jakpro.

Hasil studi kelayakan atau feasibility study soal dampak ekonomi pada 2019 memperlihatkan perhelatan balap mobil listrik dapat menggerus keuangan Jakpro.

Tapi hasil studi dampak ekonomi ini juga bermasalah. Sebab, Jakpro tak memperhitungkan biaya fee dalam komposisi keuntungan gelaran Formula E.

"Hasil studi kelayakan masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh."

Masalah kedua adalah pengamanan keberlanjutan kegiatan terkait pandemi Covid-19 belum memadai. Ajang balap Formula E di Jakarta yang semula diagendakan pada 2020 terpaksa ditunda karena pandemi.

Baca juga : Audit BPK Soal Formula E yang Disebut Untung Jakpro: DKI Tak Hitung Dana Keluar

BPK berpendapat asumsi hitung-hitungan untung rugi yang tercantum dalam studi kelayakan bisa berubah. Pemerintah DKI telah mengucurkan fee kepada promotor sekaligus pemegang lisensi Formula E, FEO, senilai GBP 53 juta atau setara Rp 983,31 miliar.

Anggaran tersebut digelontorkan untuk fee Formula E yang dibayarkan pada 2019 senilai GBP 20 juta atau setara Rp 360 miliar.

Pada 2020, pemerintah DKI membayarkan fee senilai GBP 11 juta atau setara Rp 200,31 miliar dan bank garansi senilai GBP22 juta atau setara Rp 423 miliar.

Jakpro telah merenegosiasi dengan FEO untuk menarik biaya bank garansi senilai GBP 22 juta. FEO telah mengirimkan surat persetujuan penarikan dana ini pada 13 Mei 2020. Sayangnya, fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 sebanyak GBP 11 juta tak bisa dikembalikan.

<!--more-->

"Bank garansi sebagai suatu jaminan dan sudah kami berikan dan sudah dikembalikan dananya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 9 April 2021.

BPK menganggap Jakpro belum optimal melakukan renegosiasi dengan FOE soal kelanjutan kerja sama dan status dana yang telah disetor selama pandemi.

Kondisi ini tak sesuai dengan empat peraturan. Dua di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Lalu sisanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan dan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.

Akibatnya, aktivitas pendukung pelaksanaan Formula E berisiko overlapping dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI. Jakpro juga tidak bisa mandiri mengelola Formula E.

Formula E berisiko gagal digelar dan terjadi kesalahan pengelolaan pendapatan. "Perhitungan perkiraan dampak ekonomi penyelenggaraan Formula E kurang dapat diyakini kewajarannya," demikian hasil laporan BPK.

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

3 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

4 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

6 hari lalu

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Heru Budi juga meraih penghargaan dari Kemendagri atas komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang infrastruktur dalam pembangunan sarana serta prasarana.

Baca Selengkapnya

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

9 hari lalu

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

9 hari lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

10 hari lalu

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

10 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.

Baca Selengkapnya