Larangan Mudik Cegah Pemudik Gelap di Jalur Darat
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 8 April 2021 20:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan di jalur darat untuk mengantisipasi pergerakan pemudik gelap di masa Ramadan hingga Lebaran 1442 Hijriah. Kebijakan ini sejalan dengan pemberlakuan larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
“Penjagaan dilakukan di pintu-pintu keluar-masuk provinsi, kabupaten, kota dan tidak hanya di jalan tol,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis, 8 April 2021.
Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu-lintas Polri menetapkan 333 titik sebagai lokasi cek poin untuk mengawasi pergerakan lalu-lintas selama Lebaran. Kementerian dan Polri melibatkan dinas perhubungan serta polsek di 34 provinsi untuk mencegah masuknya para perantau ke daerah masing-masing.
Jalan di luar jalur bebas hambatan yang berpotensi menjadi koridor kelar-masuknya pemudik pun akan diblokir, seperti jalan nasional hingga jalan alternatif. Kendaraan yang boleh melalui jalan lintas kota merupakan kendaraan yang termasuk kategori dikecualikan.
Kementerian Perhubungan mengatur pengecualian ini berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan kepolisian; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran. Selain itu, kendaraan yang boleh beroperasi adalah mobil barang dengan tidak membawa penumpang serta kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, atau pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah juga dapat beroperasi. Kendaraan-kendaraan ini harus memperoleh izin khusus dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
<!--more-->
Budi Setiyadi mengatakan pemerintah telah berkaca dari kejadian tahun lalu. Pada 2020, petugas menemukan banyak kendaraan berkedok angkutan barang yang membawa pemudik ke daerah asalnya. Dengan modus yang berbeda-beda, petugas kepolisian pun menghalau sekitar 228 travel ilegal dan 1.398 pemudik.
Aturan larangan mudik 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Meski mobilisasi jarak jauh dilarang, Kementerian Perhubungan akan mengizinkan perjalanan antar-kota untuk lingkup wilayah aglomerasi tertentu.
Wilayah aglomerasi tersebut meliputi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo; Jabodetabek; Bandung Raya; Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi; Yogyakarta Raya; Solo Raya; Gresik-Bangkalan-Sidoarjo-Lamongan; dan Makassar-Sungguminata-Takalar-Maros. Kepolisian akan memberikan sanksi bagi pemudik dan operator yang melanggar ketentuan selama aturan larangan mudik berlaku.
“Bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujar Budi Setiyadi.
Kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi berupa tilang hingga ganjaran administratif lainnya. Sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria perjalanan pengecualian akan diminta putar balik ke tempat asalnya.
Adapun untuk operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, serta penyeberangan, pihak yang melanggar aturan bakal dikeluarkan dari jadwal pelayanan. Operator juga dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
<!--more-->
Selama larangan mudik berlaku, pemerintah mengatur pengecualian bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu untuk bisa melakukan perjalanan. Pengecualian dikhususkan bagi pelaku perjalanan dinas atau masyarakat yang memiliki keperluan sangat mendesak.
“Pengecualian untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Secara rinci, kelompok masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya.
Kelompok lain yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki keperluan kunjungan terhadap keluarga sakit maupun kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kemudian ibu hamil juga diizinkan melakukan perjalanan dengan satu orang pendamping.
Sementara itu, izin juga akan diberikan kepada ibu dengan kepentingan melahirkan. Mereka dapat didampingi oleh dua orang. Selanjutnya, izin perjalanan juga akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Wiku menjelaskan, khusus untuk ASN, surat izin harus diperoleh dari pejabat selevel eselon II. Sedangkan untuk pekerja informal maupun masyarakat umum, izin tersebut harus diterbitkan oleh pihak desa atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili.
<!--more-->
Surat izin ini berlaku untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Pelaku perjalanan harus berusia 17 tahu ke atas. Selain masyarakat dengan kepentingan tertentu, pengecualian perjalanan di masa mudik juga berlaku untuk kepentingan pengangkutan barang kebutuhan pokok dan logistik.
“Apabila ditemukan ada warga di luar pengecualian melakukan mudik, petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat semula,” kata Wiku.
Bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5x24 jam setiba di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas. Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.
Menteri Perhubungan Budi Karya menjelaskan, kementeriannya telah menggelar survei untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap mudik Lebaran 2021. Berdasarkan hasil sigi tersebut, sebanyak 33 persen masyarakat atau 81 juta orang akan melakukan perjalanan bila pemerintah tidak memberlakukan larangan mudik.
Sedangkan menurut survei yang sama, bila mudik dilarang, masyarakat yang tetap akan melaksanakan perjalanan mencapai 11 persen atau 27 juta orang. Sebagian besar pemudik, kata Budi Karya, akan melakukan perjalanan menuju Jawa Tengah dengan total 37 persen atau 12 juta orang. Sedangkan 23 persen atau 6 juta orang akan menuju Jawa Barat dan lainnya Jawa Timur.
“Melihat jumlah yang besar, kami ditugaskan untuk melakukan mitigasi apa yang terjadi pada (mudik) tahun sebelumnya,” ujar Budi Karya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA