Larangan Mudik Cegah Pemudik Gelap di Jalur Darat

Kamis, 8 April 2021 20:16 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan di jalur darat untuk mengantisipasi pergerakan pemudik gelap di masa Ramadan hingga Lebaran 1442 Hijriah. Kebijakan ini sejalan dengan pemberlakuan larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

“Penjagaan dilakukan di pintu-pintu keluar-masuk provinsi, kabupaten, kota dan tidak hanya di jalan tol,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis, 8 April 2021.

Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu-lintas Polri menetapkan 333 titik sebagai lokasi cek poin untuk mengawasi pergerakan lalu-lintas selama Lebaran. Kementerian dan Polri melibatkan dinas perhubungan serta polsek di 34 provinsi untuk mencegah masuknya para perantau ke daerah masing-masing.

Jalan di luar jalur bebas hambatan yang berpotensi menjadi koridor kelar-masuknya pemudik pun akan diblokir, seperti jalan nasional hingga jalan alternatif. Kendaraan yang boleh melalui jalan lintas kota merupakan kendaraan yang termasuk kategori dikecualikan.

Kementerian Perhubungan mengatur pengecualian ini berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan kepolisian; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran. Selain itu, kendaraan yang boleh beroperasi adalah mobil barang dengan tidak membawa penumpang serta kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, atau pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah juga dapat beroperasi. Kendaraan-kendaraan ini harus memperoleh izin khusus dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
<!--more-->
Budi Setiyadi mengatakan pemerintah telah berkaca dari kejadian tahun lalu. Pada 2020, petugas menemukan banyak kendaraan berkedok angkutan barang yang membawa pemudik ke daerah asalnya. Dengan modus yang berbeda-beda, petugas kepolisian pun menghalau sekitar 228 travel ilegal dan 1.398 pemudik.

Aturan larangan mudik 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Meski mobilisasi jarak jauh dilarang, Kementerian Perhubungan akan mengizinkan perjalanan antar-kota untuk lingkup wilayah aglomerasi tertentu.

Wilayah aglomerasi tersebut meliputi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo; Jabodetabek; Bandung Raya; Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi; Yogyakarta Raya; Solo Raya; Gresik-Bangkalan-Sidoarjo-Lamongan; dan Makassar-Sungguminata-Takalar-Maros. Kepolisian akan memberikan sanksi bagi pemudik dan operator yang melanggar ketentuan selama aturan larangan mudik berlaku.

“Bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujar Budi Setiyadi.

Kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi berupa tilang hingga ganjaran administratif lainnya. Sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria perjalanan pengecualian akan diminta putar balik ke tempat asalnya.

Adapun untuk operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, serta penyeberangan, pihak yang melanggar aturan bakal dikeluarkan dari jadwal pelayanan. Operator juga dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
<!--more-->
Selama larangan mudik berlaku, pemerintah mengatur pengecualian bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu untuk bisa melakukan perjalanan. Pengecualian dikhususkan bagi pelaku perjalanan dinas atau masyarakat yang memiliki keperluan sangat mendesak.

“Pengecualian untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Secara rinci, kelompok masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya.

Kelompok lain yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki keperluan kunjungan terhadap keluarga sakit maupun kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kemudian ibu hamil juga diizinkan melakukan perjalanan dengan satu orang pendamping.

Sementara itu, izin juga akan diberikan kepada ibu dengan kepentingan melahirkan. Mereka dapat didampingi oleh dua orang. Selanjutnya, izin perjalanan juga akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Wiku menjelaskan, khusus untuk ASN, surat izin harus diperoleh dari pejabat selevel eselon II. Sedangkan untuk pekerja informal maupun masyarakat umum, izin tersebut harus diterbitkan oleh pihak desa atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili.
<!--more-->
Surat izin ini berlaku untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Pelaku perjalanan harus berusia 17 tahu ke atas. Selain masyarakat dengan kepentingan tertentu, pengecualian perjalanan di masa mudik juga berlaku untuk kepentingan pengangkutan barang kebutuhan pokok dan logistik.

“Apabila ditemukan ada warga di luar pengecualian melakukan mudik, petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat semula,” kata Wiku.

Bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5x24 jam setiba di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas. Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.

Menteri Perhubungan Budi Karya menjelaskan, kementeriannya telah menggelar survei untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap mudik Lebaran 2021. Berdasarkan hasil sigi tersebut, sebanyak 33 persen masyarakat atau 81 juta orang akan melakukan perjalanan bila pemerintah tidak memberlakukan larangan mudik.

Sedangkan menurut survei yang sama, bila mudik dilarang, masyarakat yang tetap akan melaksanakan perjalanan mencapai 11 persen atau 27 juta orang. Sebagian besar pemudik, kata Budi Karya, akan melakukan perjalanan menuju Jawa Tengah dengan total 37 persen atau 12 juta orang. Sedangkan 23 persen atau 6 juta orang akan menuju Jawa Barat dan lainnya Jawa Timur.

“Melihat jumlah yang besar, kami ditugaskan untuk melakukan mitigasi apa yang terjadi pada (mudik) tahun sebelumnya,” ujar Budi Karya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

11 jam lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

1 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

3 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

6 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya