Layunya Kubu Moeldoko Setelah Gagal di Kemenkumham

Senin, 5 April 2021 13:17 WIB

Logo Te.co Blank

Gagal mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum, kubu KLB Deli Serdang bakal menempuh jalur peradilan. Penggagas KLB, HM Darmizal mengklaim bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dua gugatan itu disebutnya akan menyasar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tahun 2020 yang dianggap melanggar Undang-undang Partai Politik. Namun Darmizal hingga kini belum merinci apa tepatnya obyek gugatan serta tergugat dalam dua perkara yang bakal diajukan itu.

"Gugatan satu terkait dengan bagaimana mereka buat AD/ART, kemudian di TUN kami juga gugat terkait dengan keputusan-keputusan yang diterbitkan atas produk mereka yang bermasalah itu," ujar Darmizal kepada Tempo pada Kamis petang lalu, 1 April 2021.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai obyek gugatan yang diinginkan kubu Moeldoko tidak jelas. Jika ingin mempersoalkan AD/ART 2020, kata dia, mekanismenya harus merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yakni melewati mahkamah partai terlebih dulu.

Bila tak puas dengan keputusan mahkamah partai, kata dia, kubu Moeldoko dapat menggugat ke pengadilan negeri. UU Partai Politik mengatur keputusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Menurut Charles, bisa saja kubu Moeldoko menggugat keputusan Kemenkumham menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang ke PTUN. Namun mereka pun perlu membuktikan keabsahan pelaksanaan KLB pada 5 Maret lalu tersebut.

"Kalau mereka katakan pemerintah keliru memakai AD/ART 2020, silakan saja mereka dalilkan di pengadilan. Nanti PTUN menilai, apakah penolakan yang mendasarkan AD/ART 2020 itu benar atau tidak," kata Charles.

Meski begitu, Charles menilai kecil peluang kubu Moeldoko akan berhasil secara hukum. Ia mengatakan bagaimana pun sengketa partai politik tersebut mestinya dirampungkan terlebih dulu di internal partai sebelum bergerak ke pengadilan, apalagi mengajukan pengesahan ke Kemenkumham.

"Peluangnya tipis. Kita harus konsisten mengikuti UU, ajukan dulu di mahkamah partai, kalah bisa ke PN. Kalau dikatakan sah baru ajukan SK-nya, bukan tiba-tiba langsung daftar ke pemerintah," ujar Charles.

Pada Kamis lalu, Darmizal mengklaim telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Sedangkan gugatan ke PTUN akan diajukan segera. Namun hingga Senin siang, dalam lama resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan yang dimaksud Darmizal belum tertera.

Apabila urung mengajukan gugatan ke pengadilan, kata Charles Simabura, tak ada jalan lain bagi KLB Demokrat Deli Serdang untuk mendapatkan pengesahan pemerintah. Ia mengatakan kubu Moeldoko pun tak bisa disebut sebagai partai politik. "Secara hukum tidak memenuhi syarat untuk disahkan sebagai pengurus yang sah, dengan sendirinya ya bubar," kata peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

4 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

1 hari lalu

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

Partai Demokrat menilai Bey Triadi Machmudin sebagai figur potensial untuk Pilkada Jabar 2024.

Baca Selengkapnya

Susanti Dewayani Daftar ke Partai Demokrat di Pilkada Pematangsiantar

2 hari lalu

Susanti Dewayani Daftar ke Partai Demokrat di Pilkada Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, menyerahkan formulir pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Pematangsiantar ke Partai Demokrat

Baca Selengkapnya

Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

3 hari lalu

Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

6 hari lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Dukung Prabowo Tambah Kementerian

6 hari lalu

Alasan Demokrat Dukung Prabowo Tambah Kementerian

Menurut Demokrat selama penambahan kementerian oleh Prabowo Subianto untuk mengurus rakyat lebih banyak, maka menjadi kebijakan yang baik.

Baca Selengkapnya

Ditinggal Demokrat dan PPP di Pilkada Depok, PKS: Dipersilakan

7 hari lalu

Ditinggal Demokrat dan PPP di Pilkada Depok, PKS: Dipersilakan

PKS pernah membangun koalisi bersama Demokrat dan PPP di Pilkada Depok 2020.

Baca Selengkapnya

Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

7 hari lalu

Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

Ketua DPC Partai Demokrat Depok Edi Sitorus mengungkapkan alasan tidak lagi satu perahu dengan PKS pada Pilkada Depok 2024

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

8 hari lalu

Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

Yoyok Sukawi mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Semarang ke Partai Demokrat di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya